Ketua Geng Motor di Makassar Diringkus Usai Bacok Dua Remaja

Senin, 23 Jun 2025 20:40
Ketua Geng Motor di Makassar Diringkus Usai Bacok Dua Remaja
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, pembacokan dilakukan pelaku di dua tempat berbeda dalam satu malam. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Geng motor yang identik dengan kejahatan jalanan di Kota Makassar, tidak hentinya berulah. Terbaru dua remaja menjadi korban pembacokan.

Pembacokan itu dilakukan oleh ketua kelompok "Geng Motor Utara" berinisial MFH yang telah berhasil diringkus Satreskrim Polrestestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, pembacokan dilakukan pelaku di dua tempat berbeda dalam satu malam, pada Kamis (19/6/2025). Korbannya sendiri adalah dua orang anak di bawah umur yang masing-masing berinisial MDS (16) dan FRD (15).

"Pelaku itu merupakan pelajar salah satu SMK di Makassar. Pelaku melakukan di dua tempat berbeda dalam satu malam. Yakni di wilayah Polsek Mariso dan Polsek Mamajang," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus tersebut, Senin (23/6/2025) petang.

Arya mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menebas korban MDS menggunakan parang di Jalan Dr Ratulangi. Tiga jari korban nyaris putus dibuatnya.

Kemudian, kembali pelaku melakukan aksinya terhadap korban FRD di Jalan Opu Dg Siraju. Saat itu, mengenai lutut korban dan kepala bagian atas korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan itu karena ingin balas dendam terhadap orang yang melakukan pengerusakan motor temannya," kata Arya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes Makassar.

Menurut perwira tiga melati di pundaknya ini, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpesta miras. "Setelahnya, pelaku rolling bersama teman-temannya tanpa tujuan yang jelas berkeliling dan bertemu korbannya," beber Arya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru