Bapenda Maros Hapus Denda Sanksi Administrasi PBB-P2
Jum'at, 05 Jul 2024 19:53

Suasana pertemuan di Bapenda Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Lima Jabatan Sekretaris Dinas di Maros Kosong
Jabatan sekretaris dinas (sekdis) pada lima perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Maros saat ini sedang kosong.
Rabu, 04 Jun 2025 15:43

Sulsel
Tekan Angka Stunting, Pemkab Maros Alokasikan Rp18 Miliar
Pemerintah Kabupaten Maros menggelontorkan anggaran sebesar Rp18 miliar pada tahun 2025 untuk mempercepat penurunan angka stunting. Anggaran ini disebar ke sejumlah OPD.
Selasa, 03 Jun 2025 17:12

Sulsel
Program Sekolah Rakyat di Maros Siap Buka Kelas untuk 40 Siswa
Sebanyak 40 siswa di Kabupaten Maros akan mengikuti program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Senin, 02 Jun 2025 18:04

Sulsel
Rumah Sakit Tipe D Camba Ditarget Beroperasi Juli
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan, visitasi oleh tim Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan berlangsung 29 Mei mendatang.
Selasa, 27 Mei 2025 18:32

Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD
Pemerintah Kabupaten Maros akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta anggota DPRD pada 2 Juni 2025 mendatang.
Selasa, 27 Mei 2025 13:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kejahatan Hipnotis Marak, Ini Tips Ketua PERHISA Agar Terhindar
2

104 Atlet Bertanding di Turnamen Taekwondo Athirah Cup 2025
3

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
4

CIMB Niaga Ajak Mahasiswa Melek Finansial Lewat Kejar Mimpi Wealth Fest
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kejahatan Hipnotis Marak, Ini Tips Ketua PERHISA Agar Terhindar
2

104 Atlet Bertanding di Turnamen Taekwondo Athirah Cup 2025
3

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
4

CIMB Niaga Ajak Mahasiswa Melek Finansial Lewat Kejar Mimpi Wealth Fest
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!