Polisi Ciduk Pencuri HP di Mini Soccer Sidrap

Tim Sindomakassar
Rabu, 05 Jun 2024 17:52
Polisi Ciduk Pencuri HP di Mini Soccer Sidrap
Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian gawai yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua unit gawai miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada (07/04) pukul 21.00 Wita lalu.

Menurut Taufik, sebelum bermain bola ia menyimpan dua gawai miliknya yakni satu HP Vivo Y20 dan satu HP Realme C35 pada kursi yg berada di pinggir lapangan. Setelah selesai bermain, ia ingin mengambil dua gawai miliknya, namun sudah hilang di kursi tersebut. Ditaksir, korban mengalami kerugian Rp3,7 juta.



Berdasarkan laporan tersebut, tim dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan mengapresiasi kerja keras Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Upaya gerak cepat ini merupakan Langkah Polres Sidrap untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” katanya.

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 unit gawai tersebut milik pelapor.



"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Agung Rama.

Pelaku SR (38) tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap. Ia merupakan warga Antang Pannara, Makassar.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru