Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram

Minggu, 09 Mar 2025 15:03
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Jusbar pada Jum'at (07/03/2025).

Ipda Jusbar mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap adalah AA. Pria berusia 37 tahun ini berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Soppeng.

"Barang bukti yang disita adalah lima bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp8 juta," kata Ipda Jusbar.

Ada pun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru