Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Lebih Optimal Libatkan Elemen Desa
Rabu, 15 Mei 2024 18:50

Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel, kemarin. Agenda kali ingi menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Viral Kades Bonto di Sinjai, Fauzan Guntur Ingatkan Kedepankan Adab
Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sudirman tengah viral di media sosial (Medsos). Muncul videonya memakai sepatu masuk ke masjid dan menerobos jalan yang hendak dicor menggunakan sepeda motor.
Selasa, 08 Jul 2025 19:22

Sulsel
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Tegaskan Belum Bisa Ikut Pengajuan Hak Angket Terhadap PT Yasmin
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel belum bersikap soal hak angket yang digulirkan enam fraksi lain. Hak angket tersebut untuk mengusut aset Pemprov yang dikuasai PT Yasmin di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Senin, 07 Jul 2025 18:14

Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menyerahkan dua Ranperda kepada DPRD Gowa, Senin (7/7/2025).
Senin, 07 Jul 2025 16:16

Sulsel
RDP di DPRD Sulsel, APIH Makassar Minta Kemudahan Pelengkapan Izin bagi Pengusaha THM
Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mendatangi gedung DPRD Sulsel di Makassar pada Senin (07/07/2025).
Senin, 07 Jul 2025 14:22

Sulsel
Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
Tiga Fraksi DPRD Sulsel belum menandatangani dokumen hak angket untuk mengusut aset Pemprov di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Jum'at, 04 Jul 2025 19:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar: Awal Perjalanan Menuju Generasi Tangguh
2

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
3

45 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 6 Dalam Perawatan
4

Rebranding, Liga 1 Berubah Nama Jadi BRI Super League
5

Pemkot Makassar dan Fatayat NU Kolaborasi Tekan KDRT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar: Awal Perjalanan Menuju Generasi Tangguh
2

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
3

45 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 6 Dalam Perawatan
4

Rebranding, Liga 1 Berubah Nama Jadi BRI Super League
5

Pemkot Makassar dan Fatayat NU Kolaborasi Tekan KDRT