TP-TGR Luwu Selamatkan Rp23 Miliar Uang Negara

Chaeruddin
Rabu, 13 Des 2023 21:41
TP-TGR Luwu Selamatkan Rp23 Miliar Uang Negara
Sidang Majelis TP TGR Kabupaten Luwu yang digelar di ruang pertemuan Kepala Bapenda Luwu pada Rabu (13/12). Foto: Chaeruddin
Comment
Share
LUWU - Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR) Kabupaten Luwu, sejauh ini telah berhasil menyelamatkan Rp 23,569 miliar uang negara.

Majelis TP TGR, Muhammad Rudi menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut seluruhnya telah masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

"Baru saja majelis TP TGR laksanakan sidang, memanggil 26 tertuntut. Hadir secara fisik hanya 7 orang, selebihnya tidak hadir namun telah menyampaikan ke Sekretariat TP TGR, bersedia membayar dan telah melakukan pembayaran," ujar Muhammad Rudi pada Rabu (13/12).

"Laporan yang diterima majelis, pengembalian kerugian negara sejauh ini sudah Rp 23,569 miliar, belum termasuk hasil sidang hari ini," sambungnya.

Harapan majelis TP TGR yang diketuai Sekda Luwu, H Sulaiman para terpanggil bisa hadir saat dilaksanakan sidang dan yang paling utama menyelesaikan temuan.

H Sulaiman menegaskan mereka yang terpanggil dan tidak memiliki itikad baik, majelis TP TGR akan mempertimbangkan untuk melimpahkan temuan tersebut ke Aparat penegak Hukum (APH).

"TP TGR merupakan wadah untuk memberikan peluang bagi tertuntut untuk melakukan pengembalian dan kami berikan kemudahan dengan melakukan pengembalian secara bertahap atau diangsur, tanpa harus ditangani APH," ujarnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin yang juga Majelis TP TGR, menyebutkan pengembalian 7 orang yang mengikuti sidang rabu 12 desember 2023 sebesar Rp 3,7 juta.

"Total pengembalian hingga november 2023 sebesar Rp 23,569 miliar dari 738 temuan atau sekira 79 persen tingkat penyelesaian dari total temuan selama ini," sebutnya.

Data lain menunjukan, sementara proses di TP TGR sebanyak 158 temuan dengan besaran kerugian mencapai Rp18,672 miliar, dan yang akan ditindak lanjuti 6 temuan dengan besaran kerugian negara Rp223,235 juta.

"Ada 9 temuan yang tidak bisa ditindak lanjuti dengan besaran kerugian negara mencapai Rp9,775 miliar. Kendalanya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut, ada yang telah meninggal dunia, yang terkait sudah tidak diketahui keberadaannya serta perusahaan terkait telah tutup atau blacklist," tutup Sekda.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru