Kisruh KPU Pangkep, Aminah Sebut Rohani Sudah Tersangka Kasus Penganiayaan
Kamis, 13 Apr 2023 13:46

Komisioner KPU Pangkep. Foto: Humas KPU Pangkep
MAKASSAR - Komisioner KPU Pangkep, Aminah merespon laporan rekannya, Rohani yang menyeret dirinya ke Polda Sulsel. Ia menilai laporan Rohani Cuma mengada-ada.
Aminah dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik di Kabupaten Pangkep. Aminah dilaporkan bersama dua staf KPU Pangkep yakni Rosmawati sebagai Kasubag Teknis dan Irwansyah Mansyur sebagai admin sipol.
“Sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan kepadanya dan kepada semua lapisan masyarakat bahwa ada perubahan BA di KPU Kabupaten Pangkep,” kata Aminah.
“BA yang ada adalah BA yang tersangka sendiri tanda tangan. Saya hanya kasihan karena perilaku tersangka semakin tidak menyadari dirinya telah melakukan tindak kekerasan dan sudah menjalani tahanan kejaksaan saat mencari pembenaran-pembenaran, yang sama sekali sangat salah kalau melaporkan saya ke manapun,” lanjutnya.
Aminah mengaku, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi merubah BA yang sudah di tanda tangani berlima dalam rapat pleno terbuka.
“Bahwa buat saya integritas selama dua periode masa jabatan saya ini, tidak pernah tercemari. Dan sampai saat ini tidak ada perubahan-perubahan BA kami di KPU Kabupaten Pangkep sebagai mana yang disampaikan tersangka,” ujarnya.
Aminah menjelaskan, dirinya lebih dulu melaporkan Rohani ke Polres Pangkep atas dugaan pengaiayaan. Bahkan diakuinya, status Rohani sudah menjadi tersangka.
“Karena statusnya memang sudah tersangka penganiayaan di kepolisian (Polres Pangkep), dan sekarang sudah P21,” bebernya.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pangkep ini melanjutkan, kasusnya sudah di tangan kejaksaan. Dan tanggal 29 Maret sudah ditahan di Rutan Kelas 2 Pangkep. Sambil menunggu proses sidangnya.
“Makanya kami berharap agar kejaksaan bisa betul-betul memproses penganiayaan/kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka,” kuncinya.
Aminah dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik di Kabupaten Pangkep. Aminah dilaporkan bersama dua staf KPU Pangkep yakni Rosmawati sebagai Kasubag Teknis dan Irwansyah Mansyur sebagai admin sipol.
“Sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa diperlihatkan kepadanya dan kepada semua lapisan masyarakat bahwa ada perubahan BA di KPU Kabupaten Pangkep,” kata Aminah.
Baca Juga: Melapor di Polda Sulsel, Komisioner KPU Pangkep Desak Aduannya Segera Dapatkan Kepastian Hukum
“BA yang ada adalah BA yang tersangka sendiri tanda tangan. Saya hanya kasihan karena perilaku tersangka semakin tidak menyadari dirinya telah melakukan tindak kekerasan dan sudah menjalani tahanan kejaksaan saat mencari pembenaran-pembenaran, yang sama sekali sangat salah kalau melaporkan saya ke manapun,” lanjutnya.
Aminah mengaku, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apalagi merubah BA yang sudah di tanda tangani berlima dalam rapat pleno terbuka.
“Bahwa buat saya integritas selama dua periode masa jabatan saya ini, tidak pernah tercemari. Dan sampai saat ini tidak ada perubahan-perubahan BA kami di KPU Kabupaten Pangkep sebagai mana yang disampaikan tersangka,” ujarnya.
Aminah menjelaskan, dirinya lebih dulu melaporkan Rohani ke Polres Pangkep atas dugaan pengaiayaan. Bahkan diakuinya, status Rohani sudah menjadi tersangka.
“Karena statusnya memang sudah tersangka penganiayaan di kepolisian (Polres Pangkep), dan sekarang sudah P21,” bebernya.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pangkep ini melanjutkan, kasusnya sudah di tangan kejaksaan. Dan tanggal 29 Maret sudah ditahan di Rutan Kelas 2 Pangkep. Sambil menunggu proses sidangnya.
“Makanya kami berharap agar kejaksaan bisa betul-betul memproses penganiayaan/kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

PDAM Makassar Berhasil Hapus Kerugian Rp5,2 M dan Raup Laba Ratusan Juta