KPU Kabupaten/kota Masih Temukan Bacaleg Ganda di Sulsel

Selasa, 01 Agu 2023 13:16
KPU Kabupaten/kota Masih Temukan Bacaleg Ganda di Sulsel
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
Comment
Share
MAKASSAR - KPU kabupaten/kota menemukan sejumlah Bacaleg ganda dalam proses verifikasi administrasi (vermin) kedua. Baik Bacaleg yang terdaftar lebih dari satu Dapil (internal), dan ada lebih dari satu parpol (eksternal).

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan pihaknya menemukan tiga Bacaleg ganda eksternal, dan dua ganda internal. Namun kasus ini telah diselesaikan oleh Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan.

“Pertama Bacaleg harus membuat pernyataan dulu, Parpol mana yang ia daftar. Selanjutnya Parpol yang memberikan pernyataan bahwa Bacaleg bersangkutan benar anggotanya, dan diunggah di Silon,” kata Gunawan.

Awalnya KPU Makassar menemukan 23 kasus Bacaleg ganda saat vermin pertama. Rinciannya ialah 10 kasus diantaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal.



KPU Bantaeng menemukan tiga Bacaleg ganda eksternal. Sementara ganda internal tidak ada, setelah dilakukan vermin kedua.

"Kalau ganda eksternal ada tiga, PPP-PKS dan Golkar-Demokrat, yang satunya saya lupa," kata Komisioner KPU Bantaeng, Lukman HS.

Lukman menyampaikan, Bacaleg ganda eksternal sudah mengambil sikap. Ia sudah memutuskan parpol mana yang akan menjadi kendaraannya untuk bertarung di Pileg 2024.

"Seperti Pak Darwis namanya ada di Golkar dan Demokrat, Pak Darwis memilih Demokrat. Sementara yang satu antara PPP dan PKS, dia memilih PPP," bebernya.

Dia melanjutkan, kondisi ini membuat Golkar dan PKS menjadi kekurangan Bacaleg. Sehingga mereka harus mencari Bacaleg baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Ganda ini (eksternal) akan mengisi slot yang kosong dari tanggal 6 sampai 11 Agustus," jelasnya.



KPU Pangkep juga hanya menemukan ganda eksternal selama tahapan vermin kedua. Adapun ganda internal, tidak ditemukan.

"Hanya ada eksternal antara partai PAN dengan PSI. Tapi sudah ada surat pernyataannya dia pilih salah satunya,” jelas Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib.

Saiful melanjutkan, pihaknya belum bisa memutuskan Bacaleg yang MS atau TMS. Sebab tahapannya masih berjalan, dan akan disampaikan setelah 6 Agustus 2023.

"Kalau TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) saat ini masih dalam tahapan verifikasi. Dan kami belum bisa sampaikan," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru