Dekranasda Sulsel Minta UMKM Tetap Disubsidi untuk Kembangkan Usaha

Gusti Ridani
Selasa, 24 Okt 2023 17:07
Dekranasda Sulsel Minta UMKM Tetap Disubsidi untuk Kembangkan Usaha
Pj Ketua Dekranasda Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, berharap pelaku UMKM dan IKM terus mendapatkan subsidi untuk membantu mereka dalam pengembangan usahanya. Foto/Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Pj Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, berharap pelaku UMKM dan IKM terus mendapatkan subsidi untuk membantu mereka dalam pengembangan usahanya.

Hal itu disampaikannya usai meninjau Rumah Kemasan UPT Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Provinsi Sulsel, di Jalan Sultan Alauddin No 195, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (24/10/23).

"Untuk tahun depan, harus tetap diberikan subsidi. Diusulkan saja untuk penganggarannya," ujar dia, begitu mendengar laporan Kadisperindag Sulsel, jika tahun 2024 mendatang, kemasan tidak lagi diberikan subsidi.

Selain itu, ia juga berharap, kapasitas mesin bisa terus ditingkatkan. Sehingga, ke depan sudah bisa menerima pesanan dalam jumlah yang banyak dari berbagai daerah. Tidak hanya dari Sulsel, tapi juga dari luar Sulsel, khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

"Rumah kemasan ini sudah luar biasa sekali. Semoga ke depan bisa ditingkatkan lagi," kata Sofha Marwah.

Diketahui, rumah kemasan tersebut merupakan satu-satunya milik pemerintah di Kawasan Timur Indonesia, yang memiliki fasilitas mesin kemasan yang lengkap.

Sementara itu, Kepala Disperindag Sulsel, Ahmadi Akil menjelaskan, kehadiran rumah kemasan itu sangat membantu UMKM dan IKM. Pihaknya juga memberikan subsidi bagi UMKM dan IKM binaan PKK Kabupaten Kota.

"Tiap kabupaten kota bisa mengusulkan delapan UMKM atau IKM binaannya, untuk kemudian diberikan subsidi Rp800 per kemasan," kata Ahmadi Akil.

Ia pun menjelaskan satu per satu fasilitas mesin yang dimiliki rumah kemasan. Mulai dari mesin standing pouch hingga mesin sablon. Begitupun dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perancangan Desain. Persetujuan tindak lanjut desain, pembuatan desain, rancangan desain, rincian biaya pesanan, finishing desain/cetak desain, dan penyimpanan file.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru