Pembentukan 153 Posbankum di Kota Makassar Tuntas 100%

Senin, 10 Nov 2025 16:03
Pembentukan 153 Posbankum di Kota Makassar Tuntas 100%
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal.
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 Kelurahan di Kota Makassar. Jumlah ini akan melengkapi total Posbankum yang ditargetkan sebanyak 3.059 di 24 Kabupaten/Kota.

Tuntasnya pembentukan Posbankum di seluruh Kelurahan di Kota Makassar juga tidak terlepas dari bentuk sinergi dan kolaborasi yang terus dibangun oleh Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar.

“Kini, masyarakat setiap Kelurahan di Kota Makassar telah memiliki ruang untuk memperoleh layanan bantuan hukum, baik itu litigasi maupun non litigasi. Capaian ini tentunya bentuk kolaborasi dengan Pemkot Makassar yang bersama-sama mengharapkan adanya ruang bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat” tutur Kakanwil, Senin (10/11/2025).

Eksistensi Posbankum disetiap desa maupun kelurahan lanjut Andi Basmal, akan didukung dengan peran paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi serta Kepala Desa atau Lurah yang telah memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker (N.LP) untuk menyelesaikan sengketa hukum di luar jalur pengadilan.

“Posbankum yang ada disetiap desa maupun kelurahan nantinya akan didukung oleh peran Paralegal dan OBH yang telah terakreditasi oleh BPHN Kemenkum. Tidak hanya itu, Kepala Desa atau Lurah yang telah dilatih dan memperoleh gelar non akademik N.LP akan menjadi juru damai untuk menyelesaikan sengketa hukum di luar jalur pengadilan,” ungkap Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel sedang melakukan percepatan pembentukan Posbankum di 24 Kab/Kota yang tersebar diseluruh Desa dan Kelurahan di Sulsel.

Posbankum ini nantinya akan menjadi ruang yang lebih dekat dengan masyarakat untuk dapat memperoleh akses hukum, seperti layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru