Bogem Mentah Karyawan Pembiayaan karena Tidak Terima Ditagih Berakhir Mendekam di Bui
Jum'at, 09 Feb 2024 19:45
Kantor FIFGROUP Cabang Makassar yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No 123, Kelurahan Gunungmae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Di dalam bisnis pembiayaan atau kredit, penagihan pembayaran angsuran merupakan salah satu bagian dari operasional bisnis yang penting guna menjaga kesehatan bisnis perusahaan. Namun seringkali aktivitas penagihan yang dilakukan disalahartikan oleh sejumlah pihak dikarenakan masyarakat memandangnya sebagai sebuah tindakan merugikan.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswa, Siswa SMP di Maros Diamankan
Seorang siswa SMPN 5 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial GR diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial MAM (24).
Selasa, 06 Okt 2026 15:07
News
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
Aksi penyerangan brutal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.
Selasa, 06 Okt 2026 00:25
News
Kepsek SMPN 1 Sinoa Bantaeng Laporkan Dugaan Penganiayaan
Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kamis, 01 Okt 2026 16:08
Makassar City
FIFGROUP Makassar Salurkan Sembako untuk Korban Kebakaran
PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Makassar menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak kebakaran di Asrama Mattoangin Blok H Barak 2, Kamis (1/10/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
2
Irmawati Haeruddin Pimpin PUAN PAN Sulsel, Pengurus Diisi Sejumlah Tokoh Perempuan
3
FK UMI Teguhkan Toleransi, Dokter Beragama Kristen Ikuti Pengucapan Sumpah Dokter
4
PAN Sulsel Target 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Provinsi di Pileg 2029
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tebar 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
2
Irmawati Haeruddin Pimpin PUAN PAN Sulsel, Pengurus Diisi Sejumlah Tokoh Perempuan
3
FK UMI Teguhkan Toleransi, Dokter Beragama Kristen Ikuti Pengucapan Sumpah Dokter
4
PAN Sulsel Target 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Provinsi di Pileg 2029
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tebar 2.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera