Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
Jum'at, 16 Jan 2026 15:06
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono saat diwawancarai di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang masuk dalam program legislasi tahun sebelumnya belum sempat dirampungkan. Oleh karena itu, pembahasannya dilanjutkan dan ditargetkan selesai pada 2026.
Hartono menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses pembahasan adalah belum adanya kesepakatan terkait klasifikasi pungutan parkir, apakah akan ditetapkan sebagai retribusi atau jasa layanan parkir.
"Kalau dia retribusi maka tidak boleh Perumda yang menarik, mesti OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kalau kita menggunakan jasa layanan parkir, itu baru boleh masuk ke Perumda," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan bahwa dinamika sempat terjadi dalam pembahasan terakhir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), menyusul masukan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar yang menilai perlunya koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Menurut Hartono, pelibatan Dinas Perhubungan mengindikasikan bahwa skema yang dibahas mengarah pada retribusi parkir.
"Itu artinya bukan Perumda Parkir yang mengelola. Makanya belum terjadi, tapi saya dengar terakhir itu kembali ditarik ke jasa layanan parkir. Artinya ranahnya ada di Perumda Parkir kita. Mudah-mudahan di 2026 selesai," ujar Hartono.
Ia menegaskan, Perda terbaru nantinya juga akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang parkir sembarangan. Adapun ketentuan mengenai denda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunan dari Perda.
"Sebenarnya kemarin itu sudah di ujung karena sudah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil. Cuma ada usulan yang kemudian menjadi pendapat terakhir. Waktu itu kita minta kalau pemerintah kota menariknya ke ranah jasa, maka jelas berada di Perumda Parkir. Sebelumnya ada wacana ke retribusi parkir, yang artinya berada di Dinas Perhubungan," katanya.
Legislator daerah pemilihan IV Kota Makassar itu menjelaskan perbedaan mendasar antara pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Menurutnya, pengelolaan oleh Dinas Perhubungan bersifat retribusi yang langsung masuk ke kas daerah, sedangkan pengelolaan oleh Perumda mencakup biaya operasional serta penyetoran dividen sebagai sumber pendapatan daerah.
"Dalam pembahasan terakhir saya dengar memang masuk ke jasa layanan parkir, artinya dikelola Perumda Parkir. Posisi Dinas Perhubungan nanti sebagai regulator untuk mengatur perparkiran di kota, sebagai pengatur saja," paparnya.
Hartono juga mengungkapkan bahwa naskah Perda Pengelolaan Parkir saat ini telah memasuki tahap final. Namun, terkait waktu pengesahan dalam rapat paripurna, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.
"Apa saja yang akan diatur sudah hampir jelas, termasuk mana yang boleh dan tidak boleh diatur serta teknis pelaksanaannya, yang nanti akan dijelaskan lebih detail oleh Perumda Parkir," jelas Hartono saat ditemui di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Hartono menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses pembahasan adalah belum adanya kesepakatan terkait klasifikasi pungutan parkir, apakah akan ditetapkan sebagai retribusi atau jasa layanan parkir.
"Kalau dia retribusi maka tidak boleh Perumda yang menarik, mesti OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kalau kita menggunakan jasa layanan parkir, itu baru boleh masuk ke Perumda," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan bahwa dinamika sempat terjadi dalam pembahasan terakhir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), menyusul masukan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar yang menilai perlunya koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Menurut Hartono, pelibatan Dinas Perhubungan mengindikasikan bahwa skema yang dibahas mengarah pada retribusi parkir.
"Itu artinya bukan Perumda Parkir yang mengelola. Makanya belum terjadi, tapi saya dengar terakhir itu kembali ditarik ke jasa layanan parkir. Artinya ranahnya ada di Perumda Parkir kita. Mudah-mudahan di 2026 selesai," ujar Hartono.
Ia menegaskan, Perda terbaru nantinya juga akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang parkir sembarangan. Adapun ketentuan mengenai denda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunan dari Perda.
"Sebenarnya kemarin itu sudah di ujung karena sudah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil. Cuma ada usulan yang kemudian menjadi pendapat terakhir. Waktu itu kita minta kalau pemerintah kota menariknya ke ranah jasa, maka jelas berada di Perumda Parkir. Sebelumnya ada wacana ke retribusi parkir, yang artinya berada di Dinas Perhubungan," katanya.
Legislator daerah pemilihan IV Kota Makassar itu menjelaskan perbedaan mendasar antara pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Menurutnya, pengelolaan oleh Dinas Perhubungan bersifat retribusi yang langsung masuk ke kas daerah, sedangkan pengelolaan oleh Perumda mencakup biaya operasional serta penyetoran dividen sebagai sumber pendapatan daerah.
"Dalam pembahasan terakhir saya dengar memang masuk ke jasa layanan parkir, artinya dikelola Perumda Parkir. Posisi Dinas Perhubungan nanti sebagai regulator untuk mengatur perparkiran di kota, sebagai pengatur saja," paparnya.
Hartono juga mengungkapkan bahwa naskah Perda Pengelolaan Parkir saat ini telah memasuki tahap final. Namun, terkait waktu pengesahan dalam rapat paripurna, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.
"Apa saja yang akan diatur sudah hampir jelas, termasuk mana yang boleh dan tidak boleh diatur serta teknis pelaksanaannya, yang nanti akan dijelaskan lebih detail oleh Perumda Parkir," jelas Hartono saat ditemui di Gedung Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator Makassar Minta Pemkot Proaktif Awasi Ketersiaan BBM
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar mendapat sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:11
Makassar City
Jelang Idulfitri, Anggota DPRD Makassar Peringatkan Spekulan Pangan
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, mengingatkan adanya potensi permainan harga bahan pangan oleh spekulan menjelang Idulfitri.
Jum'at, 06 Mar 2026 00:09
Makassar City
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
Komisi C DPRD Kota Makassar memediasi sengketa tarif pengelolaan limbah antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Selasa, 03 Mar 2026 17:30
News
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Legislator Makassar mendorong Bapenda meningkatkan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran.
Selasa, 03 Mar 2026 12:24
News
DPRD Makassar Dorong Uji Petik dan Penyegelan Usaha Penunggak Pajak
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan pihaknya telah memanggil 17 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak.
Selasa, 03 Mar 2026 12:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
3
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
3
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar