Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Dewan Ghiyats Yan
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi. Foto: Dewan
MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.
Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.
"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.
"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.
Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.
"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.
"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Rabu, 13 Nov 2024 23:28
News
Kapolda Sulsel Imbau Masyarakat Tolak Money Politic
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 serentak, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menolak kasus money politic yang beredar luas.
Selasa, 12 Nov 2024 18:06
News
Polisi Tetapkan Tersangka 3 Pemilik Skincare Ilegal
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus skincare ilegal yang mereka tangani.
Selasa, 12 Nov 2024 18:01
News
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selasa, 12 Nov 2024 15:41
News
Massa Pendukung Dua Paslon Cagub Sulsel 2024 Sempat Terjadi Kericuhan
Suasana massa masing-masing pendukung Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Selatan sempat terjadi sempat terjadi kericuhan di sekitar Jalan A.P Pettarani dan Jalan Andi Djema
Minggu, 10 Nov 2024 15:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tampil Memukau, Amri-Rahman Tutup Debat Pamungkas dengan Selebrasi SIUUU CR7
2
Gugah Semangat Pemuda, Sarif-Qalby Bakal Gelar Rembuk Pemuda Perubahan
3
Appi-Aliyah Tampil Mempesona Paparkan Program Mulia Kotanya, Sejahtera Warganya
4
87 Tim Ramaikan Kompetisi Futsal & E-Sport 'Athirah Cup Vol.11'
5
Tim Hukum Uji-Sah Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tampil Memukau, Amri-Rahman Tutup Debat Pamungkas dengan Selebrasi SIUUU CR7
2
Gugah Semangat Pemuda, Sarif-Qalby Bakal Gelar Rembuk Pemuda Perubahan
3
Appi-Aliyah Tampil Mempesona Paparkan Program Mulia Kotanya, Sejahtera Warganya
4
87 Tim Ramaikan Kompetisi Futsal & E-Sport 'Athirah Cup Vol.11'
5
Tim Hukum Uji-Sah Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel