PPP Usul Andi Baso Iqbal Jabat Pj Bupati Wajo Gantikan Amran Mahmud
Rabu, 02 Agu 2023 19:08

Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu, Andi Yusri akan mengusulkan Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan memberikan apresiasi atas usulan anggota DPRD wajo dari PPP yang menawarkan Andi Baso Iqbal menjadi Penjabat (Pj) Bupati Wajo, menggantikan Amran Mahmud yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Di mana usulan itu nanti akan diperjuangkan melalui Fraksi Wajo bersatu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bersama Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan Partai Hanura.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu Andi Yusri mengatakan, ada tiga alasan DPC PPP memilih Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo.
Pertama karena Andi Baso Iqbal memiliki pengalaman yang matang serta karir yang berjenjang dalam dunia birokrasi. Kedua karena kepribadian Andi Baso Iqbal disenangi dan dapat diterima diseluruh lapisan masyarakat. Dan yang ketiga Andi Baso Iqbal merupakan sosoknya yang sederhana, berintegritas dan mempunyai komitmen
"Andi Baso Iqbal merupakan mantan Sekretaris Lurah, Lurah Bulupabbulu, Camat Penrang dan Tempe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini beliau menjabat sebagai Asisten II di Sekretariat Daerah Wajo. Dengan pengalaman birokrasi berjenjang tersebut PPP menilai sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo," ujarnya saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Bahkan Andi Yusri berkeyakinan bahwa usulan PPP tentang Pj Bupati Wajo akan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Wajo.
"Tentu dengan kriteria-kriteria dan kompetensi yang dimiliki tawaran PPP dalam mengusul Andi Baso Iqbal sebagai Pj Bupati Wajo dapat menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi yang ada di DPRD," terangnya
Sekretaris DPC PPP Asriadi Masse mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa, penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Bahkan dalam UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
"Sepenjang tidak menyalahi regulasi yang ada maka sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo. Kami di internal PPP juga sudah memikirkan pimpiman masa depan untuk Kabupaten Wajo dan sosok itu ada dalam diri Andi Baso Iqbal," tandasnya.
Di mana usulan itu nanti akan diperjuangkan melalui Fraksi Wajo bersatu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bersama Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan Partai Hanura.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu Andi Yusri mengatakan, ada tiga alasan DPC PPP memilih Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo.
Pertama karena Andi Baso Iqbal memiliki pengalaman yang matang serta karir yang berjenjang dalam dunia birokrasi. Kedua karena kepribadian Andi Baso Iqbal disenangi dan dapat diterima diseluruh lapisan masyarakat. Dan yang ketiga Andi Baso Iqbal merupakan sosoknya yang sederhana, berintegritas dan mempunyai komitmen
"Andi Baso Iqbal merupakan mantan Sekretaris Lurah, Lurah Bulupabbulu, Camat Penrang dan Tempe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini beliau menjabat sebagai Asisten II di Sekretariat Daerah Wajo. Dengan pengalaman birokrasi berjenjang tersebut PPP menilai sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo," ujarnya saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Bahkan Andi Yusri berkeyakinan bahwa usulan PPP tentang Pj Bupati Wajo akan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Wajo.
"Tentu dengan kriteria-kriteria dan kompetensi yang dimiliki tawaran PPP dalam mengusul Andi Baso Iqbal sebagai Pj Bupati Wajo dapat menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi yang ada di DPRD," terangnya
Sekretaris DPC PPP Asriadi Masse mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa, penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Bahkan dalam UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
"Sepenjang tidak menyalahi regulasi yang ada maka sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo. Kami di internal PPP juga sudah memikirkan pimpiman masa depan untuk Kabupaten Wajo dan sosok itu ada dalam diri Andi Baso Iqbal," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Reses di 7 Kelurahan, Salman Alfariz Serap Berbagai Aspirasi dari Masyarakat
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfariz Karsa Sukardi menggelar reses Masa Sidang II TA 2024/2025 di 7 kelurahan di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Panakkukang, dan Manggala.
Jum'at, 14 Mar 2025 12:16

News
Waketum Amir Uskara Tegaskan Muktamar PPP Digelar di Bali
PPP bakal menggelar muktamar tahun ini. Agenda tersebut merupakan pemilihan ketua umum. Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP, Amir Uskara memastikan pelaksanaan Muktamar akan berlangsung di Bali.
Senin, 10 Mar 2025 20:40

Sulsel
Ketua DPRD Wajo Minta Bupati dan Wabup Segera Tancap Gas Bekerja untuk Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin untuk segera tancap gas bekerja di hari pertamanya pada Senin (3/3/2025).
Minggu, 02 Mar 2025 17:42

Sulsel
DPRD Sulsel Dorong Peninjauan Ulang DBH PI Migas jadi 10 Persen di Wajo
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif mendorong peninjauan ulang pembagian Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Kamis, 06 Feb 2025 17:05

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Konsultasi Dewan Wajo, Bahas Dana Bagi Hasil Gas Blok PI
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/02/2025).
Rabu, 05 Feb 2025 15:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC