80 Kades dan 758 Perangkat Desa di Maros Terima THR
Selasa, 02 Apr 2024 14:22
Ilustrasi. Foto: Pexels
MAROS - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin, 1 April 2024. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Bapenda Maros Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar ajang Bapenda Award sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak yang taat aturan, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:20
News
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama.
Selasa, 27 Jan 2026 19:10
News
Pemkab Maros Percepat Swasembada Lewat Perbaikan Irigasi
Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat program swasembada pangan melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di sejumlah kecamatan.
Selasa, 27 Jan 2026 06:55
Sulsel
DLH Maros Usulkan Penambahan Luas Wilayah TPA
Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan membebaskan sekitar 2 hektare lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba.
Rabu, 14 Jan 2026 16:13
Makassar City
Blangko e-KTP Maros Kosong, Cuaca Buruk Jadi Biang Keladi
Stok blangko e-KTP di Kabupaten Maros saat ini kosong. Kondisi tersebut menyebabkan layanan pencetakan KTP elektronik sementara belum dapat dilakukan.
Senin, 12 Jan 2026 18:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
2
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
3
Minta Geser Partai Sebelah, Kaesang Perintahkan Gandi Menangkan PSI di Sulsel
4
Wabup Golkar Gabung PSI di Sulsel, Langsung Diberi Jabatan Ketua Oleh Kaesang
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
2
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
3
Minta Geser Partai Sebelah, Kaesang Perintahkan Gandi Menangkan PSI di Sulsel
4
Wabup Golkar Gabung PSI di Sulsel, Langsung Diberi Jabatan Ketua Oleh Kaesang
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira