Timsel Wajib Tahu, DKPP Pernah Sanksi 5 Calon Komisioner Petahana KPU Daerah Ini

Senin, 03 Apr 2023 07:00
Timsel Wajib Tahu, DKPP Pernah Sanksi 5 Calon Komisioner Petahana KPU Daerah Ini
Calon Komisioner KPU kabupaten/kota saat menjalani tes CAT beberapa waktu lalu. Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 5 komisioner petahana yang terjerat DKPP, mendaftar lagi menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028. Kelima orang ini, diputuskan mendapat sanksi dalam laporan tersebut.

Mereka ialah dua komisioner KPU Luwu Utara (Lutra), Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.

Selanjutnya 2 komisioner KPU Maros, Umar dan Meilany yang dijatuhi sanksi peringtan DKPP, melalui putusan Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Menurut Pengadu, keduanya meloloskan anggota PPS yang terafiliasi dengan salah satu Bacalon Bupati Maros.

Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.



Anggota tim seleksi (Timsel) Sulsel 1 meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumna, Lutra dan Lutim, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan pihaknya tentu akan menimbang rekam jejak calon anggota KPU kabupaten/kota. Baik itu statusnya sebagai petahana, maupun yang tidak.

“Tentu kami akan mempertimbangkan, apalagi ketua timsel kami ialah Pak Prof Muhammad, beliau sebelumnya Ketua DKPP. Tentu beliau memiliki pandangan yang lebih luas soal ini,” kata Al Jebra saat dihubungi pada Ahad (2/4) kemarin.

Al Jebra menuturkan, meski begitu hal ini akan tetap dibahas bersama anggota Timsel lainnya. Makanya ia juga berharap publik memberikan masukan kepada Timsel, melalui tahapan tanggapan masyarakat.

“Kami berharap, masyarakat membantu kami melihat rekam jejak para calon komisioner. Kami menerima masukan, karena timsel juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Sebanyak 517 calon komisioner KPU di 11 kabupaten/kota telah mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada (31/3) lalu. Mereka yang dipastikan gugur, karena tidak hadir dalam tes tersebut sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Temuan OMS, Timsel KPU Sulsel Diduga Diam-diam Komunikasi dengan Calon Komisioner

Saat ini, mereka menjalani tes psikologi untuk mengerucutkan calon komisioner KPU kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU, Timsel akan mengumumkan nama-nama sebanyak 4 kali kebutuhan.

“Jadi setiap daerah, kita akan umumkan 20 nama calon komisioner. Mereka itu ialah yang dinyatakan lolos tes tertulis (CAT) dan psikologi,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Sulsel II meliputi Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, Abdi Akbar juga meminta masyarakat menyampaikan masukan ke pihaknya. Agar Timsel bisa mengetahui rekam jejak calon komisioner, baik petahana maupun bukan.

“Nanti kan ada tanggapan masyarakat, nanti masyarakat sampaikanlah di situ. Kalau ada yang diketahui dari calon komisioner, mohon disampaikan. Tentu kami akan pertimbangkan,” tambahnya.

#Berikut 5 calon komisioner petahana yang pernah disanksi DKPP

1. Syabil
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019

2. Supriadi
Posisi: Komisioner KPU Luwu Utara
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019

3. Masdar
Posisi: Komisioner KPU Barru
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020
Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020
Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020

4. Umar
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020

5. Meilany
Posisi: Komisioner KPU Maros
Hukuman: Sanksi Peringatan
Putusan: Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020
(UMI)
Berita Terkait
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Berita Terbaru