LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Kamis, 23 Jan 2025 17:53

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) periode reguler Januari 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Persentase 6,75% berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Alasan atau pertimbangan lain, LPS juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelasnya.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025," sambung Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
TBP simpanan rupiah di bank umum saat ini sebesar 3,75%, sementara di BPR sebesar 6,25%. Untuk simpanan valas di bank umum tetap di angka 2,25%.
Selasa, 26 Agu 2025 22:10

Ekbis
Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan, termasuk kredit perbankan pada posisi Juni 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dengan laju pertumbuhan yang lebih moderat.
Minggu, 17 Agu 2025 15:28

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif, Topang Ekonomi Sulsel
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, menyampaikan kondisi ini mencerminkan ketahanan sektor keuangan daerah yang kuat dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi Sulsel sebesar 5,35 persen (c-to-c).
Jum'at, 15 Agu 2025 18:17

Ekbis
Sinergi OJK dan DPR RI untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perbankan menyumbang sekitar 85 persen dari total pembiayaan UMKM. Olehnya itu, peran perbankan sangat vital.
Selasa, 12 Agu 2025 07:24

Ekbis
Niat dan Kemampuan Menabung Masyarakat pada Juli 2025 Menurun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat niat dan kemampuan masyarakat untuk menabung pada Juli 2025 mengalami penurunan. Hal itu tercermin dari melemahnya IMK.
Minggu, 10 Agu 2025 18:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Bakal Kucurkan Rp5 M per Bulan untuk Pusat Event Nasional
2

Wali Kota Makassar Lepas Ratusan Peserta Heritage Rally HDCI 2025
3

BPBD Makassar Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Cendrawasih
4

Smansa Makassar Angkatan 1991 Ramaikan Temu Nasional di Yogyakarta
5

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, PT Vale Komitmen Tuntaskan Pemulihan di Towuti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Bakal Kucurkan Rp5 M per Bulan untuk Pusat Event Nasional
2

Wali Kota Makassar Lepas Ratusan Peserta Heritage Rally HDCI 2025
3

BPBD Makassar Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Cendrawasih
4

Smansa Makassar Angkatan 1991 Ramaikan Temu Nasional di Yogyakarta
5

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, PT Vale Komitmen Tuntaskan Pemulihan di Towuti