KPU Bone Gelar Sayembara Maskot Pemilihan 2024 Berhadiah Total Rp10 Juta
Selasa, 23 Apr 2024 12:33

KPU Bone menggelar sayembara Maskot Pemilihan 2024. Foto: Istimewa
BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar sayembara desain maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Bone Abdul Asis yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengungkapkan sayembara tersebut, dimulai 18 April – 27 April 2024, dengan memperebutkan uang tunai.
"Untuk juara I senilai Rp5.000.000, juara II senilai Rp 3.000.000, dan juara III senilai Rp 2.000.000," kata Abdul Asis.
"Nantinya maskot akan digunakan sosialisasi, mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024," tambah pria asal Ajangale Bone ini.
Dia menuturkan sayembara desain maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 terbuka dengan ketentuan umum dan khusus bagi warga Bone.
KPU Bone membagi 2 ketentuan, yaitu ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Untuk Ketentuan Umum
- Peserta adalah masyarakat Kabupaten Bone dengan dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP/SIM atau identitas diri lainnya yang sah.
- Seluruh pejabat dan pegawai KPU, panitia penyelenggara Ad Hoc, dan tim juri dilarang ikut lomba.
- Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran(gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Bone dengan mengisi formulir pendaftaran online dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU Kabupaten Bone https://kab-bone.kpu.go.id/
- Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau menyinggung pihak tertentu.
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, download> bi.tly/surat-pernyataan-kpubone
- Peserta mengirimkan karyanya mulai tanggal 18 April 2024 sampai dengan batas akhir tanggal 3 Mei 2024
- Kriteria penilaian meliputi : keaslian, kreatifitas, inspiratif, estetika, totalitas(keutuhan), dan mencerminkan nilai-nilai budaya kabupaten Bone
- Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh KPU Kabupaten Bone dan akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024
- Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Karya terpilih pemenang terbaik akan menjadi hak milik KPU Kabupaten Bone dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024 dan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Bone tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta, KPU Kabupaten Bone memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan digunakan oleh KPU Kabupaten Bone.
Ketentuan Khusus
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU
- Desain maskot mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024
- Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak 3/4 dan siluet
- Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk soft file dalam format JPG/JPEG resolusi 300 dpi maksimal 5 MB
- Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep ide dari desain maskot dan nama karakter maskot
- pemenang lomba maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024, wajib memberikan file asli dalam format vector base.
Komisioner KPU Kabupaten Bone Abdul Asis yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengungkapkan sayembara tersebut, dimulai 18 April – 27 April 2024, dengan memperebutkan uang tunai.
"Untuk juara I senilai Rp5.000.000, juara II senilai Rp 3.000.000, dan juara III senilai Rp 2.000.000," kata Abdul Asis.
"Nantinya maskot akan digunakan sosialisasi, mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024," tambah pria asal Ajangale Bone ini.
Dia menuturkan sayembara desain maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 terbuka dengan ketentuan umum dan khusus bagi warga Bone.
KPU Bone membagi 2 ketentuan, yaitu ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Untuk Ketentuan Umum
- Peserta adalah masyarakat Kabupaten Bone dengan dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP/SIM atau identitas diri lainnya yang sah.
- Seluruh pejabat dan pegawai KPU, panitia penyelenggara Ad Hoc, dan tim juri dilarang ikut lomba.
- Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran(gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Bone dengan mengisi formulir pendaftaran online dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU Kabupaten Bone https://kab-bone.kpu.go.id/
- Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau menyinggung pihak tertentu.
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, download> bi.tly/surat-pernyataan-kpubone
- Peserta mengirimkan karyanya mulai tanggal 18 April 2024 sampai dengan batas akhir tanggal 3 Mei 2024
- Kriteria penilaian meliputi : keaslian, kreatifitas, inspiratif, estetika, totalitas(keutuhan), dan mencerminkan nilai-nilai budaya kabupaten Bone
- Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh KPU Kabupaten Bone dan akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024
- Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Karya terpilih pemenang terbaik akan menjadi hak milik KPU Kabupaten Bone dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024 dan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Bone tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta, KPU Kabupaten Bone memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan digunakan oleh KPU Kabupaten Bone.
Ketentuan Khusus
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU
- Desain maskot mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024
- Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak 3/4 dan siluet
- Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk soft file dalam format JPG/JPEG resolusi 300 dpi maksimal 5 MB
- Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep ide dari desain maskot dan nama karakter maskot
- pemenang lomba maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024, wajib memberikan file asli dalam format vector base.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini.
Selasa, 04 Feb 2025 09:32

Sulsel
Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Honorer Dishub Jeneponto Diberhentikan
Abd Rahman B (54) seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa harus menelan pil pahit.
Sabtu, 01 Feb 2025 14:58

Sulsel
DPRD Bantaeng Masih Tunggu Surat Resmi Pelantikan Kepala Daerah dari Pusat
DPRD Kabupaten Bantaeng hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kemendagri terkait agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Selasa, 28 Jan 2025 06:30

Sulsel
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:37

Sulsel
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas terkait persiapan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Rabu, 22 Jan 2025 20:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar
5

Maskapai Beri Kebijakan Reschedule untuk Penumpang yang Terjebak Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
2

Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar
5

Maskapai Beri Kebijakan Reschedule untuk Penumpang yang Terjebak Banjir