Ajukan Kasasi ke MA, OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Bos Kresna Group
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 05 Jul 2024 21:02
OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan terhadap pemilik alias bos Kresna Group. Foto/Illustrasi/Istimewa
JAKARTA - Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Ya, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
"OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna," ungkapnya.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkannya agar perkara itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Organisasi, OJK Lantik Empat Pejabat Baru
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat baru di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Kamis, 12 Sep 2024 22:26
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Didukung Permodalan Kuat & Likuiditas Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia terjaga stabil. Hal tersebut didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai.
Jum'at, 06 Sep 2024 19:27
Ekbis
Sekda Sulsel Minta TPAKD Optimalkan Program OJK
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus lebih optimal menjalankan program-program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kamis, 29 Agu 2024 22:59
Ekbis
OJK Terbitkan Aturan Transparansi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum
OJK memperkuat penerapan prinsip tata kelola SBDK lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
Selasa, 27 Agu 2024 14:38
Ekbis
OJK Resmi Canangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan
OJK mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dalam rangka mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.
Jum'at, 23 Agu 2024 10:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menyatu dengan Alam, KALLA Land & Property Perkuat Kebersamaan Lewat Team Building
2
Mantan Aktifis PB HMI Sebut Program Appi-Aliyah Sesuai yang Dibutuhkan Masyakarat
3
Tim Rihlah Budaya Telusuri Manuskrip Mushaf Al-Quran di Sulsel
4
Tips Berkendara Lewati Jalan Sempit: Kontrol Kecepatan hingga Jaga Jarak Kendaraan
5
Seorang Tahanan Rutan Kelas I Makassar Kabur, Ini Wajahnya
6
Cetak Rekor! 31 Ribu Peserta Ramaikan Pelindo Run and Ride
7
Tokoh Masyarakat Pattallassang Nyatakan Dukungan ke Husniah - Darmawangsyah