193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Najmi S Limonu
Senin, 08 Apr 2024 17:49
193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima  Remisi Khusus Idul Fitri
Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Maros Ali imran, mengatakan, dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung diganjar bebas usai mendapat remisi.

"Alhamdulillah, satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi idul Fitri itu langsung bebas," ujarnya.

Dia melanjutkan, potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan beberapa syarat, penilaian dan kriteria yang ada.

“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya, Senin (8/4/2024).



Imran menyebutkan, tidak semua penghuni Lapas Kelas IIB Maros itu mendapatkan remisi. Saat ini penghuni Lapas berkisar sekitar 353 orang.

"Dari jumlah itu, yang tidak mendapatkan remisi itu berjumlah sekitar 160 orang. Itu karena mereka belum memenuhi syarat. Ada yang karena baru putusan, ada juga yang masih menjalani proses sidang dan statusnya masih tahanan titipan. Tentu tidak bisa diproses," ujarnya.

Menurutnya ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi. Pertama syarat administrasi dan subtantif.

“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.

Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.

Dia menjelaskan, umumnya yang menerima remisi kali ini didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkoba.



"Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penipuan 4 orang, pencurian 24 orang," urainya.

Selanjutnya kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi itu berkaitan dengan kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru