Terdakwa Korupsi Sembako Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara
Luqman Zainuddin
Kamis, 07 Mar 2024 12:27
6 terdakwa kasus dugaan korupsi BNPT program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mengikuti pembacaan tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas I A Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - 6 terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mendapat tuntutan beragam. Paling tinggi 10 tahun penjara.
"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dalam program BNPT yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun 2019-2020, telah merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar lebih, sesuai perhitungan ahli dari BPK RI.
Adapun tuntutan masing-masing terdakwa yakni Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia akan tetap ditahan di Lapas Makassar.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.
Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.
JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.
Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku pemasok pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Juga terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.
"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dalam program BNPT yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun 2019-2020, telah merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar lebih, sesuai perhitungan ahli dari BPK RI.
Adapun tuntutan masing-masing terdakwa yakni Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia akan tetap ditahan di Lapas Makassar.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.
Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.
JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.
Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku pemasok pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Juga terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo
Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 13 Nov 2024 14:54
News
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Ekbis
Prof Abrar Saleng Dukung Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel
Diskusi yang berfokus pada percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi ini dinilai Prof Abrar sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antar-institusi serta melibatkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 16:51
News
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selasa, 12 Nov 2024 15:41
Ekbis
Segera Dibentuk! Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dukung Target Ekonomi Presiden Prabowo
Rencana pembentukan satgas disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 19:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi