Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Lebih Optimal Libatkan Elemen Desa
Rabu, 15 Mei 2024 18:50
Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel, kemarin. Agenda kali ingi menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Legislator DPRD Sulsel Ungkap Celah Pajak Alat Berat, Begini Solusinya
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan, belum optimal.
Kamis, 09 Apr 2026 18:45
Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Pendidikan Sulsel: TKA Anjlok, Pengawas Minim, Infrastruktur Terbengkalai
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2025 bidang pendidikan.
Rabu, 08 Apr 2026 15:43
News
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, menyoroti realisasi dana hibah di sektor pariwisata.
Senin, 06 Apr 2026 08:52
Sulsel
Heriwawan Kritik Penambahan Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel membahas LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2025, berlangsung di kantor sementara dewan pada Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:23
Sulsel
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir di kantor sementara dewan, Makassar pada Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 16:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
3
Bantaeng Kirim 91 Peserta Ikuti MTQ XXXIV Tingkat Sulsel
4
Tingkatkan Literasi, Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai
5
Luka Cumic Persembahkan Gol Perdana Bersama PSM Makassar untuk Istri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
3
Bantaeng Kirim 91 Peserta Ikuti MTQ XXXIV Tingkat Sulsel
4
Tingkatkan Literasi, Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai
5
Luka Cumic Persembahkan Gol Perdana Bersama PSM Makassar untuk Istri