Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Lebih Optimal Libatkan Elemen Desa
Ahmad Muhaimin
Rabu, 15 Mei 2024 18:50
Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel, kemarin. Agenda kali ingi menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pansus DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Perlindungan Jamsostek
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rabu, 03 Jul 2024 15:54
Sulsel
DPRD Sulsel Tetapkan Pansus Bahas 3 Ranperda
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Selasa, 02 Jul 2024 07:00
Sulsel
Pj Bupati Sinjai Serahkan Ranpeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (24/06/2024).
Senin, 24 Jun 2024 15:24
Sulsel
Sekda Palopo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP mewakili Pj. Wali Kota menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palopo.
Jum'at, 21 Jun 2024 17:23
Sulsel
BK DPRD Sulsel Klarifikasi Calon Komisioner KPID dugaan pelanggaran PKPI
BK memanggil sejumlah calon komisioner untuk diminta klarifikasi usai menerima laporan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
Kamis, 20 Jun 2024 19:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih