KPU Gowa Butuh 2036 Pantarlih untuk Sukseskan Pilkada 2024

Jum'at, 07 Jun 2024 17:44
KPU Gowa Butuh 2036 Pantarlih untuk Sukseskan Pilkada 2024
KPU Gowa membutuhkan sekira 2.036 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - KPU Gowa membutuhkan sekira 2.036 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Komisioner KPU Gowa Koordinator Divisi SDM dan Parmas, Suardi Mansing mengatakan kebutuhan Pantarlih ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada mendatang. Sebab ada penyesuaian jumlah TPS dibanding Pemilu 2024 lalu.

"Jumlah yang kita usulkan 1168 TPS. Jumlah TPS ini berbeda waktu pemilu. Saat itu jumlah DPT maksimal 300 di setiap TPS, sekarang ini setiap TPS maksimal pemilihnya bisa 600 orang," kata Suardi saat dihubungi Sindomakassar.com.



Suardi menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian yang diatur dalam undang-undang. Sehingga diperkirakan jumlah kebutuhan Pantarlih dari data TPS yang sekarang adalah 2.036 orang.

"Jumlah kebutuhannya 2.036 orang calon pantarlih. Tapi itu belum angka pasti, karena masih menunggu penetapan dari KPU RI," ujar Suardi.

Dia menuturkan, penentuan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam setiap TPS. Ada yang satu Pantarlih untuk satu TPS, tapi ada juga dua Pantarlih.

"Dalam satu TPS, bisa antara satu dan dua orang. Untuk TPS yang pemilihnya di bawah 400, maka satu pantarlih. Kalau TPS di atas 400, mulai 401 maka dua pantarlih," tuturnya.



Suardi melanjutkan, Pantarlih yang pernah bertugas waktu Pemilu 2024 lalu masih bisa mendaftar untuk Pilkada 2024. Bahkan KPU memberikan prioritas kepada mereka yang sudah punya pengalaman.

"Jadi memang keputusan KPU RI terbaru itu yang berpengalaman yang diprioritaskan, tapi harus memenuhi sayarat formal. Kalau pendaftarnya lebih dari satu orang, maka kita prioritaskan yang sudah berpengalaman," bebernya.

Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan TPS berada. Adapun Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000.

Mereka nantinya akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian atau Coklit untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara menghubungi pemilih secara langsung. Adapun masa kerja mereka yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru