Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
Kamis, 28 Agu 2025 22:14
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dua kelompok nelayan yang konflik di Aula Kantor DKP Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dua kelompok nelayan terlibat konflik di daerah penangkapan ikan (fishing ground) Taka Coppong. Persoalan dipicu karena alat atau metode yang digunakan.
Dua kelompok nelayan itu berasal dari Kabupaten Takalar yang menangkap ikan menggunakan jaring insang hanyut (drift gillnet), dan dari Pulau Kodingareng Kota Makassar dengan jaring pancing (handline fishing).
Menyikapi konflik tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dengan mempertemukan keduanya di Aula Kantor DKP Sulsel, Jalan Baji Minasa Makassar, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan itu turut menghadirkan pihak-pihak, diantaranya ada Komandon Pos TNI AL Takalar, Kasie Pengawasan CDK Mamminasata, Ketua Nelayan Kodingareng, Nelayan Laikang, Kepala Desa Bonto Sunggu, Kepala Desa Biring Kassi, Nelayan Borong Calla, HNSI Makassar, dan Nelayan Kodingareng.
Kepala DKP Sulsel, M Ilyas menjelaskan, kedua kelompok nelayan tersebut sebelumnya terlibat konflik karena alat tangkap yang digunakan berbeda. Bahkan, sempat ada aksi penyerangan dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya.
"Laporannya pada 18 Agstus 2025 nelayan dari Takalar dengan menggunakan jaring insang hanyut melakukan operasi penangkapan di sekitar Taka Coppong. Kemudian nelayan dari Kodingareng yang umumnya menggunakan jaring pancing juga beroperasi di lokasi yang sama dengan target tangkapan utama ikan tenggiri," ujar Ilyas.
Lanjut dia, akibat tumpang tindih area penangkapan, perselisihan kemudian terjadi, karena nelayan pancing merasa ruang gerak mereka terganggu oleh bentangan jaring insang hanyut.
"Ketegangan meningkat dengan adanya saling klaim wilayah penangkapan hingga sempat terjadi benturan fisik di lapangan. (pelemparan dan intimidasi)," bebernya.
"Dari situ kami DKP Sulsel kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan mereka agar dapat mencari soslusi bersama," jelasnya.
Dalam pertemuan hampir semua pihak sepakat, tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Terlebih, yang menjadi persoalan utama konflik dikarena alat tangkap pancing dan jaring insang hanyut.
Mereka pun bersepakat bahwa dalam melaksanakan penangkapan ikan semua pihak wajib mematuhi Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan lkan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
Kemudian, semua pihak juga wajib mengedepankan asas Sipakatau, Sipakainga dan Sipakalabiri' sesuai dengan falsafah Bugis-Makassar. Dan terakhir, hal-hal lain akan diatur dalam pertemuan selanjutnya.
Dua kelompok nelayan itu berasal dari Kabupaten Takalar yang menangkap ikan menggunakan jaring insang hanyut (drift gillnet), dan dari Pulau Kodingareng Kota Makassar dengan jaring pancing (handline fishing).
Menyikapi konflik tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata turun tangan menggelar mediasi dengan mempertemukan keduanya di Aula Kantor DKP Sulsel, Jalan Baji Minasa Makassar, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan itu turut menghadirkan pihak-pihak, diantaranya ada Komandon Pos TNI AL Takalar, Kasie Pengawasan CDK Mamminasata, Ketua Nelayan Kodingareng, Nelayan Laikang, Kepala Desa Bonto Sunggu, Kepala Desa Biring Kassi, Nelayan Borong Calla, HNSI Makassar, dan Nelayan Kodingareng.
Kepala DKP Sulsel, M Ilyas menjelaskan, kedua kelompok nelayan tersebut sebelumnya terlibat konflik karena alat tangkap yang digunakan berbeda. Bahkan, sempat ada aksi penyerangan dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya.
"Laporannya pada 18 Agstus 2025 nelayan dari Takalar dengan menggunakan jaring insang hanyut melakukan operasi penangkapan di sekitar Taka Coppong. Kemudian nelayan dari Kodingareng yang umumnya menggunakan jaring pancing juga beroperasi di lokasi yang sama dengan target tangkapan utama ikan tenggiri," ujar Ilyas.
Lanjut dia, akibat tumpang tindih area penangkapan, perselisihan kemudian terjadi, karena nelayan pancing merasa ruang gerak mereka terganggu oleh bentangan jaring insang hanyut.
"Ketegangan meningkat dengan adanya saling klaim wilayah penangkapan hingga sempat terjadi benturan fisik di lapangan. (pelemparan dan intimidasi)," bebernya.
"Dari situ kami DKP Sulsel kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan mereka agar dapat mencari soslusi bersama," jelasnya.
Dalam pertemuan hampir semua pihak sepakat, tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Terlebih, yang menjadi persoalan utama konflik dikarena alat tangkap pancing dan jaring insang hanyut.
Mereka pun bersepakat bahwa dalam melaksanakan penangkapan ikan semua pihak wajib mematuhi Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan lkan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.
Kemudian, semua pihak juga wajib mengedepankan asas Sipakatau, Sipakainga dan Sipakalabiri' sesuai dengan falsafah Bugis-Makassar. Dan terakhir, hal-hal lain akan diatur dalam pertemuan selanjutnya.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Bekali Nelayan Jeneponto Cakap Kelola Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi keuangan masyarakat pesisir Jeneponto sekaligus mengingatkan agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal.
Selasa, 22 Sep 2026 09:29
Ekbis
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
HNSI Sulsel mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan.
Selasa, 14 Jul 2026 14:23
Ekbis
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
OJK Sulselbar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar edukasi keuangan bagi keluarga nelayan di Desa Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai.
Kamis, 09 Jul 2026 20:13
Sulsel
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
Masyarakat Desa Ujung Labuang, Suppa, Kabupaten Pinrang melaksanakan tradisi Pesta Nelayan yang digelar setiap dua tahun sekali.
Rabu, 08 Jul 2026 14:22
News
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan periode 2026-2031.
Sabtu, 20 Jun 2026 22:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara