Bogem Mentah Karyawan Pembiayaan karena Tidak Terima Ditagih Berakhir Mendekam di Bui
Jum'at, 09 Feb 2024 19:45
Kantor FIFGROUP Cabang Makassar yang beralamat di Jalan Opu Daeng Risadju No 123, Kelurahan Gunungmae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Di dalam bisnis pembiayaan atau kredit, penagihan pembayaran angsuran merupakan salah satu bagian dari operasional bisnis yang penting guna menjaga kesehatan bisnis perusahaan. Namun seringkali aktivitas penagihan yang dilakukan disalahartikan oleh sejumlah pihak dikarenakan masyarakat memandangnya sebagai sebuah tindakan merugikan.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
Ironisnya, tidak jarang adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh konsumen kepada karyawan perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum debitur berinisial MA yang merupakan warga Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Akibat tindakannya, MA dipidana hukuman penjara akibat perbuatan penganiayaan kepada seorang karyawan FIFGROUP Cabang Makassar.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim No. 1361/Pid.B/2023/PN Mks, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, MA, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kejadian ini berawal dari korban yang juga karyawan FIFGROUP Cabang Makassar, Mohammad Asdar, menagih seorang debitur bernama Melisya melalui kunjungan secara persuasif kepada debitur. Di dalam kontrak yang tercatat, Melisya telah mengalami tunggakan pembayaran selama 4 bulan. Saat tiba di rumah oknum debitur tersebut, korban tidak menemukan debitur bersangkutan di dalam rumahnya, sehingga korban pergi meninggalkan rumah oknum debitur tersebut.
Di tengah perjalanan, Melisya menghubungi korban dan menyebutkan bahwa akan kembali ke rumah setelah hujan di lokasi tersebut reda. Atas informasi tersebut, korban berinisiatif untuk kembali lagi ke rumah oknum debitur tersebut. Setibanya di rumah Melisya, korban tiba-tiba mendapatkan serangan dari MA, kerabat debitur dengan menarik kerah korban.
MA yang terbawa dengan amarah, selanjutnya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di celananya. Pada saat hendak mengayunkan parang tersebut kepada korban, tangan terdakwa ditahan oleh seorang saksi bernama Enny, hingga parang tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa.
Terdakwa akhirnya menarik tangan yang ditahan tersebut dan melancarkan sejumlah pukulan kepada korban, yaitu Mohammad Asdar. Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor: Ver/625/III/2023/Forensik atas pukulan yang didapatkan, Mohammad Asdar mendapatkan dua buah luka lecet geser pada bagian kepala dan bibir bawah serta ditemukan adanya keluhan berupa nyeri subjektif di daerah pipi kiri dan perut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Makassar, Amir A. R. Mattola, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak pernah dibenarkan. Hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Kredit Cerdas dan Bijak FIFGroup Bawa Kehidupan yang Lebih Baik
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di mata hukum. Apalagi hal ini berkaitan dengan adanya wanprestasi atas hak dan kewajiban yang dilakukan oleh oknum debitur sebagai penyebabnya,” tutur Amir, dalam siaran persnya, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Amir, menghimbau kepada seluruh debitur dan masyarakat untuk memperhatikan hak dan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari terjadinya berbagai aktivitas yang dapat merugikan satu sama lain.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
Sulsel
Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.
Jum'at, 31 Okt 2025 09:30
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Sulsel
Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Senin, 15 Sep 2025 18:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hampir Setahun Berjalan, SPPG Pertama di Parepare Ternyata Belum Kantongi SLHS
2
PSI Sulsel Gelar Festival Patrol Ramadhan 2026 di Pinrang, 50 Tim Siap Meriahkan
3
14 SPPG di Parepare Kembali Beroperasi, 30 Ribu Lebih Penerima Nikmati MBG
4
Bakal Dihadiri 20 Ribu Jamaah, Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Tabligh Akbar
5
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hampir Setahun Berjalan, SPPG Pertama di Parepare Ternyata Belum Kantongi SLHS
2
PSI Sulsel Gelar Festival Patrol Ramadhan 2026 di Pinrang, 50 Tim Siap Meriahkan
3
14 SPPG di Parepare Kembali Beroperasi, 30 Ribu Lebih Penerima Nikmati MBG
4
Bakal Dihadiri 20 Ribu Jamaah, Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Tabligh Akbar
5
Legislator Makassar Tegaskan Komitmen Kawal Akses Air Bersih Warga Utara