Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Penjelasan Komisioner KPU Pangkep Aminah

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 14 Apr 2023 14:59
Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Penjelasan Komisioner KPU Pangkep Aminah
Komisioner KPU Pangkep, Aminah. Foto: Humas KPU Pangkep
Comment
Share
MAKASSAR - Komisioner KPU Pangkep, Aminah memberikan respon atas laporan dirinya ke Bawaslu Pangkep. Ia mengaku terkejut dirinya menjadi Terlapor, padahal merasa tidak pernah melakukan hal yang melanggar aturan.

“Jadi terkait dengan laporan saudari Suhartini, saya merasa heran dan merasa aneh saja. Karena saya tidak pernah melakukan interaksi atau bicara atau berdebat langsung dengan pelapor,” kata Aminah.

Dia menuturkan, sudah mendapat informasi dari Bawaslu Pangkep bahwa dirinya dilaporkan. Aminah mengaku kaget dan merasa lucu saat menerima konfirmasi dari Bawaslu.



“Saya bertanya terkait apa? Saya disampaikan bahwa katanya pelapor merasa dipermalukan oleh saya. Saya bilang kapan? Saya tidak pernah ketemu dan berbicara dengan Suhartini,” ujarnya.

Aminah menjelaskan, pihaknya baru tahu kalau security KPU Pangkep yang menanyakan hal itu ke Suhartini setelah rapat selesai. Padahal ia merasa, tidak pernah memerintahkan Arfah untuk menahan Suhartini, atas dasar pembicaraannya.

“Saya, Arfah (security) dengan pak sekertaris adalah perbincangan internal, untuk memeriksa tamu yang hadir dan memperlakukan sama. Jadi tidak ada itu perlakuan kami kepada peserta rapat untuk menghalangi mengikuti rapat, apalagi ini rapat terbuka,” jelasnya.

“Mungkin Arfah, hanya mau memperjelas saja ke Sauhartini status undangannya. Tapi itu tidak ada perintah saya untuk menahan dan menyuruh meminta undagannya,” lanjutnya.

Kordiv Teknis ini melanjutkan, memang pada saat rapat baru akan dimulai, ia mempertanyakan kenapa Partai Buruh belum ke ruang rapat. Dan juga mempertanyakan status kehadiran Suhartini yg baru datang. Karena kegiatan ini adalah Rekap Penetapan DPS tingkat kabupaten/kota.



“Makanya saya menanyakan apakah membawa perwakilan KAHMI Kabupaten Pangkep? Karena Suhartini tidak ada dalam kepengurusan KAHMI di Kabupaten Pangkep. Tapi jawaban satpam katanya ada undangannya,” jelasnya.

Aminah mengklaim, karena sudah mendapat jawaban dari Arah, ia tidak lagi mempersoalkannya. “Dan saya kembali ke ruang teknis untuk rapat pleno DPD. Untuk pemberlakuan kami kepada peserta rapat, kami tentu terbuka dan berupaya melakukan perlakuan yang sama,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wasekjen MN KAHMI Bidang Ristek, Suhartini Suaedy melaporkan Aminah ke Bawaslu Pangkep. Ia melaporkan Kordiv Teknis itu karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengikuti kegiatan di KPU Pangkep.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru