Polisi Bongkar Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Rabu, 19 Feb 2025 15:30
Dua kasus berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Polres Sidrap. Masing-masing yaitu kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dua kasus berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Polres Sidrap. Masing-masing yaitu kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25).
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
"Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu, LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi," ujar Kapolda.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun," sambungnya.
Selanjutnya, kata Kapolda, dalam pengungkapan kasus narkotika, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar
Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar," bebernya.
Baca Juga: Kapolda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Makassar
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," ujar Irjen Pol. Yudhiawan.
"Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan," pungkas dia.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25).
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
"Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu, LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi," ujar Kapolda.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun," sambungnya.
Selanjutnya, kata Kapolda, dalam pengungkapan kasus narkotika, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar
Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar," bebernya.
Baca Juga: Kapolda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Makassar
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," ujar Irjen Pol. Yudhiawan.
"Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejari Jeneponto.
Senin, 05 Jan 2026 17:05
News
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak Kejagung RI untuk mengusut secara transparan dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi.
Rabu, 31 Des 2025 16:09
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action