Pengunjukrasa Desak Kejaksaan dan Pengadilan Jeneponto Usut Mafia Pupuk

Ikbal nur
Selasa, 13 Agu 2024 09:56
Pengunjukrasa Desak Kejaksaan dan Pengadilan Jeneponto Usut Mafia Pupuk
Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Foto: Ikbal Nur
Comment
Share
JENEPONTO - Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Aksi unjuk rasa dilakukan di dua tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto dan kemudian aksi kedua digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Massa aksi menuntut pihak pengadilan dan kejaksaan agar memberikan supermasi hukum yang tegak terhadap para pelaku mafia pupuk yang ada di Jeneponto.

Salah satu orator aksi, Jatong Jalarambang mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena ada seorang wanita yang sudah ditersangkakan oleh kejaksaaan dan sementara bergulir di pengadilan negeri.

"Kami meminta kepada pihak pengadilan dan kejaksaan agar memeriksa kembali, semua yang terlibat dalam penyelundupan pupuk di Kabupaten Jeneponto. Kenapa hanya satu orang yang ditersangkakan padahal dalam tiga perusahaan yang terlibat," ujarnya dalam orator yang di sampaikan, Senin (12/8/2024).



Ia juga menduga bahwa ada beberapa orang besar di Kabupaten Jeneponto yang bermain dalam penyelundupan pupuk bersubsidi.

Sehingga patut diduga ada mafia pupuk yang selalu bermain di Kabupaten Jeneponto yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 6,3 Miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian menurut Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

"Bukan hanya satu distributor melainkan ada 3 distributor, ketiga distributor yang di maksud adalah KPI, Anjas dan Puskud," ungkap Jatong Jalarambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto.



Selain itu, pihak penyidik juga masih mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV. Anjas dan Puskud dan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini.

Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Pra Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Koperasi Distributor Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

"Jadi dugaan Korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tetap berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru