Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal
Minggu, 30 Jun 2024 18:44
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Aparat kepolisian dari Polsek Binamu, Polres Jeneponto saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AL.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2024 di Desa Jombe. Menurut informasi, polisi telah mengambil keterangan korban pada Jumat lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.
"Informasi dari penyidiknya, korban (klien) sudah diambil keterangannya. Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, nanti akan diajukan dalam waktu dekat," ujar Penasihat Hukum AL, Samsul, Minggu (30/6/2024).
Eks wartawan senior itu mengingatkan kepada penyidik kepolisian Polsek Binamu, agar tidak menggunakan pasal tunggal terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani, penyidik Kepolisian di Polsek Binamu. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis parang, jadi pasalnya jelas ada 351 ayat 2 dan UU Darurat," ungkapnya.
Ia pun berharap Keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganannya, pada penyidik kepolisian Polsek Binamu.
"Tim kami sudah menyampaikan kepada pihak korban, untuk bersabar, sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan," ia mengakhiri.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2024 di Desa Jombe. Menurut informasi, polisi telah mengambil keterangan korban pada Jumat lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.
"Informasi dari penyidiknya, korban (klien) sudah diambil keterangannya. Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, nanti akan diajukan dalam waktu dekat," ujar Penasihat Hukum AL, Samsul, Minggu (30/6/2024).
Eks wartawan senior itu mengingatkan kepada penyidik kepolisian Polsek Binamu, agar tidak menggunakan pasal tunggal terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani, penyidik Kepolisian di Polsek Binamu. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis parang, jadi pasalnya jelas ada 351 ayat 2 dan UU Darurat," ungkapnya.
Ia pun berharap Keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganannya, pada penyidik kepolisian Polsek Binamu.
"Tim kami sudah menyampaikan kepada pihak korban, untuk bersabar, sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan," ia mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 17:22
News
Satlantas Jeneponto Tertibkan Pemotor Tak Pakai Helm di Depan Mapolres
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Lanto Dg Pasewang, tepat di depan Mapolres Jeneponto, Jumat (16/1/2026).
Jum'at, 16 Jan 2026 21:58
Sulsel
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Spesialis Pencurian Lintas Kecamatan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku spesialis pencurian lintas kecamatan yang selama ini meresahkan warga.
Selasa, 13 Jan 2026 22:08
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
Di penghujung masa jabatannya, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mendapat kunjungan mendadak dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (8/1/2026).
Kamis, 08 Jan 2026 11:14
Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Sunat Gratis dan Bagikan Sembako ke Anak Prasejahtera
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui kegiatan bakti kesehatan dan sosial, berupa sunat gratis serta pembagian paket sembako.
Kamis, 08 Jan 2026 07:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar