Bapenda Maros Hapus Denda Sanksi Administrasi PBB-P2
Jum'at, 05 Jul 2024 19:53
Suasana pertemuan di Bapenda Maros beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
“Ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Maros menghapus denda sanksi administrasi. Kita ingin turut memeriahkan perayaan HUT Maros dan RI,” ujar Ketua ISSI Maros ini.
Andi Baso Arman menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” beber alumni Unhas ini.
Penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.
“Perlu diketahui penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” jelasnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Menipis, Stok Air Bersih di Lekopancing Diprediksi Hanya Bertahan 3 Pekan
Memasuki musim kemarau, debit air baku di sejumlah sumber air milik PDAM Tirta Bantimurung Maros mulai mengalami penurunan, salah satunya adalah Lekopancing.
Rabu, 12 Agu 2026 11:35
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
Sulsel
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.
Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Sulsel
Ribuan Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Maros Bagikan 16 Tangki Air Bersih per Hari
Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan bantuan air bersih bagi 6.738 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Selasa, 11 Agu 2026 12:45
Sulsel
Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, meraih tiga penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros.
Selasa, 11 Agu 2026 09:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar