Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Penjelasan Komisioner KPU Pangkep Aminah
Jum'at, 14 Apr 2023 14:59
Komisioner KPU Pangkep, Aminah. Foto: Humas KPU Pangkep
MAKASSAR - Komisioner KPU Pangkep, Aminah memberikan respon atas laporan dirinya ke Bawaslu Pangkep. Ia mengaku terkejut dirinya menjadi Terlapor, padahal merasa tidak pernah melakukan hal yang melanggar aturan.
“Jadi terkait dengan laporan saudari Suhartini, saya merasa heran dan merasa aneh saja. Karena saya tidak pernah melakukan interaksi atau bicara atau berdebat langsung dengan pelapor,” kata Aminah.
Dia menuturkan, sudah mendapat informasi dari Bawaslu Pangkep bahwa dirinya dilaporkan. Aminah mengaku kaget dan merasa lucu saat menerima konfirmasi dari Bawaslu.
“Saya bertanya terkait apa? Saya disampaikan bahwa katanya pelapor merasa dipermalukan oleh saya. Saya bilang kapan? Saya tidak pernah ketemu dan berbicara dengan Suhartini,” ujarnya.
Aminah menjelaskan, pihaknya baru tahu kalau security KPU Pangkep yang menanyakan hal itu ke Suhartini setelah rapat selesai. Padahal ia merasa, tidak pernah memerintahkan Arfah untuk menahan Suhartini, atas dasar pembicaraannya.
“Saya, Arfah (security) dengan pak sekertaris adalah perbincangan internal, untuk memeriksa tamu yang hadir dan memperlakukan sama. Jadi tidak ada itu perlakuan kami kepada peserta rapat untuk menghalangi mengikuti rapat, apalagi ini rapat terbuka,” jelasnya.
“Mungkin Arfah, hanya mau memperjelas saja ke Sauhartini status undangannya. Tapi itu tidak ada perintah saya untuk menahan dan menyuruh meminta undagannya,” lanjutnya.
Kordiv Teknis ini melanjutkan, memang pada saat rapat baru akan dimulai, ia mempertanyakan kenapa Partai Buruh belum ke ruang rapat. Dan juga mempertanyakan status kehadiran Suhartini yg baru datang. Karena kegiatan ini adalah Rekap Penetapan DPS tingkat kabupaten/kota.
“Makanya saya menanyakan apakah membawa perwakilan KAHMI Kabupaten Pangkep? Karena Suhartini tidak ada dalam kepengurusan KAHMI di Kabupaten Pangkep. Tapi jawaban satpam katanya ada undangannya,” jelasnya.
Aminah mengklaim, karena sudah mendapat jawaban dari Arah, ia tidak lagi mempersoalkannya. “Dan saya kembali ke ruang teknis untuk rapat pleno DPD. Untuk pemberlakuan kami kepada peserta rapat, kami tentu terbuka dan berupaya melakukan perlakuan yang sama,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wasekjen MN KAHMI Bidang Ristek, Suhartini Suaedy melaporkan Aminah ke Bawaslu Pangkep. Ia melaporkan Kordiv Teknis itu karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengikuti kegiatan di KPU Pangkep.
“Jadi terkait dengan laporan saudari Suhartini, saya merasa heran dan merasa aneh saja. Karena saya tidak pernah melakukan interaksi atau bicara atau berdebat langsung dengan pelapor,” kata Aminah.
Dia menuturkan, sudah mendapat informasi dari Bawaslu Pangkep bahwa dirinya dilaporkan. Aminah mengaku kaget dan merasa lucu saat menerima konfirmasi dari Bawaslu.
“Saya bertanya terkait apa? Saya disampaikan bahwa katanya pelapor merasa dipermalukan oleh saya. Saya bilang kapan? Saya tidak pernah ketemu dan berbicara dengan Suhartini,” ujarnya.
Aminah menjelaskan, pihaknya baru tahu kalau security KPU Pangkep yang menanyakan hal itu ke Suhartini setelah rapat selesai. Padahal ia merasa, tidak pernah memerintahkan Arfah untuk menahan Suhartini, atas dasar pembicaraannya.
“Saya, Arfah (security) dengan pak sekertaris adalah perbincangan internal, untuk memeriksa tamu yang hadir dan memperlakukan sama. Jadi tidak ada itu perlakuan kami kepada peserta rapat untuk menghalangi mengikuti rapat, apalagi ini rapat terbuka,” jelasnya.
“Mungkin Arfah, hanya mau memperjelas saja ke Sauhartini status undangannya. Tapi itu tidak ada perintah saya untuk menahan dan menyuruh meminta undagannya,” lanjutnya.
Kordiv Teknis ini melanjutkan, memang pada saat rapat baru akan dimulai, ia mempertanyakan kenapa Partai Buruh belum ke ruang rapat. Dan juga mempertanyakan status kehadiran Suhartini yg baru datang. Karena kegiatan ini adalah Rekap Penetapan DPS tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Melapor di Polda Sulsel, Komisioner KPU Pangkep Desak Aduannya Segera Dapatkan Kepastian Hukum
“Makanya saya menanyakan apakah membawa perwakilan KAHMI Kabupaten Pangkep? Karena Suhartini tidak ada dalam kepengurusan KAHMI di Kabupaten Pangkep. Tapi jawaban satpam katanya ada undangannya,” jelasnya.
Aminah mengklaim, karena sudah mendapat jawaban dari Arah, ia tidak lagi mempersoalkannya. “Dan saya kembali ke ruang teknis untuk rapat pleno DPD. Untuk pemberlakuan kami kepada peserta rapat, kami tentu terbuka dan berupaya melakukan perlakuan yang sama,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wasekjen MN KAHMI Bidang Ristek, Suhartini Suaedy melaporkan Aminah ke Bawaslu Pangkep. Ia melaporkan Kordiv Teknis itu karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengikuti kegiatan di KPU Pangkep.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang Pagessa sebagai Ketua DPD PAN Maros
2
RS Ibnu Sina YW UMI Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan
3
Pembangunan IIBAS Langkah Strategis Pendidikan Islam Berkelas Global dari Indonesia Timur
4
15.000 Hunian untuk Warga Terdampak Bencana Ditarget Rampung Tiga Bulan
5
Musda Digelar Serentak, 9 Kader PAN Maros Ikut Bersaing Jadi Ketua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang Pagessa sebagai Ketua DPD PAN Maros
2
RS Ibnu Sina YW UMI Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan
3
Pembangunan IIBAS Langkah Strategis Pendidikan Islam Berkelas Global dari Indonesia Timur
4
15.000 Hunian untuk Warga Terdampak Bencana Ditarget Rampung Tiga Bulan
5
Musda Digelar Serentak, 9 Kader PAN Maros Ikut Bersaing Jadi Ketua