Bawaslu Sulsel Kirimkan Imbauan Ke Parpol Lakukan Pencegahan di Masa Tenang
Senin, 12 Feb 2024 08:53
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Foto: IST
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengirimkan surat imbauan kepada seluruh ketua/sekretaris partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat provinsi.
"Langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 agar tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.
Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan semua akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan alat peraga kampanye yang terpasang dan bahan kampanye yang disebarkan di kendaraan juga diminta untuk ditertibkan.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye di masa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu Sulsel beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
"Langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 agar tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.
Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan semua akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan alat peraga kampanye yang terpasang dan bahan kampanye yang disebarkan di kendaraan juga diminta untuk ditertibkan.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye di masa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu Sulsel beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
News
Penuhi Syarat, Kemenkum Sulsel Terbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk Partai Politik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selasa, 05 Mei 2026 17:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare