Bapenda Maros Hapus Denda Sanksi Administrasi PBB-P2
Jum'at, 05 Jul 2024 19:53
Suasana pertemuan di Bapenda Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Sulsel
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
Pemerintah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mengusulkan sebanyak 35 program pembangunan dalam Musrenbang yang telah terinput dalam sistem milik Kementerian Dalam Negeri.
Selasa, 03 Feb 2026 17:41
Sulsel
Bapenda Maros Bidik Rp41,5 Miliar dari PBB 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar.
Senin, 02 Feb 2026 15:58
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Sulsel
Bupati Maros Resmi Lantik 76 Pejabat Lingkup Pemda
Sebanyak 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi dilantik dan dirotasi oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026).
Jum'at, 30 Jan 2026 13:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
2
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
3
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
4
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
2
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
3
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
4
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag