LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025

Kamis, 23 Jan 2025 17:53
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode reguler Januari 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru