Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Rp1,5 M Pemkab Jeneponto ke Kejari
Kamis, 13 Jun 2024 17:10

Suasana pelimpahan berkas korupsi dana daerah Pemkab Jeneponto oleh Polres ke Kejari. Foto: Humas Polri
JENEPONTO - Penyidik Tipikor Polres Jeneponto melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26

Sulsel
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Selasa, 30 Sep 2025 10:13

News
Pengacara Kades Gantarang Respons Bantahan Bupati Selayar: Laporan Kami Fakta
Kuasa hukum Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto angkat bicara terkait bantahan Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali.
Senin, 29 Sep 2025 12:17

News
Muh Natsir Ali Tegaskan Tak Terlibat Dalam Proyek Embung Serbaguna di Jeneponto
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali merespons pelaporan dirinya ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan.
Sabtu, 27 Sep 2025 09:27

Sulsel
Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
2

Jaga Asa Juara, Santri Sulsel Melaju ke Final dalam 6 Nomor MQKN 2025
3

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
4

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
5

Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Siswa MAN & MTS Syekh Yusuf Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mengenang Ulama Besar, Menag Ziarah ke Makam Muassis NU Sulsel Puang Ramma
2

Jaga Asa Juara, Santri Sulsel Melaju ke Final dalam 6 Nomor MQKN 2025
3

Raim Laode Motivasi Ribuan Pramuka Santri, Ajak Semangat Belajar & Raih Cita-cita
4

OJK Sulselbar Gelar FinEXPO 2025, Dorong Inklusi Keuangan untuk Semua
5

Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Siswa MAN & MTS Syekh Yusuf Gowa