80 Kades dan 758 Perangkat Desa di Maros Terima THR
Selasa, 02 Apr 2024 14:22

Ilustrasi. Foto: Pexels
MAROS - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin, 1 April 2024. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Dandim Letkol Arm Agung Yuhono dan Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter
Rabu, 09 Jul 2025 12:25

News
Wagub Sulsel Ajak Masyarakat Maros Jaga Warisan Budaya Lewat Gau Maraja
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri malam puncak Hari Jadi ke-66 Kabupaten Maros sekaligus membuka secara resmi Festival Gau Maraja
Jum'at, 04 Jul 2025 14:18

Sulsel
Bapenda Maros Luncurkan Identitas Visual Baru Transformasi Pelayanan Publik
Bapenda Kabupaten Maros resmi meluncurkan logo barunya. Ini merupakan upaya Bapenda memperkuat citra dan kinerja kelembagaan, sekaligus langkah mentransformasi pelayanan publik yang lebih modern.
Senin, 30 Jun 2025 14:36

Sulsel
Puskesmas dan RS Camba Maros Terima Ambulans Baru
Pembagian ini ditandai dengan penyerahan kunci ambulans secara simbolis kepada kepala puskesmas penerima pada Senin (30/6/2025) di Lapangan Pallantikang.
Senin, 30 Jun 2025 14:28

Sulsel
Pelari Maros Marathon 2025 Akan Nikmati Keindahan Geopark
Maros Marathon 2025 ini merupakan event yang spesial. Sebab, ini pertama kalinya ajang lari di Maros digelar full marathon 42 kilometer. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya hanya half marathon.
Jum'at, 20 Jun 2025 18:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
2

MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
3

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
4

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
5

Dimulai Besok, Ini Randown Kegiatan Beautiful Malino 2025 Selama Lima Hari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
2

MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
3

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
4

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
5

Dimulai Besok, Ini Randown Kegiatan Beautiful Malino 2025 Selama Lima Hari