Timsel Wajib Tahu, DKPP Pernah Sanksi 5 Calon Komisioner Petahana KPU Daerah Ini

Senin, 03 Apr 2023 07:00
Timsel Wajib Tahu, DKPP Pernah Sanksi 5 Calon Komisioner Petahana KPU Daerah Ini
Calon Komisioner KPU kabupaten/kota saat menjalani tes CAT beberapa waktu lalu. Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 5 komisioner petahana yang terjerat DKPP, mendaftar lagi menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028. Kelima orang ini, diputuskan mendapat sanksi dalam laporan tersebut.

Mereka ialah dua komisioner KPU Luwu Utara (Lutra), Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.

Selanjutnya 2 komisioner KPU Maros, Umar dan Meilany yang dijatuhi sanksi peringtan DKPP, melalui putusan Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Menurut Pengadu, keduanya meloloskan anggota PPS yang terafiliasi dengan salah satu Bacalon Bupati Maros.

Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.



Anggota tim seleksi (Timsel) Sulsel 1 meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumna, Lutra dan Lutim, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan pihaknya tentu akan menimbang rekam jejak calon anggota KPU kabupaten/kota. Baik itu statusnya sebagai petahana, maupun yang tidak.

“Tentu kami akan mempertimbangkan, apalagi ketua timsel kami ialah Pak Prof Muhammad, beliau sebelumnya Ketua DKPP. Tentu beliau memiliki pandangan yang lebih luas soal ini,” kata Al Jebra saat dihubungi pada Ahad (2/4) kemarin.

Al Jebra menuturkan, meski begitu hal ini akan tetap dibahas bersama anggota Timsel lainnya. Makanya ia juga berharap publik memberikan masukan kepada Timsel, melalui tahapan tanggapan masyarakat.

“Kami berharap, masyarakat membantu kami melihat rekam jejak para calon komisioner. Kami menerima masukan, karena timsel juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Sebanyak 517 calon komisioner KPU di 11 kabupaten/kota telah mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada (31/3) lalu. Mereka yang dipastikan gugur, karena tidak hadir dalam tes tersebut sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Temuan OMS, Timsel KPU Sulsel Diduga Diam-diam Komunikasi dengan Calon Komisioner

Saat ini, mereka menjalani tes psikologi untuk mengerucutkan calon komisioner KPU kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU, Timsel akan mengumumkan nama-nama sebanyak 4 kali kebutuhan.

“Jadi setiap daerah, kita akan umumkan 20 nama calon komisioner. Mereka itu ialah yang dinyatakan lolos tes tertulis (CAT) dan psikologi,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Sulsel II meliputi Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, Abdi Akbar juga meminta masyarakat menyampaikan masukan ke pihaknya. Agar Timsel bisa mengetahui rekam jejak calon komisioner, baik petahana maupun bukan.

“Nanti kan ada tanggapan masyarakat, nanti masyarakat sampaikanlah di situ. Kalau ada yang diketahui dari calon komisioner, mohon disampaikan. Tentu kami akan pertimbangkan,” tambahnya.

#Berikut 5 calon komisioner petahana yang pernah disanksi DKPP

1. Syabil
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019

2. Supriadi
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019

3. Masdar
Posisi: Komisioner KPU Barru
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020

4. Umar
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020

5. Meilany
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
(UMI)
Berita Terkait
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Sulsel
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Selasa, 10 Des 2024 00:05
Pemilih Tembus 71,5%, Program KPU Sukses Dongkrak Partisipasi di Pilgub Sulsel 2024
Sulsel
Pemilih Tembus 71,5%, Program KPU Sukses Dongkrak Partisipasi di Pilgub Sulsel 2024
KPU Sulsel telah merumuskan persentase partisipasi pemilih Pilgub 2024. Hal ini berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan pada Ahad, 8 Desember 2024.
Senin, 09 Des 2024 23:22
KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
Sulsel
KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
KPU Takalar siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Paslon Syamsari Kitta-Burhanuddin Nojeng (SK-Nojeng) telah mengajukan sengketa dengan APPP Nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Senin, 09 Des 2024 21:21
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
Sulsel
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
Bawaslu Kota Makassar menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris PKD Mampu, Kecamatan Wajo yang meninggal saat bertugas pada tahapan Pilkada serentak 2024 pada Selasa (09/12/2024).
Senin, 09 Des 2024 17:23
KPU Sulsel Tuntaskan Rekap Pilgub: Andalan Hati 3.014.255, DiA 1.600.029 Suara
Sulsel
KPU Sulsel Tuntaskan Rekap Pilgub: Andalan Hati 3.014.255, DiA 1.600.029 Suara
KPU Sulsel menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub 2024. Suara yang dihitung berasal dari 24 kabupaten/kota
Minggu, 08 Des 2024 22:51
Berita Terbaru