Timsel Wajib Tahu, DKPP Pernah Sanksi 5 Calon Komisioner Petahana KPU Daerah Ini
Senin, 03 Apr 2023 07:00
Calon Komisioner KPU kabupaten/kota saat menjalani tes CAT beberapa waktu lalu. Foto: IST
MAKASSAR - Sebanyak 5 komisioner petahana yang terjerat DKPP, mendaftar lagi menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028. Kelima orang ini, diputuskan mendapat sanksi dalam laporan tersebut.
Mereka ialah dua komisioner KPU Luwu Utara (Lutra), Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.
Selanjutnya 2 komisioner KPU Maros, Umar dan Meilany yang dijatuhi sanksi peringtan DKPP, melalui putusan Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Menurut Pengadu, keduanya meloloskan anggota PPS yang terafiliasi dengan salah satu Bacalon Bupati Maros.
Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.
Anggota tim seleksi (Timsel) Sulsel 1 meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumna, Lutra dan Lutim, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan pihaknya tentu akan menimbang rekam jejak calon anggota KPU kabupaten/kota. Baik itu statusnya sebagai petahana, maupun yang tidak.
“Tentu kami akan mempertimbangkan, apalagi ketua timsel kami ialah Pak Prof Muhammad, beliau sebelumnya Ketua DKPP. Tentu beliau memiliki pandangan yang lebih luas soal ini,” kata Al Jebra saat dihubungi pada Ahad (2/4) kemarin.
Al Jebra menuturkan, meski begitu hal ini akan tetap dibahas bersama anggota Timsel lainnya. Makanya ia juga berharap publik memberikan masukan kepada Timsel, melalui tahapan tanggapan masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat membantu kami melihat rekam jejak para calon komisioner. Kami menerima masukan, karena timsel juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Sebanyak 517 calon komisioner KPU di 11 kabupaten/kota telah mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada (31/3) lalu. Mereka yang dipastikan gugur, karena tidak hadir dalam tes tersebut sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Temuan OMS, Timsel KPU Sulsel Diduga Diam-diam Komunikasi dengan Calon Komisioner
Saat ini, mereka menjalani tes psikologi untuk mengerucutkan calon komisioner KPU kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU, Timsel akan mengumumkan nama-nama sebanyak 4 kali kebutuhan.
“Jadi setiap daerah, kita akan umumkan 20 nama calon komisioner. Mereka itu ialah yang dinyatakan lolos tes tertulis (CAT) dan psikologi,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Sulsel II meliputi Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, Abdi Akbar juga meminta masyarakat menyampaikan masukan ke pihaknya. Agar Timsel bisa mengetahui rekam jejak calon komisioner, baik petahana maupun bukan.
“Nanti kan ada tanggapan masyarakat, nanti masyarakat sampaikanlah di situ. Kalau ada yang diketahui dari calon komisioner, mohon disampaikan. Tentu kami akan pertimbangkan,” tambahnya.
#Berikut 5 calon komisioner petahana yang pernah disanksi DKPP
1. Syabil
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019
2. Supriadi
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019
3. Masdar
Posisi: Komisioner KPU Barru
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020
4. Umar
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
5. Meilany
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
Mereka ialah dua komisioner KPU Luwu Utara (Lutra), Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.
Selanjutnya 2 komisioner KPU Maros, Umar dan Meilany yang dijatuhi sanksi peringtan DKPP, melalui putusan Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Menurut Pengadu, keduanya meloloskan anggota PPS yang terafiliasi dengan salah satu Bacalon Bupati Maros.
Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.
Anggota tim seleksi (Timsel) Sulsel 1 meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumna, Lutra dan Lutim, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan pihaknya tentu akan menimbang rekam jejak calon anggota KPU kabupaten/kota. Baik itu statusnya sebagai petahana, maupun yang tidak.
“Tentu kami akan mempertimbangkan, apalagi ketua timsel kami ialah Pak Prof Muhammad, beliau sebelumnya Ketua DKPP. Tentu beliau memiliki pandangan yang lebih luas soal ini,” kata Al Jebra saat dihubungi pada Ahad (2/4) kemarin.
Al Jebra menuturkan, meski begitu hal ini akan tetap dibahas bersama anggota Timsel lainnya. Makanya ia juga berharap publik memberikan masukan kepada Timsel, melalui tahapan tanggapan masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat membantu kami melihat rekam jejak para calon komisioner. Kami menerima masukan, karena timsel juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Sebanyak 517 calon komisioner KPU di 11 kabupaten/kota telah mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada (31/3) lalu. Mereka yang dipastikan gugur, karena tidak hadir dalam tes tersebut sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Temuan OMS, Timsel KPU Sulsel Diduga Diam-diam Komunikasi dengan Calon Komisioner
Saat ini, mereka menjalani tes psikologi untuk mengerucutkan calon komisioner KPU kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU, Timsel akan mengumumkan nama-nama sebanyak 4 kali kebutuhan.
“Jadi setiap daerah, kita akan umumkan 20 nama calon komisioner. Mereka itu ialah yang dinyatakan lolos tes tertulis (CAT) dan psikologi,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Sulsel II meliputi Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, Abdi Akbar juga meminta masyarakat menyampaikan masukan ke pihaknya. Agar Timsel bisa mengetahui rekam jejak calon komisioner, baik petahana maupun bukan.
“Nanti kan ada tanggapan masyarakat, nanti masyarakat sampaikanlah di situ. Kalau ada yang diketahui dari calon komisioner, mohon disampaikan. Tentu kami akan pertimbangkan,” tambahnya.
#Berikut 5 calon komisioner petahana yang pernah disanksi DKPP
1. Syabil
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019
2. Supriadi
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019
3. Masdar
Posisi: Komisioner KPU Barru
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020
4. Umar
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
5. Meilany
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
5
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
5
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak