Kisruh KPU Pangkep, Aminah Sebut Rohani Sudah Tersangka Kasus Penganiayaan

Ahmad Muhaimin
Kamis, 13 Apr 2023 13:46
Kisruh KPU Pangkep, Aminah Sebut Rohani Sudah Tersangka Kasus Penganiayaan
Komisioner KPU Pangkep. Foto: Humas KPU Pangkep
Comment
Share
MAKASSAR - Komisioner KPU Pangkep, Aminah merespon laporan rekannya, Rohani yang menyeret dirinya ke Polda Sulsel. Ia menilai laporan Rohani Cuma mengada-ada.

Aminah dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik di Kabupaten Pangkep. Aminah dilaporkan bersama dua staf KPU Pangkep yakni Rosmawati sebagai Kasubag Teknis dan Irwansyah Mansyur sebagai admin sipol.

“Sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan kepadanya dan kepada semua lapisan masyarakat bahwa ada perubahan BA di KPU Kabupaten Pangkep,” kata Aminah.



“BA yang ada adalah BA yang tersangka sendiri tanda tangan. Saya hanya kasihan karena perilaku tersangka semakin tidak menyadari dirinya telah melakukan tindak kekerasan dan sudah menjalani tahanan kejaksaan saat mencari pembenaran-pembenaran, yang sama sekali sangat salah kalau melaporkan saya ke manapun,” lanjutnya.

Aminah mengaku, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi merubah BA yang sudah di tanda tangani berlima dalam rapat pleno terbuka.

“Bahwa buat saya integritas selama dua periode masa jabatan saya ini, tidak pernah tercemari. Dan sampai saat ini tidak ada perubahan-perubahan BA kami di KPU Kabupaten Pangkep sebagai mana yang disampaikan tersangka,” ujarnya.

Aminah menjelaskan, dirinya lebih dulu melaporkan Rohani ke Polres Pangkep atas dugaan pengaiayaan. Bahkan diakuinya, status Rohani sudah menjadi tersangka.



“Karena statusnya memang sudah tersangka penganiayaan di kepolisian (Polres Pangkep), dan sekarang sudah P21,” bebernya.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pangkep ini melanjutkan, kasusnya sudah di tangan kejaksaan. Dan tanggal 29 Maret sudah ditahan di Rutan Kelas 2 Pangkep. Sambil menunggu proses sidangnya.

“Makanya kami berharap agar kejaksaan bisa betul-betul memproses penganiayaan/kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru