Komisi I Syamsu Rizal Minta Polisi Segera Usut Teror Babi dan Tikus untuk Tempo
Minggu, 23 Mar 2025 20:05
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangkai kepala tikus di kirimkan ke kantor media tersebut.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Nasib Pelaku Pertashop, Sampaikan Aspirasi Komisi VI di Senayan
DPRD Sulsel menyampaikan aspirasi para pelaku usaha Pertashop dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:29
News
Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Rabu, (05/11/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 19:53
News
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Penonaktifan Prof Karta Jayadi sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk Ketua Umum IKA UNM, Prof HAM Nurdin Halid.
Rabu, 05 Nov 2025 13:32
News
Field Trip Leadership, Siswa SMP Islam Athirah Kunjungi Gedung DPR/MPR RI
Dalam kunjungan tersebut, para siswa SMP Islam Athirah diajak mengenal lebih dekat fungsi dan peran lembaga legislatif.
Sabtu, 18 Okt 2025 21:24
News
Pelindo Regional 4 Dorong Narasi Positif Pelabuhan Lewat Silaturahmi Media
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menggelar kegiatan diskusi sekaligus bersama insan pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/10/2025 sore.
Rabu, 15 Okt 2025 09:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Dari Jalan Santai ke Tanah Suci, Kisah Mengharukan Pegawai Perumda Pasar Makassar
3
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Dari Jalan Santai ke Tanah Suci, Kisah Mengharukan Pegawai Perumda Pasar Makassar
3
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar