KPU Kabupaten/kota Masih Temukan Bacaleg Ganda di Sulsel

Selasa, 01 Agu 2023 13:16
KPU Kabupaten/kota Masih Temukan Bacaleg Ganda di Sulsel
Ilustrasi Bacaleg di Pemilu 2024. Sumber: humas.polri.go.id
Comment
Share
MAKASSAR - KPU kabupaten/kota menemukan sejumlah Bacaleg ganda dalam proses verifikasi administrasi (vermin) kedua. Baik Bacaleg yang terdaftar lebih dari satu Dapil (internal), dan ada lebih dari satu parpol (eksternal).

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan pihaknya menemukan tiga Bacaleg ganda eksternal, dan dua ganda internal. Namun kasus ini telah diselesaikan oleh Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan.

“Pertama Bacaleg harus membuat pernyataan dulu, Parpol mana yang ia daftar. Selanjutnya Parpol yang memberikan pernyataan bahwa Bacaleg bersangkutan benar anggotanya, dan diunggah di Silon,” kata Gunawan.

Awalnya KPU Makassar menemukan 23 kasus Bacaleg ganda saat vermin pertama. Rinciannya ialah 10 kasus diantaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal.



KPU Bantaeng menemukan tiga Bacaleg ganda eksternal. Sementara ganda internal tidak ada, setelah dilakukan vermin kedua.

"Kalau ganda eksternal ada tiga, PPP-PKS dan Golkar-Demokrat, yang satunya saya lupa," kata Komisioner KPU Bantaeng, Lukman HS.

Lukman menyampaikan, Bacaleg ganda eksternal sudah mengambil sikap. Ia sudah memutuskan parpol mana yang akan menjadi kendaraannya untuk bertarung di Pileg 2024.

"Seperti Pak Darwis namanya ada di Golkar dan Demokrat, Pak Darwis memilih Demokrat. Sementara yang satu antara PPP dan PKS, dia memilih PPP," bebernya.

Dia melanjutkan, kondisi ini membuat Golkar dan PKS menjadi kekurangan Bacaleg. Sehingga mereka harus mencari Bacaleg baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Ganda ini (eksternal) akan mengisi slot yang kosong dari tanggal 6 sampai 11 Agustus," jelasnya.



KPU Pangkep juga hanya menemukan ganda eksternal selama tahapan vermin kedua. Adapun ganda internal, tidak ditemukan.

"Hanya ada eksternal antara partai PAN dengan PSI. Tapi sudah ada surat pernyataannya dia pilih salah satunya,” jelas Ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib.

Saiful melanjutkan, pihaknya belum bisa memutuskan Bacaleg yang MS atau TMS. Sebab tahapannya masih berjalan, dan akan disampaikan setelah 6 Agustus 2023.

"Kalau TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) saat ini masih dalam tahapan verifikasi. Dan kami belum bisa sampaikan," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru