OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) selama proses pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak bencana terhadap debitur dan industri jasa keuangan. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan usahanya.
Ia menjelaskan, Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di sejumlah wilayah terdampak bencana.
"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," ujar Sekar.
Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan ekonominya. Dengan adanya kebijakan tersebut, fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak diharapkan tetap berjalan selama proses pemulihan ekonomi.
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Dalam kebijakan tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga memberikan ruang bagi LJK untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana. Untuk pembiayaan baru tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan ditetapkan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan yang telah ada, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak bencana terhadap debitur dan industri jasa keuangan. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan usahanya.
Ia menjelaskan, Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di sejumlah wilayah terdampak bencana.
"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," ujar Sekar.
Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan ekonominya. Dengan adanya kebijakan tersebut, fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak diharapkan tetap berjalan selama proses pemulihan ekonomi.
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Dalam kebijakan tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga memberikan ruang bagi LJK untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana. Untuk pembiayaan baru tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan ditetapkan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan yang telah ada, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan.
Sabtu, 03 Okt 2026 10:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi