Layangkan Somasi, Keluarga NR Tuntut RS Bhayangkara Makassar Cari Dalang Penyebar Foto Hasil Visum
Senin, 25 Agu 2025 23:41
Keluarga NR bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers di Makassar pada Senin (25/08/2025). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Keluarga Selebgram NR melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Mereka menuding rumah sakit lalai menjaga kerahasiaan hasil visum NR, yang justru bocor dan tersebar luas di media sosial.
Kuasa Hukum Keluarga NR, Herman Nompo menyayangkan tersebarnya hasil rangkaian visum milik NR ke publik. Hasil visum berupa sejumlah foto bagian tubuh intim itu bahkan disebar di media sosial.
"Kami memberikan somasi kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait bukti penyebaran hasil foto pada saat visum, yang notabene adalah rahasia yang tidak boleh dibocorkan," kata Herman saat melakukan konferensi pers di Makassar pada Senin (25/08/2025).
Herman menduga ada oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja melakukan penyebaran foto hasil visum yang bersifat pribadi milik NR ke publik. Apalagi di tengah kasus tuduhan penyerobotan yang menimpanya.
"Pihak keluarga merasa heran, karena sesuatu hal yang bersifat rahasia, itu bisa bocor. Pihak keluarga mendapat japri dari akun-akun bahwa itu tersebar. Jadi pihak keluarga sangat menyayangkan itu," ujarnya.
Herman mendesak RS Bhayangkara Makassar untuk mengusut dan investigasi internal serta memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Karena hasil foto-foto visum, itu tidak bisa beredar. Pihak kepolisian saja terkait dengan penyelidikan, itu cuma hasil visum secara tertulis," sebutnya.
"Keluarga merasa heran. Sebab saat melakukan visum, HP atau kamera tidak bisa dibawa masuk, karena bersifat rahasia," lanjutnya.
Herman mengaku, keluarga dan NR merasa terpukul atas tersebarnya hasil rangkaian visum tersebut.
"Jadi hasil yang beredar itu, ada foto bagian intim, buah dada dan miss v, itu terbuka semua. Jadi kami kirimkan somasi dan bukti visum itu beredar," jelasnya.
Saat ini, keadaan NR masih dalam perawatan, psikologisnya terganggu. NR juga dalam penyembuhan dengan psikolog.
Ibu NR, Andi Rahayu Usmi menjelaskan proses visum itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berdasarkan laporan polisi LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 01 Agustus 2025.
"Pada saat melakukan visum, saya masuk ke dalam ruangan mendampingi anak saya, kondisi psikologinya tidak baik-baik saja," ungkap Andi Rahayu.
"Saat visum, saya sampaikan ke pihak dokter, karena semuanya itu difoto-foto. Dia (dokter) bilang tidak apa-apa ibu, memang begitu prosedurnya," sambungnya.
Belakangan Andi Rahayu terkejut mengetahui bahwa hasil rangkaian visum milik putrinya tersebar ke publik. Makanya pihaknya melayangkan somasi ke RS Bhayangkara Makassar.
Penyebaran hasil visum foto bagian intim korban melanggar sejumlah pasal. Diantaranya bahwa hasil visum et Repertum adalah dokumen rahasia yang hanya bisa diperuntukkan bagi kepentingan peradilan sesuai Pasal 133 Kitab UndangĀ-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebaran dokumen media tanpa persetujuan pasien/keluarga pasien melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan setiap pengendali data (termasuk Rumah Sakit) menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
Pasal 28 ayal (2) UU ITE bahwa etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 27 A UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dikena sanksi pidana.
Pasal 310 KUHP bahwa tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan yang dilakukan dengan lisan atau tertulis).
Melalui somasi ini, keluarga NR menuntut RS Bhayangkara Makassar untuk segera melakukan klarifikasi resmi secara tertulis atas terjadinya kebocoran hasil visum.
Kemudian menggelar investigasi internal dan memberikan sanksi kepada pihak/oknum yang bertanggung jawab. Dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi kepada keluarga NR.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo meminta media untuk menghubungi humas terkait tanggapan resminya.
"Terima kasih. Mas bisa hubungi Humas," singkat Kombes Pol dr Bambang Triambodo kepada Sindo Makassar.
Kuasa Hukum Keluarga NR, Herman Nompo menyayangkan tersebarnya hasil rangkaian visum milik NR ke publik. Hasil visum berupa sejumlah foto bagian tubuh intim itu bahkan disebar di media sosial.
"Kami memberikan somasi kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait bukti penyebaran hasil foto pada saat visum, yang notabene adalah rahasia yang tidak boleh dibocorkan," kata Herman saat melakukan konferensi pers di Makassar pada Senin (25/08/2025).
Herman menduga ada oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja melakukan penyebaran foto hasil visum yang bersifat pribadi milik NR ke publik. Apalagi di tengah kasus tuduhan penyerobotan yang menimpanya.
"Pihak keluarga merasa heran, karena sesuatu hal yang bersifat rahasia, itu bisa bocor. Pihak keluarga mendapat japri dari akun-akun bahwa itu tersebar. Jadi pihak keluarga sangat menyayangkan itu," ujarnya.
Herman mendesak RS Bhayangkara Makassar untuk mengusut dan investigasi internal serta memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Karena hasil foto-foto visum, itu tidak bisa beredar. Pihak kepolisian saja terkait dengan penyelidikan, itu cuma hasil visum secara tertulis," sebutnya.
"Keluarga merasa heran. Sebab saat melakukan visum, HP atau kamera tidak bisa dibawa masuk, karena bersifat rahasia," lanjutnya.
Herman mengaku, keluarga dan NR merasa terpukul atas tersebarnya hasil rangkaian visum tersebut.
"Jadi hasil yang beredar itu, ada foto bagian intim, buah dada dan miss v, itu terbuka semua. Jadi kami kirimkan somasi dan bukti visum itu beredar," jelasnya.
Saat ini, keadaan NR masih dalam perawatan, psikologisnya terganggu. NR juga dalam penyembuhan dengan psikolog.
Ibu NR, Andi Rahayu Usmi menjelaskan proses visum itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berdasarkan laporan polisi LP/B/734/VII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 01 Agustus 2025.
"Pada saat melakukan visum, saya masuk ke dalam ruangan mendampingi anak saya, kondisi psikologinya tidak baik-baik saja," ungkap Andi Rahayu.
"Saat visum, saya sampaikan ke pihak dokter, karena semuanya itu difoto-foto. Dia (dokter) bilang tidak apa-apa ibu, memang begitu prosedurnya," sambungnya.
Belakangan Andi Rahayu terkejut mengetahui bahwa hasil rangkaian visum milik putrinya tersebar ke publik. Makanya pihaknya melayangkan somasi ke RS Bhayangkara Makassar.
Penyebaran hasil visum foto bagian intim korban melanggar sejumlah pasal. Diantaranya bahwa hasil visum et Repertum adalah dokumen rahasia yang hanya bisa diperuntukkan bagi kepentingan peradilan sesuai Pasal 133 Kitab UndangĀ-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebaran dokumen media tanpa persetujuan pasien/keluarga pasien melanggar Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan setiap pengendali data (termasuk Rumah Sakit) menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
Pasal 28 ayal (2) UU ITE bahwa etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 27 A UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dikena sanksi pidana.
Pasal 310 KUHP bahwa tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan yang dilakukan dengan lisan atau tertulis).
Melalui somasi ini, keluarga NR menuntut RS Bhayangkara Makassar untuk segera melakukan klarifikasi resmi secara tertulis atas terjadinya kebocoran hasil visum.
Kemudian menggelar investigasi internal dan memberikan sanksi kepada pihak/oknum yang bertanggung jawab. Dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi kepada keluarga NR.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo meminta media untuk menghubungi humas terkait tanggapan resminya.
"Terima kasih. Mas bisa hubungi Humas," singkat Kombes Pol dr Bambang Triambodo kepada Sindo Makassar.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemprov Sulsel Bakal Bangun Rumah Sakit di Malino
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menganggarkan ratusan miliar untuk pembangunan rumah sakit di Kota Wisata Malino.
Senin, 17 Nov 2025 19:03
News
Ibu Bripda AZ Klarifikasi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum TNI yang Menyeret Putrinya
Saidah ibu dari Bripda AZ memberikan penjelasan terkait dengan kondisi putrinya yang anggota Polri diseret-seret dalam kasus pemerasan terhadap sopir travel yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI.
Minggu, 16 Nov 2025 20:21
News
Bumi Karsa Dukung Pemerataan Akses Kesehatan Lewat RSUD Regional La Mappapenning Bone
Bumi Karsa menegaskan komitmennya mendukung pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas di Indonesia melalui pembangunan RSUD Regional La Mappapenning Bone.
Minggu, 16 Nov 2025 18:40
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
News
Transformasi Besar! Jusuf Kalla Resmikan Pembangunan RS Faisal yang Lebih Modern
Manajemen Rumah Sakit Islam Faisal kini resmi berada di bawah naungan KALLA. Ditandai dengan groundbreaking gedung baru oleh Jusuf Kalla.
Senin, 22 Sep 2025 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
3
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
4
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya
5
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
3
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
4
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya
5
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong