193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Senin, 08 Apr 2024 17:49

Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: Istimewa
MAROS - Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
(GUS)
Berita Terkait

News
5.344 WBP di Sulsel Dapat Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengikuti acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446H secara daring, Jumat, (28/03/2025).
Sabtu, 29 Mar 2025 06:04

News
Rutan Makassar Gelar Razia Dadakan, Banyak Barang Terlarang Diamankan
Rutan Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (24/03/2025) malam.
Selasa, 25 Mar 2025 19:57

News
165 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, Enam Orang Bakal Bebaskan
Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar bakal memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Enam orang diantaranya diajukan bebas.
Senin, 24 Mar 2025 20:04

Sulsel
283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024
Natal mendatangkan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulsel. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kamis, 26 Des 2024 19:24

Sulsel
781 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Dapat Remisi
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Minggu, 18 Agu 2024 12:52
Berita Terbaru