Barantin Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu Asal NTT ke Sulsel
Minggu, 21 Jul 2024 12:46

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Satwa langka dan dilindungi negara yang coba diselundupkan seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Barantin & Pemprov Sulsel Bangun Sinergi Go Ekspor, Andalkan Sektor Perikanan-Pertanian
Dalam pertemuan tersebut, Barantin menegaskan komitmen dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Go Ekspor, khususnya sektor perikanan dan pertanian.
Kamis, 26 Jun 2025 16:56

News
Kepala Barantin Dorong Perkuat Sinergi dengan Instansi - Pengguna Jasa Karantina di Sulsel
Sahat juga menyoroti peran strategis Barantin sebagai penjaga gerbang masuk dan keluarnya komoditas, khususnya di Wilayah Timur Indonesia.
Kamis, 26 Jun 2025 09:51

News
Barantin dan Unhas Kerja Sama Perkuat Sinergi Kekarantinaan di Indonesia Timur
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kemitraan dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Senin, 23 Jun 2025 18:48

News
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Iduladha
Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan.
Senin, 26 Mei 2025 14:59

News
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Pasukan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu berhasil mengamankan kapal-kapal pembawa barang ilegal yang hendak masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia, Senin, (19/05/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 10:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja