193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Senin, 08 Apr 2024 17:49
Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: Istimewa
MAROS - Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Senin, 17 Agu 2026 21:14
Sulsel
93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Senin, 17 Agu 2026 17:23
Sulsel
Jelang Lebaran, Lapas Parepare Siapkan Remisi Khusus bagi Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan rapat persiapan di ruang rapat Lapas Kelas IIA Parepare, Selasa (10/03/2026).
Selasa, 10 Mar 2026 14:20
Sulsel
150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
Senin, 09 Mar 2026 13:42
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan SK Remisi untuk 1.131 WBP di Peringatan HUT ke-80 RI
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Minggu, 17 Agu 2025 21:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cerita Prof Eko dan Jejak Menara Pinisi: Dari Mengawal Gagasan Pembangunan Kampus hingga Menatap Masa Depan UNM
2
Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Pesisir Pangkep Gelar Lomba Perahu Katinting
3
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
4
SSIC 2026 Dorong Hilirisasi & Investasi Berkelanjutan di Sulsel
5
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cerita Prof Eko dan Jejak Menara Pinisi: Dari Mengawal Gagasan Pembangunan Kampus hingga Menatap Masa Depan UNM
2
Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Pesisir Pangkep Gelar Lomba Perahu Katinting
3
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
4
SSIC 2026 Dorong Hilirisasi & Investasi Berkelanjutan di Sulsel
5
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas