Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Aktivis Pangkep ini Laporkan Aminah ke Bawaslu

Ahmad Muhaimin
Jum'at, 14 Apr 2023 11:34
Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Aktivis Pangkep ini Laporkan Aminah ke Bawaslu
Suhartini (kanan) saat melapor ke Bawaslu Pangkep. Foto: Dok Pribadi Suhartini
Comment
Share
MAKASSAR - Aktivis perempuan di Pangkep, Suhartini Suaedy melaporkan komisioner KPU Pangkep, Aminah ke Bawaslu Pangkep. Ia melaporkan Kordiv Teknis itu karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengikuti kegiatan di KPU Pangkep.

Berawal saat Suhartini menghadiri undangan KPU Pangkep selaku Wasekjen Majelis Nasional bidang Ristek di Aula Kantor KPU Pangkep, Selasa (4/4) lalu. Kehadirannya dalam rangka Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Bahwa saya mengikuti rapat pleno ini sebagaimana undangan dan mengikuti proses pembacaan rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bergantian,” kata Wasekjen MN KAHMI Bidang Ristek, Suhartini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindo Makassar.

Suhartini menurutkan, di pertengahan kegiatan, ia memohon izin dengan panitia yakni staf KPU dan juga komisioner yang membidani Divisi Data, Rohani karena harus bergegas ke pabrik tempat ia untuk menyelesaikan sesuatu dan hal, dengan memastikan bahwa akan kembali mengikuti rapat pleno terbuka DPS ini jika urusan telah selesai.



“Bahwa kurang dari 1 jam saya sudah kembali dari penyelesaian urusan pekerjaan saya di luar dan segera kembali ke Kantor KPU Pangkep. Saya memasuki pintu utama kantor KPU disaksikan oleh security,” ujarnya.

“Namun sesaat saya menaiki anak tangga ketiga karena aula pertemuan rapat Pleno Terbuka DPS berada di lantai 2 kantor KPU Pangkep, tiba-tiba Aminah memanggil security. Saya lalu berbalik dan mempertanyakan ke Saudari Aminah ada apa gerangan memanggil security dan dijawab bahwa ia ingin meminta kunci mobil,” lanjutnya.

Karena menurut Suhartini tidak ada masalah, ia pun naik ke lantai 2 menuju aula kantor KPU Pangkep untuk mengikuti kembali Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS sampai selesai.

“Saya pun menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pangkep yang telah ditetapkan oleh ketua dan anggota KPU Pangkep dan berfoto bersama,” bebernya.

Usai mengikuti seluruh proses penutupan rapat pleno terbuka itu, Suhartini lalu bergegas turun ke bawah ke lantai 1 dan berjalan menuju teras KPU Pangkep. Di sana, masih banyak peserta dan undangan rapat berdiri dan menunggu termasuk halaman depan kantor KPU Pangkep.

Namun tiba-tiba pihak KPU Pangkep, Arfah memanggil dan mempertanyakan dasar kehadirannya. “Ibu, ada undanganta hadir dalam rapat pleno terbuka ini?” ucap Suhartini menirukan pertanyaan Arfah.

Suhartini langsung menjawab pertanyaan security tersebut. “Ia betul, saya ada undangan? Ada apa memangnya? Siapa yang menyuruh mempertanyakan ini?” jawab Suhartini.

Dia melanjutkan, karena security tidak menjawab, ia kemudian bertanya balik. “Apakah Aminah yang menyuruhnya bersikap demikian?,” tanya Suhartini. Dan dijawab ‘ia, betul’ oleh security.



Tidak terima diperlakukan seperti itu, Suhartini kemudian meminta agar Aminah dipanggil ke hadapannya. Suhartini merasa dilecehkan dan dipermalukan di hadapan banyak orang dengan mempertanyakan undangannya.

“Tapi pihak Aminah tidak datang dari ruangannya di Divisi Tekhnis dan saya terus meminta kepada pihak security untuk memanggil saudari Aminah. Lalu pihak Ketua KPU Pangkep Burhan yang justru datang menemui saya dan mengucapkan permohonan maaf atas insiden yang terjadi,” bebernya.

Di hadapan Burhan, Suhartini menyampaikan rasa kekecewaannya karena merasa dilecehkan dan dipermalukan di hadapan banyak orang. Dimana perintah Aminah ke pihak security yang mempertanyakan undangannya.

“Aminah ini lucu, yang punya hajatan yang mengundang saya divisi data, kenapa dia (Aminah) yang bukan divisinya yang justru bersikap begini, ini sudah masuk ranah pelanggaran kode etik,” paparnya.

“Bukankah rapat pleno ini juga sifatnya terbuka, siapapun bisa hadir. Apalagi saya yang memang punya undangan untuk berpartisipasi mengawal Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih ini. Saya sungguh kecewa, begini rupanya temperamen Aminah kepada peserta rapat,” sambungnya.

“Jika saya saja sebagai orang luar pihak eksternal diperlakukan demikian, bisa jadi sikap Aminah secara internal jauh lebih parah seperti sejumlah pemberitaan yang saat ini marak di media nasional dan Sulsel,” lanjutnya lagi.



Atas insiden ini, Suhartini kemudian mengadukan sikap Aminah ke Bawaslu Pangkep. Ia merasa Aminah sudah bersikap tidak sopan, melecehkan dan mempermalukan serta sudah termasuk kategori perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Saya juga telah mengikuti undangan klarifikasi Bawaslu Pangkep pertanggal 11 April yang lalu, sambil menunggu putusannya,” jelasnya.

Suhartini mengaku, akan membawa masalah ini ke jalur pidana. Dia juga sedang memikirkan bakal menyeret Aminah ke lembaga kode etik penyelenggara pemilu.

“Saya juga berencana akan juga melaporkan perbuatan saudari Aminah ke Polres Pangkep atas pasal perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP, atau DKPP karena tidak etis seorang anggota KPU Pangkep mempermalukan tamunya sedemikian rupa di hadapan banyak orang,” kuncinya.

Dikonfirmasi terpisah, Aminah mengaku tidak tahu soal ada pihak yang melaporkannya ke Bawaslu. “Tidak ada. Sepemahaman saya tidak ada, karena tidak ada masalah yang terjadi,” singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru