Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 11 Des 2024 17:46
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024
Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra tegaskan integritas seluruh Hakim Konstitusi dan pegawai MK dalam keterangan persnya di tengah proses pendaftaran perkara sengketa Pilkada.
Comment
Share
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2024 hingga hingga Rabu (11/12/2024) dini hari.

Terpantau hingga pukul 04.35 WIB, MK menerima 240 permohonan sengketa pilkada yang terdiri dari 2 (dua) permohonan PHP Gubernur Tahun 2024; 194 permohonan PHP Bupati Tahun 2024; dan 44 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.



Pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra hadir di Aula Ruang Pendaftaran Permohonan, Gedung 1 MK. Ia menanggapi sejumlah isu, di antaranya hakim dan pegawai MK dapat dihubungi oleh pemerhati MK. Ia menegaskan awak media diharapkan membantu untuk memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK.

“Mestinya teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo menyampaikan sidang perselisihan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Kemudian, rencananya sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.

Berikutnya, Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi. “Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo.



Disinggung mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar tidak terjadi kekosongan MKMK. “Kita akan antisipasi jangan sampai ada kekosongan,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru