Barantin Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu Asal NTT ke Sulsel
Minggu, 21 Jul 2024 12:46
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan media pembawa berupa teripang susu. Satwa langka dan dilindungi negara yang coba diselundupkan seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
Kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang dikirim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Karantina Sulsel, dan pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, mengatakan modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli. Pengirim memberikan laporan dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, dimana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," jelas Sitti.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
"Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, kami terus menhimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Setelah dilakukan proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Barantin Kawal Ekspor, Karding Optimistis Indonesia Bisa Rajai Pasar Udang Dunia
Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan utama industri udang dunia. Barantin siap mengawal target ambisius tersebut.
Sabtu, 08 Agu 2026 14:49
Ekbis
Kepala Barantin Tinjau PT Bomar, Pastikan Layanan Karantina Dukung Ekspor Udang
Dalam kunjungannya ke PT Bomar, Karding meninjau langsung seluruh proses produksi udang ekspor, mulai dari tahapan breaded process hingga pengemasan (packing).
Jum'at, 07 Agu 2026 21:40
News
Perkuat Ekosistem Logistik, Karantina Sulsel Sosialisasi Alur Layanan Sertifikasi
Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem logistik yang modern, aman, efisien, dan berdaya saing.
Kamis, 11 Jun 2026 20:48
Ekbis
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Karantina Sulsel menggelar kegiatan bertajuk Sinergitas Antar Stakeholders Lingkup Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar Dirangkaikan dengan Sensus Ekonomi 2026.
Kamis, 11 Jun 2026 11:21
News
Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Sulsel
Menjelang Iduladha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban antardaerah.
Senin, 25 Mei 2026 12:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
2
Haul ke-20 Puang Ramma, Kisah Sang Mursyid Dikemas dalam Manakib dan Novel
3
Lembaga Sinergi Desa Indonesia Dorong Audit Anggaran Pembangunan Gedung Mesin PNUP
4
Zivana Learning Hub Resmi Hadir, Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusif
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Gelar Green Hospitality and Gastronomy Competition 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
2
Haul ke-20 Puang Ramma, Kisah Sang Mursyid Dikemas dalam Manakib dan Novel
3
Lembaga Sinergi Desa Indonesia Dorong Audit Anggaran Pembangunan Gedung Mesin PNUP
4
Zivana Learning Hub Resmi Hadir, Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusif
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Gelar Green Hospitality and Gastronomy Competition 2026