Bogem Mentah Karyawan Pembiayaan karena Tidak Terima Ditagih Berakhir Mendekam di Bui
Jum'at, 09 Feb 2024 19:45

Kantor FIFGROUP Cabang Makassar yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No 123, Kelurahan Gunungmae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Di dalam bisnis pembiayaan atau kredit, penagihan pembayaran angsuran merupakan salah satu bagian dari operasional bisnis yang penting guna menjaga kesehatan bisnis perusahaan. Namun seringkali aktivitas penagihan yang dilakukan disalahartikan oleh sejumlah pihak dikarenakan masyarakat memandangnya sebagai sebuah tindakan merugikan.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

News
Rombongan Pengantar Jenazah Berulah Lagi, Satu Orang Diamankan Polisi
Rombongan pengantar jenazah tujuan ke Kabupaten Toraja berulah di Jalan Perintis Kemerdekaan. Satu orang diduga perusuh diamankan warga dan diserahkan ke polisi, Sabtu (15/05/2025).
Sabtu, 15 Mar 2025 20:07

News
Pengaruh Miras, Pemuda di Makassar Tega Parangi Ibu Tirinya
Seorang pemuda berinisial WU (26) ditangkap polisi usai tega menganiaya ibu tirinya sendiri, pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Selasa, 25 Feb 2025 13:56

News
Korban Dugaan Penganiayaan Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polsek Tallo
Seorang warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, bernama Iriana (42), mengeluhkan lambatnya proses hukum di Polsek Tallo. Laporan penganiayaan yang dialaminya bersama sang ayah tidak kunjung diproses meski berdalih punya cukup bukti.
Minggu, 23 Feb 2025 22:14

News
1.000 Karyawan FIFGROUP Wilayah Sulseltram Ikuti Employee Day di Malino
FIFGROUP menyelenggarakan Employee Day wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Ambon (Sulseltram), pada 2 dan 3 November 2024. Kegiatan yang mengangkat tema "We Are United, Strong Performance" ini berlangsung di Malino, Kabupaten Gowa.
Senin, 04 Nov 2024 19:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat