Pj Sekda Gowa Harap Re-Akreditasi Puskesmas Somba Opu Paripurna
Rabu, 29 Nov 2023 14:22
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania menerima Kunjungan Tim Surveior Re-Akreditasi UPT Puskesmas Somba Opu. Foto/Herni Amir
GOWA - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania menerima Kunjungan Tim Surveior Re-Akreditasi UPT Puskesmas Somba Opu di Ruang Pertemuan Puskesmas Somba Opu, Rabu (29/11).
Dihadapan para surveior ia mengatakan, Puskesmas Somba Opu merupakan Puskesmas perkotaan yang terletak di pusat kota Kabupaten Gowa, sebagai Puskesmas perkotaan memiliki fasilitas yang cukup bagus terutama akses jalan raya/transportasi.
"Puskesmas Somba Opu juga berada di kabupaten yang memiliki rumah sakit, dokter praktek, pasar dan sekolah yang lengkap sehingga pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan," jelas Pj Sekda Gowa ini.
Dirinya berharap, hadirnya akreditasi ini diharapkan masyarakat tahu persis tentang keberadaan kinerja Puskesmas bukan hanya menerima pujian saja tetapi keberadaan hakikat kinerja Puskesmas itu sendiri terutama di masyarakat wilayah kerjanya.
"Kami sangat berharap bahwa Puskesmas Somba Opu yang sama-sama kita cintai ini yang sudah mendapat sertifikat utama pada akreditasi tahun 2017 bisa meningkat menjadi akreditasi Paripurna pada tahun 2023 ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Somba Opu, dr Tri Octaviani mengatakan, Re-Akreditasi merupakan proses validasi dari segala aspek yang dimiliki oleh Puskesmas, baik itu dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) sarana dan prasarana, dan segala rangkaian penyertanya.
"Dengan adanya akreditasi ini kita berharap menjadi bentuk monitoring dan evaluasi atas apa yang kami kerjakan di puskesmas selama ini," jelas dr Tri.
Pada penilaian Re-Akreditasi ini, para surveior akan memantau langsung terkait mutu sarana prasarana, mutu pelayanan UKP , mutu pelayanan UKM, dan mutu manajemen Puskesmas.
"Re-Akreditasi ini mengingatkan kami bahwa apa yang kami kerjakan selama ini harus sesuai dengan apa yang kami tulis, dan yang ditulis harus sesuai apa yang kita kerjakan, sehingga akan terus memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ada," urai Kepala Puskesmas Somba Opu ini.
Salah satu surveior, Syamsur Manda mengatakan, tujuan dari pada berakreditasi yakni meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi pasien dan masyarakat.
"Jadi yang pertama itu adalah butuh pelayanan, kemudian menjamin keselamatan pasien termasuk masyarakat, termasuk keselamatan para petugas," ujarnya.
Lanjutnya, tujuan yang kedua yakni meningkatkan pelindung oleh sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas sebagai institusi, yang mana meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan puskesmas yang mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
"Saya berharap, pada penilaian Re-Akreditasi ini mampu bermanfaat bagi Puskesmas Somba Opu dan bisa menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan," pesannya.
Pada Re-Akreditasi ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Muh Sahir, Camat Somba Opu, Agus Salim, Ketua TP PKK Somba Opu, Harmiah Agussalim, Tripika Somba Opu dan Lurah Se-Kecamatan Somba Opu.
Dihadapan para surveior ia mengatakan, Puskesmas Somba Opu merupakan Puskesmas perkotaan yang terletak di pusat kota Kabupaten Gowa, sebagai Puskesmas perkotaan memiliki fasilitas yang cukup bagus terutama akses jalan raya/transportasi.
"Puskesmas Somba Opu juga berada di kabupaten yang memiliki rumah sakit, dokter praktek, pasar dan sekolah yang lengkap sehingga pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan," jelas Pj Sekda Gowa ini.
Dirinya berharap, hadirnya akreditasi ini diharapkan masyarakat tahu persis tentang keberadaan kinerja Puskesmas bukan hanya menerima pujian saja tetapi keberadaan hakikat kinerja Puskesmas itu sendiri terutama di masyarakat wilayah kerjanya.
"Kami sangat berharap bahwa Puskesmas Somba Opu yang sama-sama kita cintai ini yang sudah mendapat sertifikat utama pada akreditasi tahun 2017 bisa meningkat menjadi akreditasi Paripurna pada tahun 2023 ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Somba Opu, dr Tri Octaviani mengatakan, Re-Akreditasi merupakan proses validasi dari segala aspek yang dimiliki oleh Puskesmas, baik itu dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) sarana dan prasarana, dan segala rangkaian penyertanya.
"Dengan adanya akreditasi ini kita berharap menjadi bentuk monitoring dan evaluasi atas apa yang kami kerjakan di puskesmas selama ini," jelas dr Tri.
Pada penilaian Re-Akreditasi ini, para surveior akan memantau langsung terkait mutu sarana prasarana, mutu pelayanan UKP , mutu pelayanan UKM, dan mutu manajemen Puskesmas.
"Re-Akreditasi ini mengingatkan kami bahwa apa yang kami kerjakan selama ini harus sesuai dengan apa yang kami tulis, dan yang ditulis harus sesuai apa yang kita kerjakan, sehingga akan terus memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ada," urai Kepala Puskesmas Somba Opu ini.
Salah satu surveior, Syamsur Manda mengatakan, tujuan dari pada berakreditasi yakni meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi pasien dan masyarakat.
"Jadi yang pertama itu adalah butuh pelayanan, kemudian menjamin keselamatan pasien termasuk masyarakat, termasuk keselamatan para petugas," ujarnya.
Lanjutnya, tujuan yang kedua yakni meningkatkan pelindung oleh sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas sebagai institusi, yang mana meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan puskesmas yang mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
"Saya berharap, pada penilaian Re-Akreditasi ini mampu bermanfaat bagi Puskesmas Somba Opu dan bisa menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan," pesannya.
Pada Re-Akreditasi ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Muh Sahir, Camat Somba Opu, Agus Salim, Ketua TP PKK Somba Opu, Harmiah Agussalim, Tripika Somba Opu dan Lurah Se-Kecamatan Somba Opu.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
PPPK Gowa Wafat, Keluarga Terima Santunan Rp34,1 Juta
Pemkab Gowa memastikan pemenuhan hak ASN melalui penyaluran santunan jaminan kematian dari PT Taspen sebesar Rp34,1 juta kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu.
Senin, 02 Mar 2026 20:16
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 238 SK Kepala Sekolah dan Pengawas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan 238 Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah dan pengawas jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026.
Senin, 02 Mar 2026 16:35
Sulsel
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
Event pariwisata andalan Kabupaten Gowa, Beautiful Malino, masuk dalam daftar Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI tahun 2026.
Minggu, 01 Mar 2026 13:00
Sulsel
One Day One District di Tompobulu, Bupati Gowa Salurkan Bantuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali melaksanakan Program One Day One District di Kecamatan Tompobulu. Kegiatan ini diisi kunjungan ke KME, penyerahan bantuan, serta Safari Ramadan.
Sabtu, 28 Feb 2026 16:46
Sulsel
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
Pemkab Gowa melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka mendorong percepatan pendistribusian MBG pada sasaran Bumil, Busui, dan Balita Non PAUD (3B) di Ruang Rapat Kantor Dinas PPKB Kabupaten Gowa.
Jum'at, 27 Feb 2026 14:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara