Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar

Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.

Hal ini diumumkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis sejumlah kasus korupsi mulai tindak pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).



"Kasus Covid-19 itu baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar, inisialnya MT. Kami belum bisa jelaskan secara detail profil MT ini," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi.

Kemudian berhubungan dengan pengadaan barang dalam pembagian bansos ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Akan tetapi, setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik masih menginvestigasi kasus tersebut secara mendalam.

"Sementara kami saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Setelah itu penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertannggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat situasi emergency seperti Covid-19 diancam hukuman seumur hidup.



"Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kasus korupsi dalam situasi darurat, seperti Covid-19 itu ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," jelasnya kepada awak media.
(GUS)
Berita Terkait
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Berita Terbaru