Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU untuk TPS 15 Parang Tambung Tamalate
Minggu, 01 Des 2024 18:57

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Rabu, Tanggal 27 November 2024 lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas memaparkan bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
"Rekomendasi PSU ini selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate, juga terdapat adanya tiga saksi yang keberatan. Kemudian saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS di tempat pemungutan suara," kata Eric pada Ahad (01/12/2024).
Eric menambahkan, bahwa kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identintas orang lain di TPS yang sama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengungkapkan rekomendasi PSU ini berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan tugas pengawasan.
"Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat pemungutan suara yang berbeda. Dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2024," ungkap Dede.
Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Rabu, Tanggal 27 November 2024 lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas memaparkan bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
"Rekomendasi PSU ini selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate, juga terdapat adanya tiga saksi yang keberatan. Kemudian saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS di tempat pemungutan suara," kata Eric pada Ahad (01/12/2024).
Eric menambahkan, bahwa kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identintas orang lain di TPS yang sama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengungkapkan rekomendasi PSU ini berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan tugas pengawasan.
"Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat pemungutan suara yang berbeda. Dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2024," ungkap Dede.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler