Eks Calon PPK Terpilih Laporkan KPU Makassar ke Bawaslu
Muhaimin Sunusi
Jum'at, 13 Jan 2023 05:41
Eks Calon PPK terpilih, Amelia memperlihatkan bukti laporan dirinya ke Bawaslu. Foto: Sindomakassar/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Eks Calon PPK terpilih, Amelia merasa dirugikan dan dipermalukan atas kebijakan KPU Makassar. Ia adalah orang yang dipecat sehari jelang pelantikan badan adhoc tersebut.
Amelia tak terima dengan keputusan yang diambil komisioner KPU Makassar. Makanya ia memilih menempuh jalur hukum ke Bawaslu.
"Saya mau cari keadilan dan kebenaran. Saya ini sudah lewati seluruh proses seleksi, dan termasuk soal terdaftar di Sipol itu sudah saya urus bahwa tidak terafiliasi," kata Amelia saat ditemui di Makassar pada Kamis (12/1/2023).
Amelia bercerita bahwa, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.
"Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu," ujar Amel.
"Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya," sambungnya.
Partai Gerindra Makassar kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri. Namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.
Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.
"Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp," tutur perempuan berambut pirang itu.
Amelia pun mengaku, sempat dipanggil komisioner KPU Makassar yakni Farid M Wajdi, Endang Sari dan Romi Harminto untuk dimintai klarifikasi.
"Saya jelaskan bahwa saya bukan anggota partai, tidak pernah terima SK pengurus, tidak pernah hadiri rapat partai dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian. Dibuktikan dengan surat dari partai Gerindra," kata Amelia.
"Harapan saya, bahwa aduan saya ke Bawaslu ini bisa mengembalikan hak-hak saya dan keadilan bisa saya dapatkan," tutup dia.
Amelia melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar pada Rabu (11/1) lalu. Komisioner Dede Arwinsyah membenarkan bahwa ada laporan masuk dengan terlapor KPU Makassar.
"Ada laporan masuk, tetapi identitas pelapor kami rahasiakan. Insyaallah sudah berproses, menunggu kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister," bebernya.
Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menghormati pihak yang tak puas dengan keputusan tersebut. Ia mengaku sudah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Langkah yang kita ambil sudah sesuai prosedur. Dan keputusan itu merupakan keputusan lembaga. Bahwa ada laporan masuk, kita melakukan klarifikasi dan kita melakukan keputusan," katanya.
Amelia tak terima dengan keputusan yang diambil komisioner KPU Makassar. Makanya ia memilih menempuh jalur hukum ke Bawaslu.
"Saya mau cari keadilan dan kebenaran. Saya ini sudah lewati seluruh proses seleksi, dan termasuk soal terdaftar di Sipol itu sudah saya urus bahwa tidak terafiliasi," kata Amelia saat ditemui di Makassar pada Kamis (12/1/2023).
Amelia bercerita bahwa, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.
"Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu," ujar Amel.
"Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya," sambungnya.
Partai Gerindra Makassar kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri. Namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.
Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.
"Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp," tutur perempuan berambut pirang itu.
Amelia pun mengaku, sempat dipanggil komisioner KPU Makassar yakni Farid M Wajdi, Endang Sari dan Romi Harminto untuk dimintai klarifikasi.
"Saya jelaskan bahwa saya bukan anggota partai, tidak pernah terima SK pengurus, tidak pernah hadiri rapat partai dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian. Dibuktikan dengan surat dari partai Gerindra," kata Amelia.
"Harapan saya, bahwa aduan saya ke Bawaslu ini bisa mengembalikan hak-hak saya dan keadilan bisa saya dapatkan," tutup dia.
Amelia melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar pada Rabu (11/1) lalu. Komisioner Dede Arwinsyah membenarkan bahwa ada laporan masuk dengan terlapor KPU Makassar.
"Ada laporan masuk, tetapi identitas pelapor kami rahasiakan. Insyaallah sudah berproses, menunggu kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister," bebernya.
Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menghormati pihak yang tak puas dengan keputusan tersebut. Ia mengaku sudah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Langkah yang kita ambil sudah sesuai prosedur. Dan keputusan itu merupakan keputusan lembaga. Bahwa ada laporan masuk, kita melakukan klarifikasi dan kita melakukan keputusan," katanya.
(RPL)
Berita Terkait
Makassar City
Syarat Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Setor 67.402 KTP ke KPU Makassar
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
Kamis, 18 Apr 2024 18:48
Makassar City
Hasil Rekap Internal: Adi Akbar Menuju Parlemen, Raih Kursi Pertama PKS di Dapil Makassar V
Tim sukses Caleg PKS nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (dapil) Makassar V, Adi Akbar, telah merampungkan rekapitulasi internal perhitungan suara untuk Pileg 2024.
Sabtu, 24 Feb 2024 18:41
Sulsel
Garuda Diskualifikasi, 8 Parpol di Makassar Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.
Senin, 08 Jan 2024 15:22
Makassar City
7 Parpol Sudah Atur Jadwal Ajukan Bacaleg ke KPU Makassar
Sebanyak 7 parpol yang sudah mengajukan jadwal pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Makassar. Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Jum'at, 05 Mei 2023 16:58
Makassar City
KPU Makassar Ajak Pemilih Pemula Tak Sia-siakan Hak Suara di Pemilu 2024
KPU Kota Makassar bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 kepada Gen Z atau pemilih pemula di sejumlah sekolah
Senin, 13 Mar 2023 15:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024