Ajukan Kasasi ke MA, OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Bos Kresna Group
Jum'at, 05 Jul 2024 21:02

OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan terhadap pemilik alias bos Kresna Group. Foto/Illustrasi/Istimewa
JAKARTA - Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
(TRI)
Berita Terkait

News
OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mendorong industri jasa keuangan untuk lebih ramah penyandang disabilitas alias difabel.
Rabu, 27 Agu 2025 12:02

Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33

Ekbis
Desa Bacu Jadi Pelopor Ekosistem Keuangan Inklusif di Bone
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bacu, Kabupaten Bone.
Jum'at, 22 Agu 2025 17:59

Ekbis
Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Sektor Jasa Keuangan serta Pemkab Bone, menggelar Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025.
Kamis, 21 Agu 2025 16:23

Ekbis
Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan, termasuk kredit perbankan pada posisi Juni 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dengan laju pertumbuhan yang lebih moderat.
Minggu, 17 Agu 2025 15:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alumni D3 Pertanian Unhas Gelar Reuni ke-33, Mentan Ucapkan Selamat Bersilaturahmi
2

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD
3

PT Vale Fokus Bersihkan Sisa Tumpahan Minyak & Tanggapi Aduan Warga
4

Gelar Bakti Sosial, Avoce Celebes Berbagi dengan Ojek Online & Anak Yatim di Makassar
5

HPN 2025, Direksi Yamaha Indonesia dan PT SJAM Layani Langsung Konsumen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Alumni D3 Pertanian Unhas Gelar Reuni ke-33, Mentan Ucapkan Selamat Bersilaturahmi
2

Kemendagri dan PKP Siapkan Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran DPRD
3

PT Vale Fokus Bersihkan Sisa Tumpahan Minyak & Tanggapi Aduan Warga
4

Gelar Bakti Sosial, Avoce Celebes Berbagi dengan Ojek Online & Anak Yatim di Makassar
5

HPN 2025, Direksi Yamaha Indonesia dan PT SJAM Layani Langsung Konsumen