DPMD Jeneponto Kembalikan Anggaran BBM dan Pemeliharaan Randis ke Kas Daerah

Senin, 22 Jun 2026 15:01
DPMD Jeneponto Kembalikan Anggaran BBM dan Pemeliharaan Randis ke Kas Daerah
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jeneponto, Kasmin Tarang. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jeneponto, Kasmin Tarang, memilih mengembalikan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak digunakan ke kas daerah.

Menurut Kasmin, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah sekaligus untuk menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan anggaran.

"Saya lebih memilih mengembalikan dana BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan ke kas daerah daripada harus memanipulasi penggunaan anggaran tersebut," kata Kasmin, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang menjadi objek anggaran tersebut tidak beroperasi. Karena itu, penggunaan anggaran BBM maupun biaya pemeliharaan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Kasmin menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan anggaran yang berpotensi menyalahi ketentuan.

"Mobil dinas tersebut tidak beroperasi di DPMD. Karena itu saya tidak ingin menggunakan anggaran tersebut karena dapat dianggap menyalahi aturan," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan anggaran tanpa didukung aktivitas operasional kendaraan berpotensi menjadi temuan auditor pada kemudian hari.

Kasmin mengatakan anggaran yang tidak digunakan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, anggaran itu dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak melalui mekanisme perubahan anggaran.

"Daripada berpotensi menjadi temuan, lebih baik dikembalikan. Ke depan anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgen di DPMD melalui perubahan anggaran," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru