Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Lebih Optimal Libatkan Elemen Desa
Rabu, 15 Mei 2024 18:50
Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat kembali menggelar rapat di DPRD Sulsel, kemarin. Agenda kali ingi menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan Ranperda ini memang wajib menghadirkan pihak Kanwil Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," katanya.
Andi Januar menuturkan, konsep pelibatan masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang sejatinya sudah ada sejak lama. Tepatnya saat adanya aturan Pemkab kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.
"Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, sudah tidak bisa. Nah melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke (Pemkab) kabupaten/kota," ujarnya.
"Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu. Meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut, tapi mereka sudah memiliki modul-modul," sambungnya.
Andi Januar optimis, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten/kota, tidak akan maksimal karena dibatasi oleh sumber daya anggaran.
"Sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui undang-undang Desa. Melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang," tuturnya.
Dari data yang diterima Andi Janur, kerusakan terumbu karang di Sulsel mencapai 70 persen. Ranperda ini lah yang digodok untuk bisa mengembalikan lingkungan laut secara perlahan.
"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu. Bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.
Politisi Demokrat ini meyakini, Ranperda ini bisa menjadi implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang. Tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Tenri Indah Perjuangkan Warga Penjual Kue yang KIS-nya Dinonaktifkan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menyoroti kebijakan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Selasa, 28 Okt 2025 15:22
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Sulsel
Andi Tenri Indah Serahkan Dua Traktor untuk Petani Gowa, Dorong Pangan Daerah
Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menyerahkan dua unit traktor roda empat tipe NT-540 kepada kelompok tani di Kelurahan Kalabajeng dan Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (23/10/2025).
Kamis, 23 Okt 2025 22:21
Makassar City
Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota.
Rabu, 22 Okt 2025 20:38
Makassar City
Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui aplikasi Zoom Meeting
Selasa, 21 Okt 2025 19:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid
4
Hadir di GIIAS Makassar, BYD Bawa Spirit Baru Transformasi Mobilitas Berkelanjutan
5
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid
4
Hadir di GIIAS Makassar, BYD Bawa Spirit Baru Transformasi Mobilitas Berkelanjutan
5
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri