Bapenda Maros Hapus Denda Sanksi Administrasi PBB-P2
Najmi S Limonu
Jum'at, 05 Jul 2024 19:53
Suasana pertemuan di Bapenda Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Vice Presiden PBB untuk Asia Beri Kuliah Umum di Unhas
Sekretaris Universitas, Prof Sumbangan Baja, menyambut baik kedatangan Prof Woo untuk membahas lebih lanjut Green Transition Economy.
Rabu, 02 Okt 2024 21:02
Sulsel
Pemkab Maros Tetapkan Tarif Retribusi Rp2.000 Bagi Pedagang Pasar Subuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang setiap hari.
Rabu, 02 Okt 2024 14:58
Sulsel
Pemkab Maros Optimistis Raih Piala Adipura Tahun Ini
Jelang penilaian Adipura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar rapat koordinasi, Senin (30/9/2024). Rapat koordinasi dipimpin langsung Pjs Bupati Maros Suhartina Bohari.
Selasa, 01 Okt 2024 09:08
Sulsel
Kontrak Berakhir, Pemkab Akan Kembali Menata Jam Operasional Pasar Subuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menata kembali jam operasional pedagang pasar subuh di Pasar Tradisional Modern (Tramo)
Senin, 30 Sep 2024 21:02
Sulsel
Dikunjungi Anggota DPRD, Jembatan Penghubung 2 Kelurahan di Maros Dibenahi
Setelah dikunjungi anggota DPRD Maros dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan, jembatan penghubung Kelurahan Baju Bodoa dan Kelurahan Pallantikang di Kecamatan Maros Baru kini telah dibenahi.
Jum'at, 27 Sep 2024 15:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam