Pengunjukrasa Desak Kejaksaan dan Pengadilan Jeneponto Usut Mafia Pupuk
Selasa, 13 Agu 2024 09:56
Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Foto: Ikbal Nur
JENEPONTO - Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
Aksi unjuk rasa dilakukan di dua tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto dan kemudian aksi kedua digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Massa aksi menuntut pihak pengadilan dan kejaksaan agar memberikan supermasi hukum yang tegak terhadap para pelaku mafia pupuk yang ada di Jeneponto.
Salah satu orator aksi, Jatong Jalarambang mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena ada seorang wanita yang sudah ditersangkakan oleh kejaksaaan dan sementara bergulir di pengadilan negeri.
"Kami meminta kepada pihak pengadilan dan kejaksaan agar memeriksa kembali, semua yang terlibat dalam penyelundupan pupuk di Kabupaten Jeneponto. Kenapa hanya satu orang yang ditersangkakan padahal dalam tiga perusahaan yang terlibat," ujarnya dalam orator yang di sampaikan, Senin (12/8/2024).
Ia juga menduga bahwa ada beberapa orang besar di Kabupaten Jeneponto yang bermain dalam penyelundupan pupuk bersubsidi.
Sehingga patut diduga ada mafia pupuk yang selalu bermain di Kabupaten Jeneponto yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 6,3 Miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian menurut Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
"Bukan hanya satu distributor melainkan ada 3 distributor, ketiga distributor yang di maksud adalah KPI, Anjas dan Puskud," ungkap Jatong Jalarambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto.
Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV. Anjas dan Puskud dan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini.
Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Pra Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Koperasi Distributor Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Jadi dugaan Korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tetap berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Aksi unjuk rasa dilakukan di dua tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto dan kemudian aksi kedua digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Massa aksi menuntut pihak pengadilan dan kejaksaan agar memberikan supermasi hukum yang tegak terhadap para pelaku mafia pupuk yang ada di Jeneponto.
Salah satu orator aksi, Jatong Jalarambang mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena ada seorang wanita yang sudah ditersangkakan oleh kejaksaaan dan sementara bergulir di pengadilan negeri.
"Kami meminta kepada pihak pengadilan dan kejaksaan agar memeriksa kembali, semua yang terlibat dalam penyelundupan pupuk di Kabupaten Jeneponto. Kenapa hanya satu orang yang ditersangkakan padahal dalam tiga perusahaan yang terlibat," ujarnya dalam orator yang di sampaikan, Senin (12/8/2024).
Ia juga menduga bahwa ada beberapa orang besar di Kabupaten Jeneponto yang bermain dalam penyelundupan pupuk bersubsidi.
Sehingga patut diduga ada mafia pupuk yang selalu bermain di Kabupaten Jeneponto yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 6,3 Miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian menurut Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
"Bukan hanya satu distributor melainkan ada 3 distributor, ketiga distributor yang di maksud adalah KPI, Anjas dan Puskud," ungkap Jatong Jalarambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto.
Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV. Anjas dan Puskud dan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini.
Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Pra Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Koperasi Distributor Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Jadi dugaan Korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tetap berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Sinergi PLN & Kejari Jeneponto Kawal Proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng
PLN UIP Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejari Jeneponto guna mendukung kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Rabu, 17 Jun 2026 10:21
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
Polda Sulawesi Selatan menyebut sedikitnya terdapat 12 titik aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Makassar pada Senin (15/6/2026). Meski aksi berlangsung di sejumlah lokasi, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih terkendali.
Senin, 15 Jun 2026 14:33
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle