LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Kamis, 23 Jan 2025 17:53
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode reguler Januari 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pj Gubernur Sebut Peran Perbankan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry jalan sehat bersama Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, beserta dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sabtu, 01 Feb 2025 10:48
Ekbis
LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
Selasa, 24 Des 2024 14:35
Ekbis
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari.
Selasa, 17 Des 2024 19:36
Ekbis
Perbankan Diminta Permudah Akses Permodalan untuk UMKM
Seluruh perbankan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diminta untuk mempermudah akses permodalan atau pinjaman untuk masyarakat. Khususnya bagi pelaku UMKM, petani, nelayan.
Selasa, 17 Des 2024 08:02
Ekbis
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,43 Miliar
Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), total jumlah perbankan yang dilikuidasi tercatat lima BPR/BPRS. Adapun klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp6,43 miliar.
Sabtu, 07 Des 2024 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
2
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
3
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
4
Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
5
Warga Jeneponto Geger, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana dengan Tangan Terikat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
2
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
3
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
4
Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
5
Warga Jeneponto Geger, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana dengan Tangan Terikat