Terdakwa Korupsi Sembako Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 07 Mar 2024 12:27

6 terdakwa kasus dugaan korupsi BNPT program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mengikuti pembacaan tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas I A Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - 6 terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mendapat tuntutan beragam. Paling tinggi 10 tahun penjara.
"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dalam program BNPT yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun 2019-2020, telah merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar lebih, sesuai perhitungan ahli dari BPK RI.
Adapun tuntutan masing-masing terdakwa yakni Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia akan tetap ditahan di Lapas Makassar.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.
Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.
JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.
Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku pemasok pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Juga terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.
"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dalam program BNPT yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun 2019-2020, telah merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar lebih, sesuai perhitungan ahli dari BPK RI.
Adapun tuntutan masing-masing terdakwa yakni Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia akan tetap ditahan di Lapas Makassar.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.
Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.
JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.
Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku pemasok pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Juga terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.
(MAN)
Berita Terkait

News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45

News
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 15:10

News
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar Sharing Session terkait upaya membangun budaya anti fraud bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel.
Jum'at, 18 Jul 2025 10:50

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15

News
Bukan Begal! Pelaku Penembakan Polisi di Makassar Ternyata Adik Kandung Sendiri
Pelaku penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), ternyata bukan dilakukan oleh seorang begal bernama Aldi Monyet.
Rabu, 16 Jul 2025 07:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Astra UD Trucks & Patra Logistik Jalin Kerja Sama Pemeliharaan Armada BBM
2

DPRD Makassar RDP Bahas Seragam Gratis hingga Polemik Penerimaan Murid Baru
3

Saleh, Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Akhirnya Ditahan di Polsek Kelara
4

Cluster LYNX Clariti Residence Resmi Diluncurkan, Usung Konsep Japandi
5

MPLS SMP Islam Athirah Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Hebat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Astra UD Trucks & Patra Logistik Jalin Kerja Sama Pemeliharaan Armada BBM
2

DPRD Makassar RDP Bahas Seragam Gratis hingga Polemik Penerimaan Murid Baru
3

Saleh, Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Akhirnya Ditahan di Polsek Kelara
4

Cluster LYNX Clariti Residence Resmi Diluncurkan, Usung Konsep Japandi
5

MPLS SMP Islam Athirah Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Hebat