Pemkot Palopo Usulkan 8 Ranperda di Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2023
Selasa, 23 Apr 2024 17:24

Pemkot Palopo mengusulkan delapan Ranperda yang empat bersifat wajib dan empat Ranperda delegasi perintah atas peraturan perundang-undangan. Foto: Humas Pemkot Palopo
PALOPO - Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (22/04/2024).
Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaeni.
Dalam sambutannya, Firmanza DP mengatakan amanat UU nomor 23 tahun 2014, memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam hal otonomi daerah.
"Pemda diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing," kata Firmanza DP.
Sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, kata Firmanza, mengharuskan Pemda membentuk regulasi dalam upaya melaksakan roda pemerintahan.
"Yaitu dengan melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah," katanya.
Atas dasar ini, lanjut Firmanza, Pemkot Palopo mengusulkan delapan Ranperda yang empat bersifat wajib dan empat Ranperda delegasi perintah atas peraturan perundang-undangan serta dua Ranperda atas usul inisiatif DPRD Kota Palopo.
"Adapun delapan Ranperda usulan Pemkot Palopo dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan APBD2024, Ranperda APBD 2025," jelasnya.
Selain itu, ada Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Ranperda RPJP daerah tahun 2025-2045.
"Ada juga Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," urainya.
"Ranperda tentang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," tambahnya.
Adapun dua Ranperda Inisiatif DPRD Palopo adalah Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Pelayanan Jemaah Haji.
"Dengan dmikian penetapan sepuluh jenis program pembentukan Propemperda pada hari ini, untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat Pansus," ujarnya.
Pemkota Palopo, tambah Firmanza, berharap dengan komitmen dan kerjasama yang baik disertai rasa tangggung jawab, Ranperda ini dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik.
"Sehingga menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo," tutupnya.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, serta anggota DPRD Kota Palopo, Asisten Administrasi Umum, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya.
Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaeni.
Dalam sambutannya, Firmanza DP mengatakan amanat UU nomor 23 tahun 2014, memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam hal otonomi daerah.
"Pemda diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing," kata Firmanza DP.
Sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, kata Firmanza, mengharuskan Pemda membentuk regulasi dalam upaya melaksakan roda pemerintahan.
"Yaitu dengan melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah," katanya.
Atas dasar ini, lanjut Firmanza, Pemkot Palopo mengusulkan delapan Ranperda yang empat bersifat wajib dan empat Ranperda delegasi perintah atas peraturan perundang-undangan serta dua Ranperda atas usul inisiatif DPRD Kota Palopo.
"Adapun delapan Ranperda usulan Pemkot Palopo dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan APBD2024, Ranperda APBD 2025," jelasnya.
Selain itu, ada Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Ranperda RPJP daerah tahun 2025-2045.
"Ada juga Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," urainya.
"Ranperda tentang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," tambahnya.
Adapun dua Ranperda Inisiatif DPRD Palopo adalah Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Pelayanan Jemaah Haji.
"Dengan dmikian penetapan sepuluh jenis program pembentukan Propemperda pada hari ini, untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat Pansus," ujarnya.
Pemkota Palopo, tambah Firmanza, berharap dengan komitmen dan kerjasama yang baik disertai rasa tangggung jawab, Ranperda ini dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik.
"Sehingga menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo," tutupnya.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, serta anggota DPRD Kota Palopo, Asisten Administrasi Umum, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45

News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05

News
Modus Diajak COD di Kebun, Kurir Paket Ditikam Teman Sendiri di Palopo
Seorang kurir ekspedisi berinisial AH (25) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, EL.
Kamis, 24 Jul 2025 11:28

News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Inventaris 3 Sekolah di Palopo
Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku berinisial HO. Pria berusia 23 ini melakukan pencurian alat-alat inventaris dari tiga sekolah di Kota Palopo.
Rabu, 16 Jul 2025 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar