Melapor di Polda Sulsel, Komisioner KPU Pangkep Desak Aduannya Segera Dapatkan Kepastian Hukum
Kamis, 13 Apr 2023 13:20
Komisioner KPU Pangkep, Rohani: Foto: Humas KPU Pangkep
MAKASSAR - Perseturuan antar komisioner KPU Pangkep terus berlanjut. Usai bersidang di DKPP, kini permasalahannya juga berproses di Polda Sulsel.
Ialah Rohani yang melaporkan Aminah ke ranah pidana. Dia juga mengadukan Rosmawati sebagai Kasubag Teknis dan Irwansyah Mansyur sebagai admin sipol.
Rohani melapor atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik di Kabupaten Pangkep. "Beberapa bulan lalu saya sudah laporkan," katanya pada Rabu (12/4) kemarin.
Baru-baru ini, Rohani memasukkan bukti tambahan ke direktur reskrim dan penyidik terkait, untuk dicermati lebih dalam. Dia bilang, sebagai penyelenggara harus menjunjung tinggi integritas, netral, imparsial, jujur dan adil dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Saya selaku pihak pelapor merasa perlu dan penting agar laporan saya ini segera mendapatkan kepastian hukum. Mengingat tahapan krusial Pemilu 2024 terus berjalan dan masih banyak tahapan-tahapan lainnya, khususnya Divisi Teknis Penyelengaraan yang digawangi oleh pihak terlapor,” bebernya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini melanjutkan, jangan sampai terlapor masih melakukan hal-hal yang tidak dinginkan. Apalagi tahapan pemilu masih cukup panjang.
"Sangat memungkinkan dan berpotensi pihak terlapor melakukan aksi serupa memalsukan dokumen sejenis. Dan akan merusak tatanan demokrasi pelaksanaan pemilu 2024 yang harusnya terselenggara dengan jujur dan adil serta aman dan bermartabat," jelasnya.
Selain itu, Rohani juga mendorong agar pihak terkait yang juga mengambil bagian atau mendukung aksi mereka yakni Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib, juga bisa segera ditetapkan statusnya. Karena telah melakukan penandatanganan BA palsu.
“Karena kami duga dasar ini jugalah yang menjadi penyebab berbahaya BA di KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan tanggal 10 Desember yang lalu,” kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Aminah menilai laporan Rohani terhadap dirinya dan dua orang staf ke Polda Sulsel, mengada-ada. Karena sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan kepadanya dan kepada semua lapisan masyarakat bahwa ada perubahan BA di KPU Kabupaten Pangkep.
“BA yang ada adalah BA yang tersangka sendiri tanda tangan. Saya hanya kasihan karena perilaku tersangka semakin tidak menyadari dirinya telah melakukan tindak kekerasan dan sudah menjalani tahanan kejaksaan saat mencari pembenaran-pembenaran, yang sama sekali sangat salah kalau melaporkan saya ke manapun,” ungkapnya.
Aminah mengaku, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi merubah BA yang sudah di tanda tangani berlima dalam rapat pleno terbuka.
“Bahwa buat saya integritas selama dua periode masa jabatan saya ini, tidak pernah tercemari. Dan sampai saat ini tidak ada perubahan-perubahan BA kami di KPU Kabupaten PANGKEP, sebagai mana yang disampaikan tersangka,” kuncinya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi soal proses kasus ini, tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya, tak dijawab.
Ialah Rohani yang melaporkan Aminah ke ranah pidana. Dia juga mengadukan Rosmawati sebagai Kasubag Teknis dan Irwansyah Mansyur sebagai admin sipol.
Rohani melapor atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik di Kabupaten Pangkep. "Beberapa bulan lalu saya sudah laporkan," katanya pada Rabu (12/4) kemarin.
Baru-baru ini, Rohani memasukkan bukti tambahan ke direktur reskrim dan penyidik terkait, untuk dicermati lebih dalam. Dia bilang, sebagai penyelenggara harus menjunjung tinggi integritas, netral, imparsial, jujur dan adil dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Saya selaku pihak pelapor merasa perlu dan penting agar laporan saya ini segera mendapatkan kepastian hukum. Mengingat tahapan krusial Pemilu 2024 terus berjalan dan masih banyak tahapan-tahapan lainnya, khususnya Divisi Teknis Penyelengaraan yang digawangi oleh pihak terlapor,” bebernya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini melanjutkan, jangan sampai terlapor masih melakukan hal-hal yang tidak dinginkan. Apalagi tahapan pemilu masih cukup panjang.
"Sangat memungkinkan dan berpotensi pihak terlapor melakukan aksi serupa memalsukan dokumen sejenis. Dan akan merusak tatanan demokrasi pelaksanaan pemilu 2024 yang harusnya terselenggara dengan jujur dan adil serta aman dan bermartabat," jelasnya.
Selain itu, Rohani juga mendorong agar pihak terkait yang juga mengambil bagian atau mendukung aksi mereka yakni Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib, juga bisa segera ditetapkan statusnya. Karena telah melakukan penandatanganan BA palsu.
“Karena kami duga dasar ini jugalah yang menjadi penyebab berbahaya BA di KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan tanggal 10 Desember yang lalu,” kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Aminah menilai laporan Rohani terhadap dirinya dan dua orang staf ke Polda Sulsel, mengada-ada. Karena sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan kepadanya dan kepada semua lapisan masyarakat bahwa ada perubahan BA di KPU Kabupaten Pangkep.
“BA yang ada adalah BA yang tersangka sendiri tanda tangan. Saya hanya kasihan karena perilaku tersangka semakin tidak menyadari dirinya telah melakukan tindak kekerasan dan sudah menjalani tahanan kejaksaan saat mencari pembenaran-pembenaran, yang sama sekali sangat salah kalau melaporkan saya ke manapun,” ungkapnya.
Aminah mengaku, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi merubah BA yang sudah di tanda tangani berlima dalam rapat pleno terbuka.
“Bahwa buat saya integritas selama dua periode masa jabatan saya ini, tidak pernah tercemari. Dan sampai saat ini tidak ada perubahan-perubahan BA kami di KPU Kabupaten PANGKEP, sebagai mana yang disampaikan tersangka,” kuncinya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi soal proses kasus ini, tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya, tak dijawab.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Sulsel
KPU Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Sekolah Lewat Debat Paslon Ketua Osis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghadiri Debat Pasangan Calon Ketua OSIS SMK Negeri 1 Bantaeng, Rabu (24/9/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 14:15
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
5
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
5
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam