193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Senin, 08 Apr 2024 17:49
Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: Istimewa
MAROS - Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.
"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.
Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.
“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).
Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.
"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.
Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.
“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.
"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.
Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
781 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Dapat Remisi
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Minggu, 18 Agu 2024 12:52
Sulsel
Razia di Lapas Maros, Puluhan Sajam dan Barang Terlarang Diamankan
Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Maros di Desa Bontatene Kecamatan Mandai, melakukan razia, Rabu malam, (17/7/2024).
Kamis, 18 Jul 2024 10:49
Sulsel
VC dengan Istri Orang, Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Sel Isolasi
Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas kelas IIB Kabupaten Maros, berinisial AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call (VC)
Rabu, 17 Jul 2024 21:23
Sulsel
Bupati Pinrang Serahkan Penghargaan dan Remisi pada HUT Kemerdekaan
Pemerintah Kabupaten Pinrang menggelar Upacara Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Kamis kemarin.
Jum'at, 18 Agu 2023 07:19
Sulsel
343 Napi di Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.
Kamis, 17 Agu 2023 17:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Bawaslu Soppeng Apel Siaga, 776 Pengawas Siap Kawal Pilkada Serentak 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
2
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
3
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
5
Bawaslu Soppeng Apel Siaga, 776 Pengawas Siap Kawal Pilkada Serentak 2024