Terdakwa Korupsi Sembako Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara

Luqman Zainuddin
Kamis, 07 Mar 2024 12:27
Terdakwa Korupsi Sembako Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara
6 terdakwa kasus dugaan korupsi BNPT program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mengikuti pembacaan tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas I A Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - 6 terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar mendapat tuntutan beragam. Paling tinggi 10 tahun penjara.

"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, kemarin.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, perbuatan terdakwa dalam program BNPT yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun 2019-2020, telah merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar lebih, sesuai perhitungan ahli dari BPK RI.

Adapun tuntutan masing-masing terdakwa yakni Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia akan tetap ditahan di Lapas Makassar.

Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.



Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.

Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.



Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.

Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.

JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.

Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku pemasok pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya. Juga terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru