Bogem Mentah Karyawan Pembiayaan karena Tidak Terima Ditagih Berakhir Mendekam di Bui
Jum'at, 09 Feb 2024 19:45

Kantor FIFGROUP Cabang Makassar yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No 123, Kelurahan Gunungmae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Di dalam bisnis pembiayaan atau kredit, penagihan pembayaran angsuran merupakan salah satu bagian dari operasional bisnis yang penting guna menjaga kesehatan bisnis perusahaan. Namun seringkali aktivitas penagihan yang dilakukan disalahartikan oleh sejumlah pihak dikarenakan masyarakat memandangnya sebagai sebuah tindakan merugikan.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Senin, 15 Sep 2025 18:46

News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18

Sulsel
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Selasa, 09 Sep 2025 18:57

Sulsel
Korban Penganiayaan di Jeneponto Tuntut Polisi Tangkap Pelaku: Saya Nyaris Mati
Kasus pengeroyokan menimpa Sampara (30), warga Dusun Manrumpa, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Senin, 25 Agu 2025 22:21

News
Polisi Tangkap Jukir Liar Usai Aniaya Petugas Dishub Makassar
Penganiayaan dilakukan seorang juru parkir terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Jl Metro Tanjung Bung, Minggu (10/8/2025) kemarin
Senin, 11 Agu 2025 17:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu