Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Anggota MWA, Begini Penjelasan Unhas

Selasa, 21 Okt 2025 17:32
Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Anggota MWA, Begini Penjelasan Unhas
Keanggotaan Bahli Lahadalia sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas dicopot. Foto: Humas Unhas
Comment
Share
MAKASSAR - Penggantian Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) dari anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) mencaji perbincangan hangat publik.

Spekulasi berkembang, penggantian ini berhubungan dengan jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membantah spekulasi tersebut. Ia menegaskan, penggantia Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

"Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH. Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Ishaq menambahkan, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.

Kata dia, menurut Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan bahwa tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada 21 Agustus 2024.

"Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," sambungnya dalam keterangan resminya.

Kata Ishaq, proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.

"Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri). Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru