Bawaslu Tangani Kasus 47 ASN Diduga Tak Netral di Sulsel Jelang Pilkada

Ahmad Muhaimin
Kamis, 25 Jul 2024 23:00
Bawaslu Tangani Kasus 47 ASN Diduga Tak Netral di Sulsel Jelang Pilkada
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Dok Bawaslu Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menangani 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral jelang Pilkada 2024. Semua kasus ini terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan kasus netralitas ASN menjadi fokus jajarannya selama proses tahapan Pilkada serentak 2024. Apalagi sedang ditangani 47 ASN yang diduga berpihak kepada calon kepala daerah (Cakada).

"Pada proses pemilihan (Pilkada serentak) yang lagi berjalan, kita banyak memproses ASN yang diduga punya keterlibatan atau keberpihakan dengan calon tertentu," katanya kepada awak media di Hotel Claro Makassar pada Kamis (25/07/2024).



Rinciannya ialah Kabupaten Pinrang 16 ASN, Luwu Timur dan Palopo masing-masing 8 orang, Pangkep 6 orang. Selanjutnya Sinjai, Sidrap dan Takalar 2 orang, serta Makassar, Luwu dan Bantaeng 1 orang.

Ana sapaannya menuturkan, ada 35 ASN yang telah diteruskan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pinrang menjadi daerah yang paling banyak diteruskan ke KASN.

"Misalnya Pinrang ada 16 orang telah diteruskan ke KASN. Palopo ada tujuh, Pangkep enam orang, Sidrap, Takalar, dan Sinjai masing-masing dua orang juga sudah diteruskan ke KASN," sebutnya.

Adapun ASN yang belum diteruskan ke ASN, Bawaslu masih melakukan penelusuran. Ana bilang, pejabat pemerintah daerah tertinggi yang kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN yakni camat.



"Luwu dan Bantaeng informasi awal dia camat. Makassar ada satu juga masih dalam penelusuran, terus delapan orang di Luwu Timur," bebernya.

"Di Bawaslu masih ada proses penelusuran dan ada yang sudah kita teruskan ke KASN. Kalau sudah diteruskan (ke KASN) berarti sudah clear di Bawaslu," sambungnya.

Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib dikonfirmasi terpisah mengungkapkan 8 ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu ialah laporan untuk satu kasus saja. Pihaknya juga telah meneruskannya ke KASN untuk dimintai keterangan.

"Mereka yang dilaporkan ialah ada Kadis, Kabid dan pegawai lainnya. Saat ini kan belum masuk tahapan kampanye, jadi kami belum bisa panggil untuk dimintai klarifikasi. Makanya kami teruskan ke KASN, sebagai bentuk tindaklanjut," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ini.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru