Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Didorong Jaga Lingkungan Laut di Sulsel
Rabu, 08 Mei 2024 21:00
Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (08/05/2024). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang berbasis Masyarakat didorong bisa menjaga kelestarian lingkungan laut di Sulsel. Saat ini, DPRD Sulsel sedang menggodok Ranperdanya menjadi Perda.
Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (08/05/2024). Agenda ini mengundang Dinas Kelautan dan Perikalan Provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury mengatakan Ranperda ini hadir dikarenakan selama ratusan tahun sumber daya alam laut terus dieksploitasi oleh masyarakat. Mulai dari keperluan makan hingga mencari penghasilan yang berprofesi sebagai nelayan.
"Tetapi pada akhrinya memang daya dukung alam tidak berimbang, karena lambat dalam memproduksi. Dibutuhkanlah sebuah kebijakan-kebijakan yang memberi kesempatan kepada alam untuk bisa melakukan recovery atau perbaikan," katanya saat ditemui usai RDP.
Ranperda ini didorong untuk menjaga kelestarian laut khususnya terumbu karang. Pelibatan masyarakat setempat menjadi pembahasan utama, sehingga ketika nanti menjadi Perda bisa diaplikasikan dengan baik.
"Kelompok masyarakat berkolaborasi dengan kebijakan-kebijakan desa, harus ada perhatian dari pemerintah setempat supaya betul-betul bisa terimplementasukan dengan baik peraturan daerah ini," ujarnya.
"Nah pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam merencanakan karena pemerintah provinsi menyadari tidak akan pernah bisa tanpa masyarakat. Kita sendiri tidak punya kemampuan untuk melakukan pengawasan sejauh 1972 garis pantai," lanjutnya.
Andi Januar menuturkan, Ranperda ini juga akan mendorong pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan lingkungan laut. Di beberapa daerah, pengelolaan terumbu karang sudah menjadi penghasilan bagi masyarakat.
"Sudah ada contoh jelas di Pulau Badi dan Bontosua, hadirnnya proyek perlindungan yang mempekerjakan masyarakat setempat. Artinya yang memiliki mata pencaharian baru berbasis terumbu karang tanpa harus merusak lingkungan laut," kuncinya.
Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (08/05/2024). Agenda ini mengundang Dinas Kelautan dan Perikalan Provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury mengatakan Ranperda ini hadir dikarenakan selama ratusan tahun sumber daya alam laut terus dieksploitasi oleh masyarakat. Mulai dari keperluan makan hingga mencari penghasilan yang berprofesi sebagai nelayan.
"Tetapi pada akhrinya memang daya dukung alam tidak berimbang, karena lambat dalam memproduksi. Dibutuhkanlah sebuah kebijakan-kebijakan yang memberi kesempatan kepada alam untuk bisa melakukan recovery atau perbaikan," katanya saat ditemui usai RDP.
Ranperda ini didorong untuk menjaga kelestarian laut khususnya terumbu karang. Pelibatan masyarakat setempat menjadi pembahasan utama, sehingga ketika nanti menjadi Perda bisa diaplikasikan dengan baik.
"Kelompok masyarakat berkolaborasi dengan kebijakan-kebijakan desa, harus ada perhatian dari pemerintah setempat supaya betul-betul bisa terimplementasukan dengan baik peraturan daerah ini," ujarnya.
"Nah pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam merencanakan karena pemerintah provinsi menyadari tidak akan pernah bisa tanpa masyarakat. Kita sendiri tidak punya kemampuan untuk melakukan pengawasan sejauh 1972 garis pantai," lanjutnya.
Andi Januar menuturkan, Ranperda ini juga akan mendorong pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan lingkungan laut. Di beberapa daerah, pengelolaan terumbu karang sudah menjadi penghasilan bagi masyarakat.
"Sudah ada contoh jelas di Pulau Badi dan Bontosua, hadirnnya proyek perlindungan yang mempekerjakan masyarakat setempat. Artinya yang memiliki mata pencaharian baru berbasis terumbu karang tanpa harus merusak lingkungan laut," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 14:24
Sulsel
Sufriadi Arif Bahas Jalan Nasional Rusak dengan BBPJN, Dorong Perbaikan Cepat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala BBPJN guna membahas penanganan kerusakan jalan nasional di sejumlah titik di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Mar 2026 12:59
Sulsel
DPRD Sulsel Desak Percepat Perbaikan Jalan Poros Pangkep-Barru dan Pinrang Sebelum Arus Mudik
Banyaknya jalan nasional mengalami rusak parah di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi infrastruktur.
Selasa, 10 Mar 2026 22:59
Sulsel
BK DPRD Sulsel dan Baubau Bahas Penerapan Kode Etik Anggota Dewan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, drg. Marji Rumpak, menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kota Baubau di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Selasa, 10 Mar 2026 15:12
Sulsel
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
Rombongan Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan evaluasi dan pengecekan proyek multi years di Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (05/03/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 17:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler