Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
Kamis, 28 Agu 2025 22:14

Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dua kelompok nelayan yang konflik di Aula Kantor DKP Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dua kelompok nelayan terlibat konflik di daerah penangkapan ikan (fishing ground) Taka Coppong. Persoalan dipicu karena alat atau metode yang digunakan.
Dua kelompok nelayan itu berasal dari Kabupaten Takalar yang menangkap ikan menggunakan jaring insang hanyut (drift gillnet), dan dari Pulau Kodingareng Kota Makassar dengan jaring pancing (handline fishing).
Menyikapi konflik tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dengan mempertemukan keduanya di Aula Kantor DKP Sulsel, Jalan Baji Minasa Makassar, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan itu turut menghadirkan pihak-pihak, diantaranya ada Komandon Pos TNI AL Takalar, Kasie Pengawasan CDK Mamminasata, Ketua Nelayan Kodingareng, Nelayan Laikang, Kepala Desa Bonto Sunggu, Kepala Desa Biring Kassi, Nelayan Borong Calla, HNSI Makassar, dan Nelayan Kodingareng.
Kepala DKP Sulsel, M Ilyas menjelaskan, kedua kelompok nelayan tersebut sebelumnya terlibat konflik karena alat tangkap yang digunakan berbeda. Bahkan, sempat ada aksi penyerangan dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya.
"Laporannya pada 18 Agstus 2025 nelayan dari Takalar dengan menggunakan jaring insang hanyut melakukan operasi penangkapan di sekitar Taka Coppong. Kemudian nelayan dari Kodingareng yang umumnya menggunakan jaring pancing juga beroperasi di lokasi yang sama dengan target tangkapan utama ikan tenggiri," ujar Ilyas.
Lanjut dia, akibat tumpang tindih area penangkapan, perselisihan kemudian terjadi, karena nelayan pancing merasa ruang gerak mereka terganggu oleh bentangan jaring insang hanyut.
"Ketegangan meningkat dengan adanya saling klaim wilayah penangkapan hingga sempat terjadi benturan fisik di lapangan. (pelemparan dan intimidasi)," bebernya.
"Dari situ kami DKP Sulsel kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan mereka agar dapat mencari soslusi bersama," jelasnya.
Dalam pertemuan hampir semua pihak sepakat, tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Terlebih, yang menjadi persoalan utama konflik dikarena alat tangkap pancing dan jaring insang hanyut.
Mereka pun bersepakat bahwa dalam melaksanakan penangkapan ikan semua pihak wajib mematuhi Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan lkan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
Kemudian, semua pihak juga wajib mengedepankan asas Sipakatau, Sipakainga dan Sipakalabiri' sesuai dengan falsafah Bugis-Makassar. Dan terakhir, hal-hal lain akan diatur dalam pertemuan selanjutnya.
Dua kelompok nelayan itu berasal dari Kabupaten Takalar yang menangkap ikan menggunakan jaring insang hanyut (drift gillnet), dan dari Pulau Kodingareng Kota Makassar dengan jaring pancing (handline fishing).
Menyikapi konflik tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dengan mempertemukan keduanya di Aula Kantor DKP Sulsel, Jalan Baji Minasa Makassar, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan itu turut menghadirkan pihak-pihak, diantaranya ada Komandon Pos TNI AL Takalar, Kasie Pengawasan CDK Mamminasata, Ketua Nelayan Kodingareng, Nelayan Laikang, Kepala Desa Bonto Sunggu, Kepala Desa Biring Kassi, Nelayan Borong Calla, HNSI Makassar, dan Nelayan Kodingareng.
Kepala DKP Sulsel, M Ilyas menjelaskan, kedua kelompok nelayan tersebut sebelumnya terlibat konflik karena alat tangkap yang digunakan berbeda. Bahkan, sempat ada aksi penyerangan dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya.
"Laporannya pada 18 Agstus 2025 nelayan dari Takalar dengan menggunakan jaring insang hanyut melakukan operasi penangkapan di sekitar Taka Coppong. Kemudian nelayan dari Kodingareng yang umumnya menggunakan jaring pancing juga beroperasi di lokasi yang sama dengan target tangkapan utama ikan tenggiri," ujar Ilyas.
Lanjut dia, akibat tumpang tindih area penangkapan, perselisihan kemudian terjadi, karena nelayan pancing merasa ruang gerak mereka terganggu oleh bentangan jaring insang hanyut.
"Ketegangan meningkat dengan adanya saling klaim wilayah penangkapan hingga sempat terjadi benturan fisik di lapangan. (pelemparan dan intimidasi)," bebernya.
"Dari situ kami DKP Sulsel kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan mereka agar dapat mencari soslusi bersama," jelasnya.
Dalam pertemuan hampir semua pihak sepakat, tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Terlebih, yang menjadi persoalan utama konflik dikarena alat tangkap pancing dan jaring insang hanyut.
Mereka pun bersepakat bahwa dalam melaksanakan penangkapan ikan semua pihak wajib mematuhi Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan lkan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
Kemudian, semua pihak juga wajib mengedepankan asas Sipakatau, Sipakainga dan Sipakalabiri' sesuai dengan falsafah Bugis-Makassar. Dan terakhir, hal-hal lain akan diatur dalam pertemuan selanjutnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Hampir Sepekan Hilang, Nelayan Asal Takalar Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jasad seorang nelayan bernama Sampara (55) yang sebelumnya dikabarkan hilang saat hendak melaut mencari ikan, pada Rabu (30/7/2025).
Senin, 04 Agu 2025 14:52

News
Aksi Heroik Prajurit TNI AL, Selamatkan Nelayan yang Terapung dengan Perahu Bocor
Aksi heroik ditunjukkan seorang prajurit TNI AL yang bertugas di Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VI. Ia berhasil menyelamatkan seorang nelayan akibat perahu bocor di laut sekitar wilayah Kabupaten Maros
Jum'at, 11 Apr 2025 17:43

Sulsel
Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto
Kasus narkotika yang menyeret nelayan di Kabupaten Jeneponto berhasil diselesaikan lewat pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif
Senin, 20 Jan 2025 15:00

News
Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Tanakeke, 3 Korban Masih Hilang
Sebanyak tiga dari enam orang awak dari kapal nelayan asal Pulau Lae-lae yang tenggelam di Perairan Selayar, masih dalam pencarian oleh tim gabungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (13/01/2024).
Senin, 13 Jan 2025 20:33

Makassar City
Perbaiki Dermaga dan Perahu, Warga Nelayan Tallo Ucapkan Terimakasih ke Appi
Warga nelayan di Kelurahan Tallo mengucapkan banyak terimakasih kepada Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Selasa, 08 Okt 2024 08:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
2

Jeneponto Feroza Club Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan Feroza se-Sulawesi
3

Tingkatkan Kreativitas Anak, Pertamina Enduro Gelar Lomba Mewarnai di SDN Mangkura
4

Dorong Perguruan Tinggi Mendunia, Prof JJ Tepat Pimpin Unhas di Masa Datang
5

SMP Telkom Makassar Tanamkan Pendidikan Karakter & Kepemimpinan Lewat Turnamen Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
2

Jeneponto Feroza Club Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan Feroza se-Sulawesi
3

Tingkatkan Kreativitas Anak, Pertamina Enduro Gelar Lomba Mewarnai di SDN Mangkura
4

Dorong Perguruan Tinggi Mendunia, Prof JJ Tepat Pimpin Unhas di Masa Datang
5

SMP Telkom Makassar Tanamkan Pendidikan Karakter & Kepemimpinan Lewat Turnamen Futsal