Komisi I Syamsu Rizal Minta Polisi Segera Usut Teror Babi dan Tikus untuk Tempo
Minggu, 23 Mar 2025 20:05
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangkai kepala tikus di kirimkan ke kantor media tersebut.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
Kejadian berulang ini menjadi ancaman serius yang diduga ada pihak-pihak yang mengancam keterbukaan informasi melalui jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI turut mengecam kejadian ini dan meminta pihak berwajib bertindak tegas.
"Paket teror ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesegera mungkin," tegas Syamsu Rizal MI, Sabtu (22/3/2025) malam dalam keterangannya.
Deng Ical sapaan akrabnya yang dikenal dekat dengan media, ini menyebut teror kepada media Tempo adalah upaya melanggar hukum karena bertentangan dengan UU pers no 40 tahun 1999.
Pada dasarnya, kata Deng Ical, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Teror ini bukan sekadar teror ke lembaga pers tapi telah menjurus pada upaya kelompok tak bertanggungjawab yang menginginkan pers melaksanakan tugasnya mencari dan mendistribusi informasi terhambat," kata legislator asal Sulsel ini.
Olehnya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak asasi yang diatur sebagai negara hukum.
"Kepolisian harus sigap mengungkap untuk mencegah teror berlanjut menjadi teror sosial," kata Deng Ical.
Deng Ical juga mendukung kepolisian segera mengambil langkah-langkah proaktif mengungkap motif jahat dibalik aksi teror ini.
"Kami percaya kepolisian akan mengungkap kasus ini dan menemukan oknum tak bertanggungjawab," bebernya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
Diskusi yang menjadi rangkaian Milad ke-28 IJTI itu mengangkat tema "Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan".
Minggu, 09 Agu 2026 10:24
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
PT Vale Perkuat Kapasitas Jurnalis, Dorong Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali menggelar program Upskilling & Site Visit Media di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada 26–28 Juli 2026.
Senin, 27 Jul 2026 11:14
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua