Barantin Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu Asal NTT ke Sulsel
Minggu, 21 Jul 2024 12:46
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Satwa langka dan dilindungi negara yang coba diselundupkan seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
(TRI)
Berita Terkait
News
Karantina Sulsel Selamatkan Potensi SDA Hayati Rp4,5 Miliar
Karantina Sulsel mencatat 14 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan pelanggaran domestik masuk dan 3 domestik keluar.
Kamis, 27 Nov 2025 17:36
Ekbis
Karantina Sulsel Perkuat Efisiensi & Daya Saing Ekspor Lewat Sinergi Lintas Sektor
Karantina Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekspor, khususnya di Makassar, melalui sinergi lintas sektor.
Kamis, 13 Nov 2025 13:14
Ekbis
Dari Ikan hingga Rempah, Karantina Sulsel Dorong Ekspor hingga ke 63 Negara
Ekspor komoditas Sulsel sepanjang 2025 menunjukkan kinerja yang impresif, dengan pengiriman menjangkau 63 negara dan total nilai mencapai triliunan rupiah.
Rabu, 05 Nov 2025 20:17
Ekbis
Barantin & DPR RI Pastikan Mutu Ekspor Perikanan dan Stok Beras Aman
Kehadiran Kepala Barantin mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, mutu, dan keberlanjutan pasokan pangan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Kamis, 14 Agu 2025 12:23
News
Kunker ke BPSPL Makassar, Barantin & DPR RI Sinergi Dukung Pengelolaan Laut Berkelanjutan
Barantin melalui Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra, mendampingi Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja ke BPSPL Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (18/7) pekan lalu.
Senin, 21 Jul 2025 09:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Rakorda se-Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, Menguatkan Baznas Mendukung Astacita
3
Tokoh Senior KNPI Ni'matullah Apresiasi Keseriusan Vonny Maju di Musda Sulsel
4
Bupati Paris Yasir Puji Inisiatif PLN Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Bontorannu
5
Donasi Telkomsel Poin Hadirkan Rumah Kultivasi Lamun di Selayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
2
Rakorda se-Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, Menguatkan Baznas Mendukung Astacita
3
Tokoh Senior KNPI Ni'matullah Apresiasi Keseriusan Vonny Maju di Musda Sulsel
4
Bupati Paris Yasir Puji Inisiatif PLN Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Bontorannu
5
Donasi Telkomsel Poin Hadirkan Rumah Kultivasi Lamun di Selayar