Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Anggota MWA, Begini Penjelasan Unhas
Selasa, 21 Okt 2025 17:32
Keanggotaan Bahli Lahadalia sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas dicopot. Foto: Humas Unhas
MAKASSAR - Penggantian Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) dari anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) mencaji perbincangan hangat publik.
Spekulasi berkembang, penggantian ini berhubungan dengan jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membantah spekulasi tersebut. Ia menegaskan, penggantia Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH. Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ishaq menambahkan, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.
Kata dia, menurut Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan bahwa tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada 21 Agustus 2024.
"Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," sambungnya dalam keterangan resminya.
Kata Ishaq, proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.
"Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri). Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH," tutupnya.
Spekulasi berkembang, penggantian ini berhubungan dengan jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membantah spekulasi tersebut. Ia menegaskan, penggantia Bahlil sebagai anggota MWA adalah hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat. Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH. Pak Bahlil juga memahami hal ini. Pihak Unhas sudah berkomunikasi dengan beliau. Pada dasarnya, beliau tidak masalah dan sangat menghormati aturan yang berlaku," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ishaq menambahkan, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023.
Kata dia, menurut Statuta Unhas (PP Nomor 53 Tahun 2015) Pasal 19 yang mengatur tentang syarat anggota MWA, point (e) disebutkan bahwa tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada 21 Agustus 2024.
"Bahlil menjadi Ketua Partai Golkar. Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW," sambungnya dalam keterangan resminya.
Kata Ishaq, proses ini berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.
"Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan (sesuai Statuta, anggota MWA ditetapkan oleh Menteri). Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Daya Tampung Unhas 2026 Turun 1,7%, Simak Sebaran Kuota SNBP dan SNBT
Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menetapkan daya tampung total sebanyak 11.623 mahasiswa untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Rabu, 28 Jan 2026 07:19
News
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
News
Cegah Manipulasi Nilai, Unhas Wajibkan Verifikasi Berlapis SNBP
Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bagi sekolah yang menerapkan sistem e-Rapor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan validitas data nilai dan mencegah praktik manipulasi dalam proses seleksi.
Rabu, 21 Jan 2026 07:53
News
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 berlangsung ketat, objektif, dan bebas kepentingan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:39
News
Usai Terpilih, Prof Jamaluddin Jompa Ajak Sivitas Akademika Unhas Solid
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka pemilihan rektor untuk periode 2026–2030.
Rabu, 14 Jan 2026 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
4
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
4
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi