Komisi I Syamsu Rizal Minta Polisi Segera Usut Teror Babi dan Tikus untuk Tempo
Minggu, 23 Mar 2025 20:05
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangkai kepala tikus di kirimkan ke kantor media tersebut.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Deng Ical Pastikan 211 Titik VSAT Siap Dipasang untuk Atasi Blankspot di Sulsel
Pemerintah segera mengaktifkan Very Small Aperture Terminal (VSAT) atau stasiun bumi telekomunikasi kecil berfungsi untuk komunikasi data, suara, dan video melalui satelit pada ratusan titik buta atau blankspot jaringan internet di daerah 24 kabupaten kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 04 Des 2025 22:44
News
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Anggota Komisi XIII, Dr Hj Meity Rahmatia mengapresiasi Langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemwaria, Sulawesi Utara.
Kamis, 04 Des 2025 10:00
Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Nasib Pelaku Pertashop, Sampaikan Aspirasi Komisi VI di Senayan
DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:29
News
Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Rabu, (05/11/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 19:53
News
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Penonaktifan Prof Karta Jayadi sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM, Prof HAM Nurdin Halid.
Rabu, 05 Nov 2025 13:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke
4
Semangat Inklusivitas: Novotel Makassar Gelar Car Free Day Bersama Disabilitas
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Infrastruktur Digital Papua Diperkuat Lewat Community Gateway Merauke
4
Semangat Inklusivitas: Novotel Makassar Gelar Car Free Day Bersama Disabilitas
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga