Ajukan Kasasi ke MA, OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Bos Kresna Group
Jum'at, 05 Jul 2024 21:02
OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan terhadap pemilik alias bos Kresna Group. Foto/Illustrasi/Istimewa
JAKARTA - Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
Kamis, 08 Okt 2026 06:58
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal
5
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal
5
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker