Polsek Wara Amankan 3 Pelaku Penganiayaan dengan Kasus Berbeda di Palopo
Selasa, 28 Mei 2024 22:38

Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dengan kasus berbeda. Foto: Istimewa
PALOPO - Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dengan kasus berbeda. Penangkapan dua kasus ini dipimpin langsung Kanit Opsnal, Ipda Jumaing.
Pertama, Polsek Wara mengamankan JH (23) dan HK (20) atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Abdul Rehan pada (26/05) lalu. Keduanya diamankan di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kedua terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
“Keduanya menganiaya korban dengan memukulnya pada bagian muka. Akibatnya, korban mengalami memar, bengkak dan luka gores di bagian wajahnya,” kata AKP Supriadi.
Tak terima dianiaya kedua terduga pelaku, korban lalu melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
“Setelah mendapat laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka telah menganiaya korban. Mereka pun telah diserahkan kepada Penyidik guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain itu, Polsek Wara juga mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Terduga Pelaku sendiri berinisial AG (23). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Gunung Siguntu, Komplek Cempaka, Kelurahan Pajalesang pada (23/05) lalu.
AKP Supriadi menjelaskan saat itu, korban Rahul ingin mengantar tantenya ke rumah sakit untuk menjenguk anaknya yang sakit.
Lantaran lama menunggu di depan rumah, korban berteriak memanggil tantenya untuk bergegas. Saat bersamaan, lewat terduga pelaku yang dalam kondisi mabuk.
“Terduga pelaku ini salah paham. Dia kira korban memanggilnya dengan panggilan kotor. AG lalu menghampiri korban dan menganiayanya di bagian wajah berulang kali,” papar AKP Supriadi.
Akibat penganiayaan tersebut, wajah korban mengalami memar hingga berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan kepada korban saudara Rahul,” jelasnya.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban pada bagian wajah berulang kali yang mengakibatkan luka memar hingga berdarah,” kuncinya
Pertama, Polsek Wara mengamankan JH (23) dan HK (20) atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Abdul Rehan pada (26/05) lalu. Keduanya diamankan di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kedua terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
“Keduanya menganiaya korban dengan memukulnya pada bagian muka. Akibatnya, korban mengalami memar, bengkak dan luka gores di bagian wajahnya,” kata AKP Supriadi.
Tak terima dianiaya kedua terduga pelaku, korban lalu melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
“Setelah mendapat laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka telah menganiaya korban. Mereka pun telah diserahkan kepada Penyidik guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain itu, Polsek Wara juga mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Terduga Pelaku sendiri berinisial AG (23). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Gunung Siguntu, Komplek Cempaka, Kelurahan Pajalesang pada (23/05) lalu.
AKP Supriadi menjelaskan saat itu, korban Rahul ingin mengantar tantenya ke rumah sakit untuk menjenguk anaknya yang sakit.
Lantaran lama menunggu di depan rumah, korban berteriak memanggil tantenya untuk bergegas. Saat bersamaan, lewat terduga pelaku yang dalam kondisi mabuk.
“Terduga pelaku ini salah paham. Dia kira korban memanggilnya dengan panggilan kotor. AG lalu menghampiri korban dan menganiayanya di bagian wajah berulang kali,” papar AKP Supriadi.
Akibat penganiayaan tersebut, wajah korban mengalami memar hingga berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan kepada korban saudara Rahul,” jelasnya.
“Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban pada bagian wajah berulang kali yang mengakibatkan luka memar hingga berdarah,” kuncinya
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55

Sulsel
Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Senin, 15 Sep 2025 18:46

News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Selasa, 09 Sep 2025 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah