Bogem Mentah Karyawan Pembiayaan karena Tidak Terima Ditagih Berakhir Mendekam di Bui
Jum'at, 09 Feb 2024 19:45
Kantor FIFGROUP Cabang Makassar yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No 123, Kelurahan Gunungmae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Di dalam bisnis pembiayaan atau kredit, penagihan pembayaran angsuran merupakan salah satu bagian dari operasional bisnis yang penting guna menjaga kesehatan bisnis perusahaan. Namun seringkali aktivitas penagihan yang dilakukan disalahartikan oleh sejumlah pihak dikarenakan masyarakat memandangnya sebagai sebuah tindakan merugikan.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
Perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H menjadi momentum bagi FIFGROUP untuk kembali menebarkan semangat berbagi kepada masyarakat.
Selasa, 26 Mei 2026 16:14
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
News
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
FIFGROUP Cabang Makassar menggelar kegiatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-37 FIFGROUP, Sabtu (16/5/2026).
Sabtu, 16 Mei 2026 15:57
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
2
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat