Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap

Rabu, 19 Feb 2025 15:30
Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Dua kasus berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Polres Sidrap. Masing-masing yaitu kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dua kasus berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Polres Sidrap. Masing-masing yaitu kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25).

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.



"Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu, LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi," ujar Kapolda.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun," sambungnya.

Selanjutnya, kata Kapolda, dalam pengungkapan kasus narkotika, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar

Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.

Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar," bebernya.

Baca Juga: Kapolda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Makassar

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

"Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru