80 Kades dan 758 Perangkat Desa di Maros Terima THR
Selasa, 02 Apr 2024 14:22

Ilustrasi. Foto: Pexels
MAROS - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin, 1 April 2024. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR.
Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.
"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
Bupati Maros, AS Chaidir Syam kembali meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mandai, Senin, (13/10/2025).
Senin, 13 Okt 2025 17:09

Sulsel
5.000 Warga Ramaikan Maros Berzikir
Sekitar 5.000 jemaah memadati Lapangan Pallantikang, Minggu (12/10/2025) malam. Mereka hadir mengikuti kegiatan Maros Berzikir bertajuk “Zikir Sucikan Hati”.
Senin, 13 Okt 2025 09:50

Sulsel
Gelar Maros Berzikir, Pemkab Maros Target 3 Ribu Warga Hadir
Pemkab Maros akan menggelar kegiatan Maros Berzikir pada Minggu 12 Oktober 2025 mendatang.
Kamis, 09 Okt 2025 17:02

Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52

Sulsel
Baznas Bagikan Beasiswa untuk 120 Mahasiswa di Maros
Sebanyak 120 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menerima beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros.
Selasa, 07 Okt 2025 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
2

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
2

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025