Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Rp1,5 M Pemkab Jeneponto ke Kejari
Kamis, 13 Jun 2024 17:10

Suasana pelimpahan berkas korupsi dana daerah Pemkab Jeneponto oleh Polres ke Kejari. Foto: Humas Polri
JENEPONTO - Penyidik Tipikor Polres Jeneponto melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

Sulsel
Tunjukkan Kepedulian, Kapolres Jeneponto Sambangi Kediaman Warga yang Lumpuh
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan peduli terhadap kemanusian. Ia mendatangi seorang anak penderita lumpuh di lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Senin (14/4/2025) kemarin.
Selasa, 15 Apr 2025 10:50

Sulsel
Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Selasa, 15 Apr 2025 07:09

Sulsel
Masak Persiapan Lebaran, Rumah Warga di Jeneponto Ludes Terbakar
Satu unit rumah di Dusun Laparaka, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel ludes terbakar, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 11.35 Wita.
Minggu, 30 Mar 2025 16:03

Sulsel
Kapolres Jeneponto Pantau Arus Mudik, Minta Pengendara Berhati-hati
Kapolres Jeneponto ABP Widi Setiawan turun langsung ke lokasi memantau situasi arus mudik di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, tepatnya di depan Pasar Tarowang, Minggu, (30/3/2025).
Minggu, 30 Mar 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Irwan Tinjau Pelaksanaan Gladi, Matangkan Persiapan HUT ke-22 Lutim