Satpol PP Tertibkan Gerobak Pedagang Kaki Lima di Maros

Najmi S Limonu
Senin, 12 Jun 2023 17:15
Satpol PP Tertibkan Gerobak Pedagang Kaki Lima di Maros
Satpol PP menertibkan sejumlah gerobak pedagang kaki lima yang tersimpan di area PTB dan Alun-alun Bank Sulselbar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Foto/Najmi Limonu
Comment
Share
MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah gerobak pedagang kaki lima yang tersimpan di area PTB dan Alun-alun Bank Sulselbar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Senin (12/6/2023) siang.

Sejumlah petugas Satpol PP ini mendatangi pemilik gerobak dan meminta untuk mengepak barang jualannya. Nampak, sejumlah pedagang terpaksa membawa pulang gerobaknya karena takut diangkut paksa oleh petugas.



Kepala Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Maros, Jufri, mengatakan ada sekitar 25 gerobak pedagang yang ditertibkan kali ini. Dia menyebutkan penertiban ini dilakukan demi kebersihan area tersebut.

"Kalau malam memang di sini jadi tempat wisata kuliner, namun kalau siang lokasi ini harus steril dari pedagang," ucapnya.

Dia menyebutkan pedagang di area ini hanya diperbolehkan berdagang hingga pukul 01.00 malam. Selanjutnya, pedagang diharuskan untuk membawa kembali gerobak mereka.

"Sayangnya, banyak pedagang yang justru membandel, menyimpan gerobaknya di sini, jadinya kan kurang elok dilihat," terangnya.

Setelah penertiban, dia pun menegaskan kepada pedagang agar tidak lagi menaruh gerobaknya di area ini. "Jika masih membandel, maka kami tidak akan segan mengangkut paksa gerobak mereka," tegasnya.

Sementara itu, salah salah satu pedagang bakso, Arman, mengaku sudah berjualan sejak bertahun-tahun di area ini. Dia mengaku tak pernah tahu ada aturan ataupun larangan untuk berjualan di siang hari.

"Saya biasanya berjualan tiap pagi di sini, sampai sore. Tapi baru tahu kalau tidak boleh berjualan di sini, selain saat malam hari," katanya.



Namun, dia mengaku sempat dilarang berjualan saat ada penilaian Adipura. "Pernah dilarang jualan di sini, cuma waktu itu dilarang karena ada penilaian Adipura," terangnya.

Selain gerobak pedagang, petugas Satpol PP Maros juga menertibkan sejumlah spanduk rokok yang ada di sepanjang jalan protokol. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Kabupaten Ramah Anak.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru