Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Picu Tingkat Pengangguran

Reza Pahlevi
Senin, 13 Feb 2023 23:24
Penghapusan Tenaga Honorer Bakal Picu Tingkat Pengangguran
Penghapusan tenaga honorer bisa picu angka pengangguran. Foto: Sindomakassar/Maman Sukirman
Comment
Share
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, kritik kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Wajo, Agustang Ranreng mengatakan, penghapusan pegawai non ASN atau tenaga honorer akan memicu meningkatnya pengangguran di Indonesia.



Bahkan ia meminta pemerintah pusat untuk bertanggungjawab terhadap nasib tenaga honorer jika kebijakan penghapusan tenaga honorer direalisasikan.

"Saya menolak wacana penghapusan tenaga honorer oleh KemenPAN-RB. Pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab ketika angka pengangguran di daerah meningkat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Menurut Ketua DPD PKS Kabupaten Wajo itu menjelaskan, KemenPAN-RB tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer kesemua daerah.

Sebab sejauh ini keberadaan tenaga honorer, dari guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), hingga tenaga harian lepas (THL), telah berkontribusi besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

"KemenPAN-RB harua memikirkan terlebih dahulu dampak dan efeknya. Jangan langsung membuat kebijakan," pintanya.

Legislator Partai Gerindra, Herman Arif mengatakan, rencana penghapusan tenaga honorer dinilai langkah yang tidak tepat. Sebab jika hal tersebut dilakukan maka akan ada jutaan orang tenaga honorer di Indonesia akan kehilangan pekerjaan.

"Apapun aturannya itu harus ditinjau ulang, sebab ini menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Pemerintah harusnya membuka nurani untuk itu," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Kabupaten Wajo Masih Terendam Banjir

Diketahui penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Pemberlakuan Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru