Eks Calon PPK Terpilih Laporkan KPU Makassar ke Bawaslu

Muhaimin Sunusi
Jum'at, 13 Jan 2023 05:41
Eks Calon PPK Terpilih Laporkan KPU Makassar ke Bawaslu
Eks Calon PPK terpilih, Amelia memperlihatkan bukti laporan dirinya ke Bawaslu. Foto: Sindomakassar/Muhaimin Sunusi
Comment
Share
MAKASSAR - Eks Calon PPK terpilih, Amelia merasa dirugikan dan dipermalukan atas kebijakan KPU Makassar. Ia adalah orang yang dipecat sehari jelang pelantikan badan adhoc tersebut.

Amelia tak terima dengan keputusan yang diambil komisioner KPU Makassar. Makanya ia memilih menempuh jalur hukum ke Bawaslu.

"Saya mau cari keadilan dan kebenaran. Saya ini sudah lewati seluruh proses seleksi, dan termasuk soal terdaftar di Sipol itu sudah saya urus bahwa tidak terafiliasi," kata Amelia saat ditemui di Makassar pada Kamis (12/1/2023).



Amelia bercerita bahwa, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.

"Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu," ujar Amel.

"Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya," sambungnya.

Partai Gerindra Makassar kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri. Namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.

Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.

"Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp," tutur perempuan berambut pirang itu.

Amelia pun mengaku, sempat dipanggil komisioner KPU Makassar yakni Farid M Wajdi, Endang Sari dan Romi Harminto untuk dimintai klarifikasi.

"Saya jelaskan bahwa saya bukan anggota partai, tidak pernah terima SK pengurus, tidak pernah hadiri rapat partai dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian. Dibuktikan dengan surat dari partai Gerindra," kata Amelia.

"Harapan saya, bahwa aduan saya ke Bawaslu ini bisa mengembalikan hak-hak saya dan keadilan bisa saya dapatkan," tutup dia.



Amelia melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar pada Rabu (11/1) lalu. Komisioner Dede Arwinsyah membenarkan bahwa ada laporan masuk dengan terlapor KPU Makassar.

"Ada laporan masuk, tetapi identitas pelapor kami rahasiakan. Insyaallah sudah berproses, menunggu kelengkapan syarat formil dan materil untuk diregister," bebernya.

Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menghormati pihak yang tak puas dengan keputusan tersebut. Ia mengaku sudah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Langkah yang kita ambil sudah sesuai prosedur. Dan keputusan itu merupakan keputusan lembaga. Bahwa ada laporan masuk, kita melakukan klarifikasi dan kita melakukan keputusan," katanya.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru