Pansus DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Perlindungan Jamsostek
Rabu, 03 Jul 2024 15:54
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Foto: Dok DPRD Sulsel
MAKASSAR - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.
"Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan. Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat," ungkapnya.
Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.
"Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim," tuturnya.
Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardilles Saggaf mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di Pansus ini.
"Kami yakin perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.
"Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan. Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat," ungkapnya.
Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.
"Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim," tuturnya.
Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardilles Saggaf mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di Pansus ini.
"Kami yakin perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, menyoroti progres pengerjaan proyek Multiyears Project (MYP) Pemprov Sulsel yang belum mencapai target pada sebagian besar paket pekerjaan hingga September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 15:38
News
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).
Jum'at, 25 Sep 2026 20:51
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi E DPRD Sulsel mendorong DP3A-Dalduk KB Sulsel untuk membangun koordinasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel membahas program yang dianggap mendesak dan penting.
Rabu, 23 Sep 2026 17:47
Sulsel
Heriwawan Dorong Disbudpar Sulsel Proaktif Kejar Dana IndonesiaRaya dari Kementerian
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan mendorong Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan untuk proaktif mengejar Program Dana IndonesiaRaya milik Kementerian Kebudayaan.
Kamis, 17 Sep 2026 14:43
Sulsel
Bupati Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD Bantaeng
Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (15/9/2026).
Selasa, 15 Sep 2026 22:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota