Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Anggota MWA, Begini Penjelasan Unhas
Selasa, 21 Okt 2025 17:32
Keanggotaan Bahli Lahadalia sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas dicopot. Foto: Humas Unhas
MAKASSAR - Penggantian Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) dari anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) mencaji perbincangan hangat publik.
Spekulasi berkembang, penggantian ini berhubungan dengan jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membantah spekulasi tersebut. Ia menegaskan, penggantia Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH. Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ishaq menambahkan, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.
Kata dia, menurut Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan bahwa tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada 21 Agustus 2024.
"Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," sambungnya dalam keterangan resminya.
Kata Ishaq, proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.
"Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri). Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH," tutupnya.
Spekulasi berkembang, penggantian ini berhubungan dengan jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membantah spekulasi tersebut. Ia menegaskan, penggantia Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH. Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ishaq menambahkan, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.
Kata dia, menurut Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan bahwa tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada 21 Agustus 2024.
"Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," sambungnya dalam keterangan resminya.
Kata Ishaq, proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.
"Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri). Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di samping Masjid Ikhtiar, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 16:49
News
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Pembukaan Pertemuan U25 Leaders Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) se-Indonesia, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 12:42
News
Rektor Unhas Tegaskan Tak Tolerir Pelaku Kekerasan di Lingkungan Kampus
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan pada periode kepemimpinannya.
Selasa, 28 Apr 2026 09:51
News
Prof Jamaluddin Jompa Simpan Rapat Nama Para Wakil Rektor Unhas
Pascadilantik untuk periode kedua sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa tak mau buru-buru membahas sosok Wakil Rektor (WR) yang akan mendampinginya empat tahun ke depan.
Senin, 27 Apr 2026 22:01
News
Bukan Sekadar Kuliah, Unhas Kini Siapkan Drone Pertanian dan Prodi AI
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai babak baru di bawah kepemimpinan Prof Jamaluddin Jompa, Senin (27/4/2026).
Senin, 27 Apr 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa