Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Rp1,5 M Pemkab Jeneponto ke Kejari
Kamis, 13 Jun 2024 17:10
Suasana pelimpahan berkas korupsi dana daerah Pemkab Jeneponto oleh Polres ke Kejari. Foto: Humas Polri
JENEPONTO - Penyidik Tipikor Polres Jeneponto melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
Di penghujung masa jabatannya, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mendapat kunjungan mendadak dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (8/1/2026).
Kamis, 08 Jan 2026 11:14
Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis dan Bagikan Sembako ke Anak Prasejahtera
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui kegiatan bakti kesehatan dan sosial, berupa sunat gratis serta pembagian paket sembako.
Kamis, 08 Jan 2026 07:42
Sulsel
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap tiga terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur. Penangkapan dipimpin Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad.
Jum'at, 02 Jan 2026 13:04
Sulsel
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
Pihak kepolisian Polsek Binamu, Polres Jeneponto melakukan operasi Minuman Keras (miras) di sejumlah kios atau tempat penjual miras yang tidak memiliki izin usaha. Operasi miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu AKP Sukhardi.
Rabu, 31 Des 2025 08:55
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama