PPP Usul Andi Baso Iqbal Jabat Pj Bupati Wajo Gantikan Amran Mahmud
Rabu, 02 Agu 2023 19:08

Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu, Andi Yusri akan mengusulkan Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo. Foto: Istimewa
WAJO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan memberikan apresiasi atas usulan anggota DPRD wajo dari PPP yang menawarkan Andi Baso Iqbal menjadi Penjabat (Pj) Bupati Wajo, menggantikan Amran Mahmud yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Di mana usulan itu nanti akan diperjuangkan melalui Fraksi Wajo bersatu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bersama Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan Partai Hanura.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu Andi Yusri mengatakan, ada tiga alasan DPC PPP memilih Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo.
Pertama karena Andi Baso Iqbal memiliki pengalaman yang matang serta karir yang berjenjang dalam dunia birokrasi. Kedua karena kepribadian Andi Baso Iqbal disenangi dan dapat diterima diseluruh lapisan masyarakat. Dan yang ketiga Andi Baso Iqbal merupakan sosoknya yang sederhana, berintegritas dan mempunyai komitmen
"Andi Baso Iqbal merupakan mantan Sekretaris Lurah, Lurah Bulupabbulu, Camat Penrang dan Tempe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini beliau menjabat sebagai Asisten II di Sekretariat Daerah Wajo. Dengan pengalaman birokrasi berjenjang tersebut PPP menilai sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo," ujarnya saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Bahkan Andi Yusri berkeyakinan bahwa usulan PPP tentang Pj Bupati Wajo akan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Wajo.
"Tentu dengan kriteria-kriteria dan kompetensi yang dimiliki tawaran PPP dalam mengusul Andi Baso Iqbal sebagai Pj Bupati Wajo dapat menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi yang ada di DPRD," terangnya
Sekretaris DPC PPP Asriadi Masse mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa, penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Bahkan dalam UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
"Sepenjang tidak menyalahi regulasi yang ada maka sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo. Kami di internal PPP juga sudah memikirkan pimpiman masa depan untuk Kabupaten Wajo dan sosok itu ada dalam diri Andi Baso Iqbal," tandasnya.
Di mana usulan itu nanti akan diperjuangkan melalui Fraksi Wajo bersatu yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bersama Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan Partai Hanura.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Fraksi Wajo Bersatu Andi Yusri mengatakan, ada tiga alasan DPC PPP memilih Andi Baso Iqbal menjadi Pj Bupati Wajo.
Pertama karena Andi Baso Iqbal memiliki pengalaman yang matang serta karir yang berjenjang dalam dunia birokrasi. Kedua karena kepribadian Andi Baso Iqbal disenangi dan dapat diterima diseluruh lapisan masyarakat. Dan yang ketiga Andi Baso Iqbal merupakan sosoknya yang sederhana, berintegritas dan mempunyai komitmen
"Andi Baso Iqbal merupakan mantan Sekretaris Lurah, Lurah Bulupabbulu, Camat Penrang dan Tempe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini beliau menjabat sebagai Asisten II di Sekretariat Daerah Wajo. Dengan pengalaman birokrasi berjenjang tersebut PPP menilai sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo," ujarnya saat dikonfirmasi Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Bahkan Andi Yusri berkeyakinan bahwa usulan PPP tentang Pj Bupati Wajo akan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Wajo.
"Tentu dengan kriteria-kriteria dan kompetensi yang dimiliki tawaran PPP dalam mengusul Andi Baso Iqbal sebagai Pj Bupati Wajo dapat menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi yang ada di DPRD," terangnya
Sekretaris DPC PPP Asriadi Masse mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa, penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
Bahkan dalam UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
"Sepenjang tidak menyalahi regulasi yang ada maka sosok Andi Baso Iqbal sangat layak diusul menjadi Pj Bupati Wajo. Kami di internal PPP juga sudah memikirkan pimpiman masa depan untuk Kabupaten Wajo dan sosok itu ada dalam diri Andi Baso Iqbal," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Imam Fauzan Jabat Sekjen PPP, Langsung Terima SK dari Kemenkum
PPP dibawah kepemimpinan Muhammad Mardiono hasil Muktamar X akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kamis, 02 Okt 2025 15:11

News
Dualisme Kepemimpinan PPP dan Tradisi Konflik Partai
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai politik lama yang eksis sejak awal Orde Baru. Pada 27-29 Septeber 2025 menyelenggarakan Muktamar X yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Senin, 29 Sep 2025 23:21

Sulsel
PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Imam Fauzan menegaskan bahwa agenda utama dalam Muktamar X PPP yang akan digelar di Jakarta pada 27–29 September 2025 adalah mengembalikan kejayaan partai di parlemen
Rabu, 17 Sep 2025 20:51

Sulsel
Beri Dukungan Langsung, Bupati Uji Nurdin Hadiri Pelantikan Andi Ugi Jadi Legislator Sulsel
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri pelantikan Andi Sugiarti Mangun Karim (Andi Ugi) sebagai Anggota DPRD Sulsel, di Ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu 17 September 2025.
Rabu, 17 Sep 2025 20:00

Sulsel
Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
Andi Sugiarti Mangun Karim melengkapi formasi anggota DPRD Sulsel menjadi 85 orang. Ia resmi dilantik dan mengambil sumpahnya dalam rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (17/09/2025).
Rabu, 17 Sep 2025 18:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
4

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
5

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
4

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
5

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah