OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) selama proses pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak bencana terhadap debitur dan industri jasa keuangan. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan usahanya.

Ia menjelaskan, Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di sejumlah wilayah terdampak bencana.

"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," ujar Sekar.

Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan ekonominya. Dengan adanya kebijakan tersebut, fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak diharapkan tetap berjalan selama proses pemulihan ekonomi.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Dalam kebijakan tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga memberikan ruang bagi LJK untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana. Untuk pembiayaan baru tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan ditetapkan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan yang telah ada, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru