Susun Strategi Diplomasi Usulan Indonesia Soal Pengelolaan Royalti Global

Kamis, 30 Okt 2025 20:51
Susun Strategi Diplomasi Usulan Indonesia Soal Pengelolaan Royalti Global
Comment
Share
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Teknis Tindak Lanjut Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada Kamis, (30/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Junarlis, untuk membahas pemetaan regulasi institusi dan kebijakan hak cipta internasional sebagai langkah strategis menjelang pembahasan proposal Indonesia di forum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, BSK memaparkan pemetaan hukum internasional di bidang hak cipta pada 51 negara. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dan mendorong dukungan negara-negara anggota terhadap instrumen hukum internasional yang diinisiasi Indonesia.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Junarlis, menyampaikan bahwa Indonesia patut bersyukur karena usulan yang digagas bersama lintas kementerian telah mendapat perhatian dunia. Junarlis juga menegaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri menjadi kunci keberhasilan diplomasi Indonesia.

“Kita bersyukur karena inisiasi Indonesia akan dibahas secara resmi pada Desember mendatang di Standing Committee on Copyright and Related Rights. Saat ini fokus kita adalah memetakan negara mana saja yang perlu didekati dan menyiapkan bekal substansi bagi para diplomat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memperjuangkan proposal Indonesia di forum internasional. Yang tidak kalah penting adalah memiliki strategi yang pas untuk mengusulkan proposal ini kepada negara-negara sahabat.

“Kita membutuhkan dukungan setidaknya 120 negara agar instrumen hukum ini dapat disahkan. Oleh karena itu, mungkin kita perlu dekati dulu negara yang memiliki paham yang mirip dengan kita baru ke negara-negara yang cukup berbeda,” ujar Agung.

Agung juga menegaskan bahwa perjuangan Indonesia dalam isu ini merupakan bagian dari komitmen global untuk mewujudkan tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan. Langkah pemetaan hukum dan strategi diplomasi ini menegaskan peran aktif Indonesia di kancah global dalam memperjuangkan sistem pelindungan hak cipta yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

“Pelindungan hak cipta adalah fondasi bagi keadilan ekonomi kreatif. Melalui instrumen hukum internasional ini, kita berupaya memastikan para pencipta di seluruh dunia memperoleh manfaat yang layak dari karya mereka,” tandasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025) mendukung penuh langkah DJKI bersama BSK Hukum yang menyusun strategi diplomasi tersebut. Usulan Indonesia terkait pengelolaan royalti global melalui jalur diplomasi kata Andi Basmal merupakan langkah yang ditempuh Pemerintah agar pelindungan terhadap hak cipta bagi pelaku industri kreatif di tanah air mendapatkan perhatian global.

"Kanwil Sulsel sepenuhnya mendukung upaya ini. Kami turut berdoa agar negara-negara yang memiliki paham yang sama tentang ekosistem KI di Indonesia bisa didekati lewat jalur diplomasi. Sehingga instrumen hukum ini dapat disahkan secara internasional," tutur Kakanwil.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru