Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi. Foto: Dewan
MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.
Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.
"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.
"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.
Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.
"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.
"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027