Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas

Jum'at, 16 Jan 2026 15:06
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono saat diwawancarai di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang masuk dalam program legislasi tahun sebelumnya belum sempat dirampungkan. Oleh karena itu, pembahasannya dilanjutkan dan ditargetkan selesai pada 2026.

Hartono menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses pembahasan adalah belum adanya kesepakatan terkait klasifikasi pungutan parkir, apakah akan ditetapkan sebagai retribusi atau jasa layanan parkir.

"Kalau dia retribusi maka tidak boleh Perumda yang menarik, mesti OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kalau kita menggunakan jasa layanan parkir, itu baru boleh masuk ke Perumda," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan bahwa dinamika sempat terjadi dalam pembahasan terakhir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), menyusul masukan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar yang menilai perlunya koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Menurut Hartono, pelibatan Dinas Perhubungan mengindikasikan bahwa skema yang dibahas mengarah pada retribusi parkir.

"Itu artinya bukan Perumda Parkir yang mengelola. Makanya belum terjadi, tapi saya dengar terakhir itu kembali ditarik ke jasa layanan parkir. Artinya ranahnya ada di Perumda Parkir kita. Mudah-mudahan di 2026 selesai," ujar Hartono.

Ia menegaskan, Perda terbaru nantinya juga akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang parkir sembarangan. Adapun ketentuan mengenai denda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunan dari Perda.

"Sebenarnya kemarin itu sudah di ujung karena sudah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil. Cuma ada usulan yang kemudian menjadi pendapat terakhir. Waktu itu kita minta kalau pemerintah kota menariknya ke ranah jasa, maka jelas berada di Perumda Parkir. Sebelumnya ada wacana ke retribusi parkir, yang artinya berada di Dinas Perhubungan," katanya.

Legislator daerah pemilihan IV Kota Makassar itu menjelaskan perbedaan mendasar antara pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Menurutnya, pengelolaan oleh Dinas Perhubungan bersifat retribusi yang langsung masuk ke kas daerah, sedangkan pengelolaan oleh Perumda mencakup biaya operasional serta penyetoran dividen sebagai sumber pendapatan daerah.

"Dalam pembahasan terakhir saya dengar memang masuk ke jasa layanan parkir, artinya dikelola Perumda Parkir. Posisi Dinas Perhubungan nanti sebagai regulator untuk mengatur perparkiran di kota, sebagai pengatur saja," paparnya.

Hartono juga mengungkapkan bahwa naskah Perda Pengelolaan Parkir saat ini telah memasuki tahap final. Namun, terkait waktu pengesahan dalam rapat paripurna, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.

"Apa saja yang akan diatur sudah hampir jelas, termasuk mana yang boleh dan tidak boleh diatur serta teknis pelaksanaannya, yang nanti akan dijelaskan lebih detail oleh Perumda Parkir," jelas Hartono saat ditemui di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru