Bawaslu Sulsel Kirimkan Imbauan Ke Parpol Lakukan Pencegahan di Masa Tenang
Senin, 12 Feb 2024 08:53

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Foto: IST
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mengirimkan surat imbauan kepada seluruh ketua/sekretaris partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat provinsi.
"Langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 agar tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.
Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan semua akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan alat peraga kampanye yang terpasang dan bahan kampanye yang disebarkan di kendaraan juga diminta untuk ditertibkan.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye di masa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu Sulsel beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
"Langkah ini sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 agar tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Sebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Sulsel Nomor: 2/HK.04.01/K.SN/02/2024 yang diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2024, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.
Selain itu, mereka juga wajib menonaktifkan semua akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (11 Februari 2024). Terkait dengan alat peraga kampanye yang terpasang dan bahan kampanye yang disebarkan di kendaraan juga diminta untuk ditertibkan.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye di masa tenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu Sulsel beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas di masa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jaga Kebersihan di CFD, Pemkab Gowa Siapkan 12 Unit Tempat Sampah
2

Direktur PPs UNM Soal Dugaan Dosen Bajak Tesis: Dia Mau Jadi Guru Besar
3

Hanura Sulsel Tunjuk Sunandar Jabat Plt Ketua DPC Luwu Timur
4

DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
5

70 Tim Futsal SD/MI Berkompetisi di Ajang TSFC Vol.4 SMP Telkom Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jaga Kebersihan di CFD, Pemkab Gowa Siapkan 12 Unit Tempat Sampah
2

Direktur PPs UNM Soal Dugaan Dosen Bajak Tesis: Dia Mau Jadi Guru Besar
3

Hanura Sulsel Tunjuk Sunandar Jabat Plt Ketua DPC Luwu Timur
4

DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
5

70 Tim Futsal SD/MI Berkompetisi di Ajang TSFC Vol.4 SMP Telkom Makassar