LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Kamis, 23 Jan 2025 17:53

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode reguler Januari 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
Ia menjabarkan total aset perbankan di Sulsel mengalami pertumbuhan
sebesar 5,88 persen (yoy) dengan nominal mencapai Rp203,47 triliun.
Senin, 10 Feb 2025 10:07

Ekbis
Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi Digital & Inovasi, Laba Bersih BSI Capai Rp7,01 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil mempertahankan kinerja positif di akhir 2024, dengan laba bersih mencapai Rp7,01 triliun, tumbuh 22,83% secara tahunan (yoy).
Kamis, 06 Feb 2025 18:56

News
Pj Gubernur Sebut Peran Perbankan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry jalan sehat bersama Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, beserta dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sabtu, 01 Feb 2025 10:48

Ekbis
LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
Selasa, 24 Des 2024 14:35

Ekbis
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari.
Selasa, 17 Des 2024 19:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto