Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Kamis, 07 Des 2023 21:06
Pimpinan Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi usai penandatanganan PKS, Selasa 5 Desember 2023. Foto: Istimewa
JAKARTA - Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut berkat kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani Selasa 5 Desember 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin' by Mandiri untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.
“Kerja sama ini juga menjawab dua dari empat tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, Selasa (5/12/2023) di Mandiri Club, Jakarta Selatan.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.
Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.
“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” tutur Silmy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi berharap, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin' by Mandiri untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.
“Kerja sama ini juga menjawab dua dari empat tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, Selasa (5/12/2023) di Mandiri Club, Jakarta Selatan.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.
Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.
“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” tutur Silmy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi berharap, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini