Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Rp1,5 M Pemkab Jeneponto ke Kejari
Luqman Zainuddin
Kamis, 13 Jun 2024 17:10
Suasana pelimpahan berkas korupsi dana daerah Pemkab Jeneponto oleh Polres ke Kejari. Foto: Humas Polri
JENEPONTO - Penyidik Tipikor Polres Jeneponto melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
"Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita," bunyi keterangan yang dikutip SINDO Makassar.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih," sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulbar
Antisipasi Tindak Kriminal Jelang Pilkada, Polres Jeneponto Gelar Cipta Kondisi
Jajaran Polres Jeneponto menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi gangguan kriminal menjelang Pilkada serentak 2024.
Rabu, 13 Nov 2024 07:23
Sulsel
Imbas 2 Kelompok Warga di Jeneponto Bentrok, Polisi Tertibkan Tambang Ilegal
Tiga titik lokasi aktivitas penambangan ilegal yang berada di kawasan sungai Parappa Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, akhirnya disegel Polisi. Ini merupakan imbas dua kelompok warga yang terlibat bentrok.
Selasa, 05 Nov 2024 10:01
Sulsel
Dua Kelompok Warga di Jeneponto Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal
Dua kelompok Warga di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto terlibat aksi saling lempar batu di Sungai Parappa, Kelurahan Empoang Utara. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekira pukul 10.00 Wita, Minggu (3/11/2024) kemarin.
Senin, 04 Nov 2024 18:02
News
Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Sumur
Warga Dusun Taipa Tinggi, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto digegerkan penemuan sesosok mayat mengambang di dalam sumur.
Minggu, 03 Nov 2024 12:20
Sulsel
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Jeneponto Gelar Donor Darah
Polres Jeneponto menggelar bakti kesehatan donor darah, Selasa pagi tadi. Donor darah dilakukan Polres Jeneponto dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-73 tahun.
Selasa, 29 Okt 2024 15:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024