Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar

Dewan Ghiyats Yan
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.

Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).



"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.

Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.

"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.



"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru